| Petitum | Dalam Pokok Perkara 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa  Penggugat adalah Pemilik sebidang Sebidang tanah dan rumah dengan luas ± 900 meter . persegi yang terletak di  Desa Liang Bunyu RT.03 yang dahulunya RT.05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh  Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 dan keputusan pengadilan Agama Nunukan tentang pembagian ahli waris sesuai dengan keputusan Nomor : 65/Pdt.G/2015/PA.Nnk, dengan batas-batas sebagai berikut:  
 Sebelah Utara berbatasan     : Dahulu sungai/Sekarang Tanah Hak Sebelah Timur berbatasan    : Dahulu Parit/Sekarang Tanah Hak  Sebelah Selatan berbatasan : Dahulu Jalan/Sekarang Jalan LingkarSebelah Barat berbatasan   : Dahulu Sungai/Sekarang Tanah Hak 
 Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas ± 900 meter . persegi yang terletak di Desa Liang Bunyu RT.03 dahulunya RT. 05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh  Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 dan Putusan Pengadilan Agama Nunukan tentang pembagian ahli waris sesuai dengan keputusan Nomor : 65/Pdt.G/2015/PA.Nnk yang diduduki dan dikuasai Tanpa  Hak dan Melawan Hukum oleh  Tergugat  II adalah Perbuatan Melawan Hukum.Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I , Alm. Rustam dan Tergugat II batal demi hukum.Menghukum  Tergugat II dan tergugat II yang menduduki dan menguasai Sebidang tanah dan rumah dengan luas ± 900 meter . persegi , Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Desa Liang Bunyu RT.03 dahulunya RT 05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh  Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008, untuk mengembalikan dan diserahkan kepada  Penggugat dalam keadaan KOSONG.Menghukum   Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ini.  |