Dakwaan |
------ Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 22.00 wita bertempat di Bloc C 93 Afdeling 6 PT. KHL V Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka GIDION BULU Als DION Anak dari YOHANES NGONGO TENA ,dkk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Ringan terhadap buah kelapa sawit milik Perusahaan PT. KHL V , sebanyak kurang lebih 1.100 Kilo gram (Seribu seratus) kilogram, yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat bantu sarana berupa 1 Unit Mobil Pick Up Merk Grand Max warna Putih dengan Nomor Polisi Z 8772 DZ, dengan cara mengambil tandan buah segar (TBS) yang telah berada pada tumpukan kelapa sawit dan diangkut menggunakan tangan kosong dan dinaikkan keatas bak mobil 1 Unit Mobil Pick Up Merk Grand Max warna Putih dengan Nomor Polisi Z 8772 DZ yang telah di persiapkan. Rencananya buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut akan Tersangka jual kepada pengepul buah kelapa sawit yang berada di wilayah Kec. Sebuku Kab. Nunukan, namun pada saat tersangka sedang dalam perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut Tersangka didapati oleh Security perusahaan yang sedang berpatroli, Kemudian Tersangka diamankan berikut dengan barang bukti selanjutnya menyerahkan Tersangka kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. |