Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.012 Desa Sungai Nyamuk Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.012 Desa Sungai Nyamuk Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara didatangi oleh Saksi FARIS, Lalu Saksi FARIS menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, namun Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak memiliki barang sabu tersebut dan menanyakan apakah Saksi FARIS mau membeli barang sabu tersebut kepada Sdri.Sri (DPO) yang berada di Begusung(Malaysia), Kemudian Saksi FARIS mengiyakan permintaan Terdakwa dan meminta uang kepada Terdakwa yang sejak awal pembicaraan mereka akan membiayai pembelian barang sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa meminta nomor rekening DANA milik Saksi FARIS yang nantinya uang sejumlah Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan Terdakwa transfer sesampainya Saksi FARIS di Begusung (Malaysia);
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 17.45 WITA , Terdakwa di hubungi oleh Saksi ALIAS yang sudah kedua kalinya memesan barang sabu melalui Terdakwa, adapun maksud Saksi ALIAS menghubungi Terdakwa yakni untuk memesan barang sabu sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa pun mengiyakan permintaan Saksi ALIAS tersebut dan meminta nantinya uang pembayaran sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan secara tunai ketika Saksi ALIAS mengambil barang sabu tersebut di rumahnya, Selanjutnya sekitar pukul 17.50 WITA Terdakwa menghubungi Saksi FARIS yang sudah berada di Begusung (Malaysia) untuk menanyakan keberadaan Saksi FARIS dan Setelah itu Terdakwa langsung menelfon Sdri.SRI(DPO) dengan maksud hendak mengirim uang sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk penambahan pembelian barang sabu yang nantinya Terdakwa bayar melalui transfer bank, lalu Sdri.SRI(DPO) pun mengiyakan hal Tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi FARIS via telefon dan menginstruksikan agar Saksi FARIS membawa barang sabu senilai Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang sudah ia konfirmasi kepada Sdri.SRI(DPO) via telelfon dan meminta agar sepulangnya Saksi FARIS dari Begusung(Malaysia) untuk langsung pulang ke rumah Terdakwa tanpa singgah-singgah ke tempat lain;
- Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WITA Saksi RISMAN berkunjung kerumah Terdakwa dengan maksud silahturahmi lalu berselang 30 menit kemudian sekira pukul 18.30 WITA Saksi FARIS sudah berada di rumah Terdakwa setelah sebelumnya membeli barang sabu di Begusung(Malaysia) dan Setelah Saksi FARIS memperlihatkan barang sabu yang ia bawa, Terdakwa langsung memecah barang sabu dari 1(satu) bungkus plastik ukuran sedang menjadi 4(empat) bungkus plastik ukuran berbeda menggunakan gunting dan disaksikan juga oleh Saksi FARIS bersama Saksi RISMAN. Kemudian setelah memecah barang sabu tersebut , Terdakwa memberi 1(satu) bungkus plastik berisikan sabu kepada Saksi FARIS sebagai upah dia membeli barang sabu dari Sdri.SRI (DPO) dan sekitar Pukul 19.30 WITA Saksi ALIAS datang kerumah Terdakwa dengan maksud mengambil barang sabu yang sudah ia pesan sebelumnya melalui telfon kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi RISMAN agar memberikan barang sabu tersebut kepada Saksi ALIAS yang berada di luar rumahnya namun Saksi ALIAS meminta agar Terdakwa menambahkan isi plastik berisikan sabu tersebut,.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 36/11012.00/IV/2025, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDING, dengan hasil telah ditimbang 1(satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram serta berat netto ±0,44 (nol koma empat puluh empat gram);
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,106 (nol koma seratus enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04110/NNF/2025, tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma seratus enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan puluh enam) gram.;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.012 Desa Sungai Nyamuk Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Ketika Terdakwa meminta Saksi FARIS untuk pergi membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) pada Sdri.SRI(DPO) yang berada di Begusung(Malaysia) lalu sekitar pukul 18.30 WITA Saksi FARIS sudah pulang dan berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.012 Desa Sungai Nyamuk Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara dan Setelah Saksi FARIS memperlihatkan barang sabu yang ia bawa, Terdakwa langsung memecah barang sabu dari 1(satu) bungkus plastik ukuran sedang menjadi 4(empat) bungkus plastik ukuran berbeda menggunakan gunting dan disaksikan juga oleh Saksi FARIS bersama Saksi RISMAN. Kemudian setelah memecah barang sabu tersebut , Terdakwa memberi 1(satu) bungkus plastik berisikan sabu kepada Saksi FARIS sebagai upah dia membeli barang sabu dari Sdri.SRI (DPO) dan sekitar Pukul 19.30 WITA Saksi ALIAS datang kerumah Terdakwa dengan maksud mengambil barang sabu yang sudah ia pesan sebelumnya melalui telfon kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi RISMAN agar memberikan barang sabu tersebut kepada Saksi ALIAS yang berada di luar rumahnya namun Saksi ALIAS meminta agar Terdakwa menambahkan isi plastik berisikan sabu tersebut;
- Bahwa Kemudian sekira pukul 20.00 WITA datang Petugas Kepolisian di rumah Terdakwa dan berkata “KENAPA NGUMPUL DISINI,KAU DUDUK” dan Penggeledahan Badan dan Atau Pakaian serta Penggeledahan Rumah dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2(dua) bungkus plastik ukuran berbeda yang letaknya diatas meja , 1(satu) bungkus plastik ukuran kecil didalam casing handphone merk oppo berwarna putih milik Saksi FARIS dan 1(satu) bungkus plastik ukuran kecil didalam kantong celana panjang warna hitam sebelah kiri bagian depan Saksi RISMAN, Kemudian Terdakwa bersama Saksi FARIS,Saksi RISMAN,Saksi ALIAS dibawa ke mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 36/11012.00/IV/2025, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDING, dengan hasil telah ditimbang 1(satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram serta berat netto ±0,44 (nol koma empat puluh empat gram);
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,106 (nol koma seratus enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04110/NNF/2024, tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma seratus enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan puluh enam) gram.;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |