Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Nnk MULIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MULIANTI Lahir di NUNUKAN pada tanggal  01 JULI 1981 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT2912201038925 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan MULIANTI BINTI LAJU  lahir  di NUNUKAN pada tanggal 15 AGUSTUS 1981 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor B8840026 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak