| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa M. GALIB BIN SUADI, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 22.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Puskesmas Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat dengan NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) dengan maksud menanyakan tempat yang menjual Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) meminta Terdakwa untuk menunggu dan segera menghubungi Sdr.TATO (Daftar Pencarian Orang/DPO) orang yang diketahui menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa datang ke Rumah Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) yang beralamat di Jalan H.Beddu Rahim RT.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Lalu berpatungan dengan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan uang masing-masing sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Saat itu juga Terdakwa meminta nomor telepon Sdr.TATO (DPO) dengan maksud mencoba menghubungi Sdr.TATO (DPO) lalu Terdakwa menyampaikan hendak membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari motor pinjaman untuk menuju tempat Sdr.TATO (DPO) sedangkan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) menunggu Terdakwa di depan lorong pinggir Jalan H.Beddu Rahim. Lalu Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) bertemu dengan Sdr.HERMAN (DPO) dan setelah mengetahui jika Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) dan Terdakwa akan membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. TATO (DPO), Sdr.HERMAN pun memberikan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) dengan maksud untuk menitip beli Narkotika jenis Sabu;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.15 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) di lorong pinggir Jalan H.Beddu Rahim dan segera menuju Rumah Sdr.TATO(DPO) di Jalan Puskesmas Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Sesampainya di Rumah Sdr.TATO(DPO) sekira pukul 21.35 WITA, Sdr.TATO(DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa berjalan ke sebuah Pondok yang berada di lorong sebelah Rumah Sdr. TATO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.05 WITA, Terdakwa dan Saksi NURDIN ALs PACIK Bin ISMAIL (Alm) bertemu dengan Sdr.TATO(DPO), lalu Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai kepada SdrTATO (DPO) dan sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Terdakwa kirim ke akun DANA milik Sdr.TATO (DPO) 082250783394, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan langsung memberikan bungkusan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) untuk disimpan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) segera pergi dari Pondok tersebut menuju tempat Terdakwa memarkirkan motor. lalu Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) berhenti sejenak untuk merubah kemasan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan menjadi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, kemudian membungkus 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan tersebut menggunakan kertas alumunium foil rokok warna merah miliknya saat itu dan menggabungkannya dengan Narkotika jenis Sabu milik Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) yang sebelumnya ia beli dari Sdr.WAWAN(DPO) dan di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) gunakan, sehingga jumlah Narkotika jenis Sabu yang Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) kuasai saat itu sebanyak 4 (empat) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan masing-masing terbungkus dengan alumunium foil warna merah dan terbungkus lagi dengan plastik warna transparan;
- Bahwa sekira pukul 22.35 WITA, setelah Terdakwa mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam, di Jalan H.Beddu Rahim RT.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa dan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) diamankan oleh Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL menemukan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm), dan diketahui jika 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Narkotika yang Terdakwa beli bersama dengan Saksi NURIDN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 54/11012.00/V/2025, tanggal 13 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) , MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NURDIN Bin ISMAIL (Alm) dengan hasil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik warna putih transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
0,09 gram
|
0,06 gram
|
0,03 gram
|
|
2.
|
BB 2
|
0,07 gram
|
0,05 gram
|
0,02 gram
|
|
3.
|
BB 3
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
4.
|
BB 4
|
0,08 gram
|
0,03 gram
|
0,05 gram
|
|
TOTAL NETTO
|
0,34 gram
|
0,18 gram
|
0,16 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05464/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :16889/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Sdr.TOTO(DPO) bersama dengan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa M. GALIB BIN SUADI, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 22.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan H.Beddu Rahim RT.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat dengan NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ISMAIL dan Saksi IZWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi jika terdapat seseorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan H. Beddu Rahim. Kemudian sekira pukul 22.35 WITA, Saksi ISMAIL dan Saksi IZWAN melihat Terdakwa dan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan H.Beddu Rahim RT.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dimana Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) terlihat membuang sesuatu berupa sebuah kemasan plastik warna transparan dengan menggunakan tangan kirinya sebelum berhasil diamankan oleh Saksi ISMAIL dan Saksi IZWAN;
- Bahwa selanjutnya Saksi IZWAN berhasil menemukan kemasan plastik yang dibuang oleh Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) tersebut dan setelah diperiksa di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus alumunium foil warna merah yang masing-masing alumunium foil tersebut berisi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan sehingga total jumlah kemasan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat itu adalah 4 (empat) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan. Selanjutnya dari hasil interograsi diketahui jika 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu adalah Narkotika yang Terdakwa dan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) beli dari Sdr. TATO (DPO), sedangkan untuk 2 (dua) bungkus lainnya adalah Narkotika milik Terdakwa yang ia beli dari Sdr.WAWAN(DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 54/11012.00/V/2025, tanggal 13 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) , MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NURDIN Bin ISMAIL (Alm) dengan hasil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik warna putih transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
0,09 gram
|
0,06 gram
|
0,03 gram
|
|
2.
|
BB 2
|
0,07 gram
|
0,05 gram
|
0,02 gram
|
|
3.
|
BB 3
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
4.
|
BB 4
|
0,08 gram
|
0,03 gram
|
0,05 gram
|
|
TOTAL NETTO
|
0,34 gram
|
0,18 gram
|
0,16 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05464/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :16889/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ |