Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2.Dwi Putri Lestari, S.H.
WILDAN HARIS ALS ARJUN BIN RAJAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-271/O.4.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2Dwi Putri Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN HARIS ALS ARJUN BIN RAJAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa WILDAN HARIS als ARJUN bin RAJAB, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Masjid Jabal Arung Jalan Mambudut RT. 11, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa WILDAN HARIS als ARJUN bin RAJAB berjalan kaki di sekitar Jalan Mambudut Rt. 11, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang sama sekali, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari target tempat untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian saat itu Terdakwa melihat Masjid Jabal Arung yang beralamat di Jalan Mambunut lalu terdakwa masuk ke dalam Masjid tersebut. Saat didalam Masjid terdakwa kemudian berniat untuk mengambil uang di dalam kotak amal Masjid namun kemudian terdakwa melihat ada sebuah sebuah HP OPPO F11 PRO Warna HITAM KILAT dengan silikon berwarna BIRU ABU - ABU (transparan), IMEI 1: 863880042256637, IMEI 2: 863880042256629 dengan Nomor terpasang: 085292688003 milik saksi ABDUL IRZAK URMANI Als ANAS Bin AHMAD sedang di charger (diisi daya) dengan kabel Carger warna abu-abu yang diletakkan di lantai, berada di belakang Mimbar Masjid. Terdakwa kemudian mengambil HP OPPO F11 Pro warna Hitam beserta kabel charger tersebut dan langsung meninggalkan Masjid Jabal Arung. Setelah agar jauh dari lokasi Masjid Jabal Arung dan merasa aman, terdakwa lalu mengecek HP OPPO F11 Pro warna hitam tersebut. Terdakwa mencoba membuka lockscreen HP tersebut, namun HP dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa tidak dapat membuka kunci layar HP. Terdakwa lalu mematikan HP tersebut dan membuka Sim Card yang terpasang kemudian Terdakwa pergi ke sebuah pencucian motor tempat Terdakwa biasa untuk bermalam yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
  • Beberapa waktu kemudian sekira pukul 21.30 Wita Saksi MUSTAMIR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian yang terjadi di Masjid Jabal Arung yang beralamat di Jalan Mambudut Rt. 11, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan. Saksi MUSTAMIR kemudian melakukan pemeriksaan pada terdakwa dan menemukan barang bukti berupa                   1 (satu) Unit HP OPPO F11 PRO Warna HITAM KILAT dengan silikon berwarna BIRU ABU – ABU (transparan) berada di dekat terdakwa. Terdakwa pada saat diperiksa awalnya mengakui bahwa HP tersebut adalah HP miliknya, namun saat Terdakwa tidak bisa membuka lockscreen atau kunci layar HP tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa HP tersbeut ia ambil di sebuah Masjid yaitu Masjid Jabal Arung yang beralamat di Jalan Mambudut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa saat Terdakwa menggambil 1 (satu) Unit HP OPPO F11 PRO Warna HITAM KILAT dengan silikon berwarna BIRU ABU – ABU (transparan), IMEI 1: 863880042256637, IMEI 2: 863880042256629 dengan Nomor terpasang : 085292688003 dan 1 (satu) Buah kabel charger Warna ABU – ABU tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik yaitu saksi ABDUL IRZAK URMANI Als ANAS.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggambil 1 (satu) Unit HP OPPO F11 PRO Warna HITAM KILAT dengan silikon berwarna BIRU ABU – ABU (transparan), dan 1 (satu) Buah kabel charger Warna ABU – ABU, saksi ABDUL IRZAK URMANI Als ANAS mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya