Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Nnk PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KC NUNUKAN 1.Nurwati
2.Olleng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KC NUNUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suardi SardiPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KC NUNUKAN
2HasmaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KC NUNUKAN
3Kasmawati H. APT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KC NUNUKAN
Tergugat
NoNama
1Nurwati
2Olleng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya

(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.099.070,- ( DUA PULUH ENAM JUTA

SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.248.010,- (

ENAM BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SEPULUH) ditambah bunga sebesar 9.851.060,- ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT No.1820/LEG/X/2012 ATAS NAMA OLLENG Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak