Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIS Als DATOK Bin MUSTANG, pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 17.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jl.Ahmad Yani Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kalimantan Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pelanggaran hak ekonomi dengan cara melakukan penyiaran ulang siaran untuk penggunaan komersial dengan sengaja dan tanpa hak melakukannya” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 17.10 WITA, Saksi Junaidi yang merupakan Pemilik TV kabel swasta di Kab.Nunukan yang bekerja sama secara resmi dengan PT.DIGITAL VISION NUSANTARA mengetahui adanya penyiaran ulang siaran TV secara ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa ketika Karyawan Saksi Junaidi sedang melakukan Perbaikan Jaringan TV Kabel di area rumah konsumen PT.DIGITAL VISION NUSANTARA yang beralamat Jl.Ahmad Yani Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kalimantan Utara;
- Bahwa Kemudian Saksi Junaidi melaporkan hal tersebut kepada Saksi M.Syafei yang merupakan Area Sales Manager LCO PT.DIGITAL VISION NUSANTARA untuk kemudian di lakukan pengecekan terkait legalitas Penyiaran ulang siaran TV Kabel yang dilakukan Terdakwa. Selanjutnya Saksi M.Syafei yang mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari PT.DIGITAL VISION NUSANTARA untuk melakukan Penyiaran ulang pun memberikan somasi sebanyak 3(tiga) kali namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa dan kemudian Saksi M.Syafei melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta tersebut ke Polres Nunukan;
- Bahwa kemudian Terdakwa mendapat panggilan oleh Polres Nunukan terkait laporan Saksi M.Syafei atas dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta dan menjelaskan bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dalam melakukan kegiatan Pemasangan dan Penjualan TV kabel kepada Masyarakat serta tidak memiliki Kerjasama dengan PT.DIGITAL VISION NUSANTARA yang mana siaran TV Swasta yang Terdakwa jual kepada Masyarakat ialah SCTV,INDOSIAR,ANTV,TRANS7,TRANSTV,METRO,TVONE,KOMPASTV,RV,JTV,BTV,MONJI,ASTRO,RCTI TV,MNC TV,GTV,I NEWS TV yang mana Hak Komersil dari siaran tersebut dipegang oleh PT.DIGITAL VISION NUSANTARA;
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Pemilik TV Parabola dan CCTV lokal sejak tahun 2011 tersebut menggunakan alat berupa sebuah kabel,konektor,JackTV,receiver,moderator dan antena parabola matrick yang kemudian parabola didirikan dari receiver milik Terdakwa setelah itu gelombang frekuensi kombener disalurkan melalui booster yang langsung tersambung ke TV kabel Masyarakat yang kemudian ia komersilkan dengan Harga Pemasangan TV Kabel yaitu Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya berlangganan tiap bulannya sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pemasangan dan penjualan TV kabel kepada Masyarakat telah memperoleh keuntungan Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya dan uang tersebut digunakan untuk menafkahi keluarganya.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 118 ayat 1 Jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.--------------------------------------- |