Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa AZMAN Als ACAI Bin TOBA, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Pangkalan Toko di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 002, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab, Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Syaifullah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita, saat itu Terdakwa AZMAN Als ACAI Bin TOBA yang sedang membutuhkan uang karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Kemudian Terdakwa seorang diri bergegas dari kontrakannya untuk menuju ke sebuah pangkalan warung (Lalesalo) milik Saksi Syaifullah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 002, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab, Kab. Nunukan, yang mana Terdakwa sudah berniat untuk memantau kondisi barang-barang di pangkalan warung tersebut yang dapat diambil. Selanjutnya ketika Terdakwa sudah tiba di pangkalan warung tersebut, Terdakwa melihat masih terdapat banyak orang di sekitaran pangkalan warung tersebut sehingga Terdakwa mengurungkan niatnya untuk mengambil barang-barang yang terletak di pangkalann warung tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa kembali pulang ke kontrakannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita, saat itu Terdakwa seorang diri dari kontrakannya datang kembali menuju sebuah pangkalan warung (Lalesalo) milik Saksi Syaifullah, lalu Terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitaran pangkalan warung (lalelaso) tersebut yang mana sudah dalam kondisi sepi. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung mengambil barang-barang yang terletak di pangkalan warung (lalelaso) dengan cara Terdakwa mengambil 2 (dua) Kardus Apollo Swiss Roll sebanyak 7 (tujuh) kali, 3 (tiga) Kardus Apollo Swiss sebanyak 1(satu) kali yang mana Kardus Apolli Swiss tersebut diambil oleh Terdakwa dengan cara dipikul menggunakan bahu sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengambil 4 (empat) Kardus minyak goreng yang mana Terdakwa mengambil Kardus minyak goreng tersebut dengan cara yang sama yaitu dipikul mengunakan bahu Terdakwa sebelah kanan. Selanjutnya 17 (tujuh belas) Kardus Apollo Swiss dan 4 (empat) Kardus minyak goreng tersebut dibawa dan disimpan oleh Terdakwa di kontrakannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa membawa 2 (dua) Kardus Apollo Swiss dan 1 (satu) Kardus minyak goreng menuju ke sebuah Toko yang terletak di daerah Haji Kuning Malaysia untuk menjual barang-barang tersebut. Kemudian barang-barang tersebut laku terjual dan Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu uang dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), membeli rokok senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan membayar kontrakan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang berupa 17 (tujuh belas) Kardus Apollo Swiss dan 4 (empat) Kardus minyak goreng tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Syaifullah. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---
|