Bahwa hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 14.00 wite atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2018 atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018 bertempat di Afdeling 2 SIP PT. SIL/SIP Desa Sebakis Kec. Sebuku Kab.Nunukan kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini tersangka FAIZUL Alias PAI Bin USMAN dengan sengaja dan melawan hak telah mengambil buah sawit di pinggir jalan milik PT. SIL/SIP; |