Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 351/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3010/O.5.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Cut Nyak Dien Rt. 023 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Cut Nyak Dien Rt. 05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan Jl. Gajah Mada (Sutanto) Rt.008 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU datang ke rumah Terdakwa yang berada  di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk meminta Terdakwa mengobati cucu dari saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MAGDALENA yang sedang sakit gangguan jiwa. Kemudian Terdakwa langsung melakukan ritual pengobatan kepada sdri. MAGDALENA dengan cara mengurut perut dan punggung sdri. MAGDALENA, setelah itu Terdakwa mengambilkan segelas air putih dari dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwa air tersebut sudah direndam dengan sebuah kris, selanjutnya air tersebut diberikan kepada sdr. MAGDALENA untuk diminum. Setelah selesai mengobati sdri. MAGDALENA, Terdakwa meminta perhiasan emas kepada saksi dengan alasan untuk dibersihkan lalu dipakaikan kepada sdri. MAGDALENA untuk melindungi sdr. MAGDALENA dari gangguan roh – roh jahat. Pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU tidak membawa perhiasan emas sehingga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kembali ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil anting – anting dengan berat 0,5 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU telah kembali sampai di rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menyerahkan anting – anting dengan berat 0,5 mayam kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengenggam anting-anting tersebut dan membacakan sebuah doa. setelah itu anting emas tersebut hanya di pegang – pegang oleh Terdakwa. Karena saksi RUSTINA Als NEK MINGGU merasa anting – anting emas tersebut akan dibersihkan dari roh – roh jahat terlebih dahulu oleh Terdakwa,  saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pun pamit pulang bersama dengan sdri. MAGDALENA.

Kemudian kejadian YANG KEDUA, sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang mana saksi datang untuk melihat adik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MARTINA (Alm) yang sedang berobat kepada Terdakwa. Setelah selesai mengobati sdri. MARTINA (Alm), selanjutnya Terdakwa datang menghampiri dan berbicara kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sambil memperlihatkan beberapa perhiasan emas yang dipakainya, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU apakah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU memiliki emas, kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menjawab ada, lalu Terdakwa menyuruh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa perhiasan tersebut dengan alasan sebagai syarat untuk menambah rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya langsung pulang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil beberapa perhiasan emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam, 1 (satu) kalung rantai seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam.kemudian setelah saksi Kembali ke rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung menyerahkan perhiasan emas tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang perhiasan emas tersebut dan sambil seperti membaca doa dan tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan salah satu emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) rantai seberat 4 mayam ke dalam kotak perhiasan dan kemudian ditutup dengan potongan kain berwarna kuning berukuran kecil serta dilakban berwarna coklat dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membukanya dengan alasan, “kalo mau di pake baru boleh dibuka”. lalu Terdakwa menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa pulang bungkusan tersebut dan menyimpan bungkusan tersebut di dalam kamar saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sedangkan emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang lain berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tetap berada pada Terdakwa untuk Terdakwa bersihkan dan mengisi rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Namun setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) gelang emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ke kantor Pegadaian untuk Terdakwa gadai dengan harga sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sudah tidak diketahui lagi keberadaannya oleh Terdakwa.

Kemudian YANG KETIGA, pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00, Terdakwa datang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU di Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sedang sarapan dengan saksi ANTON LAMAK, kemudian Terdakwa menghampiri saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengajak kerja sama bisnis sembako dengan modal Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya kepada Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta rupiah) dan uang Ringgit Sebanyak 1000 RM (seribu ringgit Malaysia) yang dikonversikan ke rupiah pada saat itu yakni sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu total uang yang diberikan oleh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kepada Terdakwa sebanyak Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi  RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian Terdakwa membeli beras, gula dan minyak makan dengan menggunakan uang tersebut kemudian Terdakwa menjual kembali barang-barang yang telah dibeli dan mendapat keuntungan Selanjutnya sekitar 7 (tujuh) hari kemudian Terdakwa menelpon saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan mengatakan “MAMA INI ADA KEUNTUNGAN KITA 2 JUTA, NANTI SAYA ANTAR”. Namun Terdakwa tidak pernah mengantar uang tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sempat menelfon Terdakwa untuk meminta keuntungan milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU karna saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin mengirim uang kekampung saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di tarakan dan Terdakwa juga mengatakan bahwa keuntungan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ada sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengantarkan uang dari keuntungan tersebut pada saat Terdakwa pulang dari tarakan, namum hingga saat ini Terdakwa belum ada memberikan hasil bisnis tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU.

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekitar pukul 19.30 Wita, pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU  dalam perjalanan pulang dari kebun milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bertemu dengan tetangga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian memberitahu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwaTerdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian karna telah menipu orang. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengingat emas saksi yang telah dibungkus Terdakwa, sehingga pada keesokan harinya saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengecek atau memeriksa bungkusan tersebut dan saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuka bungkusan tersebut rantai emas yang berada di dalamnya bukan rantai emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU serahkan kepada Terdakwa melainkan rantai emas palsu. Oleh karena itu saksi baru menyadari bahwa Terdakwa telah menipu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sehingga saksi mengalami kerugian ± Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung melaporkan Terdakwa kepada Pihak Kepolisian.

Bahwa saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pernah bertanya kepada Terdakwa terkait emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tersebut kapan akan dikembalikan oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa hanya menjawab “NANTI KARNA SEKARANG BANYAK ORANG MENINGGAL” dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membuka bungkusan yang berisi 1 (satu) rantai 4 mayam  yang diserahkan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dengan alasan akan dibuka pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin menggunakan rantai tersebut.

Bahwa sampai dengan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuat laporan kepada Pihak Kepolisian terkait perhiasan emas saksi berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) rantai 4 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam yang berada dalam penguasan Terdakwa tidak ada yang Kembali.

 

  • Bahwa tindak pidana Penipuan juga dilakukan kepada saksi MARGARETA SALOMBE. Berawal pada sekira bulan Mei tahun 2024, awal saksi MARGARETA SALOMBE  mengenal Terdakwa karena pada saat itu saksi MARGARETA SALOMBE membawa anak saksi MARGARETA SALOMBE yang bernama Sdr. BOY yang sedang sakit ke rumah Terdakwa di Kampung Pisang Jl. Persemaian Rt.014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk berobat kepada Terdakwa. Setelah itu pada bulan januari 2025 sekira jam 08.30 wita Terdakwa datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa perhiasan emas milik saksi MARGARETA SALOMBE ada roh penunggunya dan harus dibersihkan dengan cara dibersihkan menggunakan minyak yang disiapkan di piring. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE  yang percaya akan omongan Terdakwa menyerahkan perhiasan saksi MARGARETA SALOMBE yang berupa : 1 ( satu ) buah kalung dengan buah kalung salib, 3 ( tiga ) buah cincin, 1 (satu) buah gelang dan sepang anting kepada Terdakwa untuk dibersihkan. Setelah itu Terdakwa membawa perhiasan saksi MARGARETA SALOMBE yang berupa : 1 ( satu ) buah kalung dengan buah kalung salib, 3 ( tiga ) buah cincin, 1 (satu) buah gelang dan sepang anting untuk dibersihkan oleh Terdakwa di rumah Terdakwa  dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan perhiasan emas-emas tersebut setelah 3 (tiga) minggu kemudian.

Kemudian setelah itu pada sekira bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang sedang tidak memiliki uang teringat kepada emas-emas yang dimiliki saksi MARGARETA SALOMBE dan berniat untuk mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE . kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi MARGARETA SALOMBE yang berada di Jl. Bhayangkara RT.08, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan Barat, kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara yang mana maksud Terdakwa hendak mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE. Setibanya di rumah saksi MARGARETA SALOMBE, Terdakwa merangkai alasan dengan mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE “AKU MAU PINJAM EMASMU, MAU PAKAI UNTUK MELEPASKAN ROH NENEK YANG SELALU IKUT SAMA AKU, SOALNYA NENEK TERKURUNG, NANTI KALAU SELESAI AKU KEMBALIKAN”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE menjawab “IYALAH”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE memberikan 1 (satu) cincin  emas kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pamit pulang dari rumah saksi MARGARETA SALOMBE. Kemudian Terdakwa alangsung pergi ke Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Pattimura untuk mengadaikan 1 (satu) buah cincin emas tersebut dan hasil dari gadai tersebut berupa uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.

Kemudian pada bulan Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa Terdakwa  bermimpi yang mana di dalam mimpi Terdakwa saksi MARGARETA SALOMBE dibawa orang meninggal. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE  bahwa saksi MARGARETA SALOMBE harus dimandikan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE pada saat itu sedang memakai perhiasan emas yakni 1 (satu) buah kalung di leher bersama dengan Terdakwa menaiki motor milik Terdakwa dan berangkat ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Persemaian kel. Nunukan Tengah kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi MARGARETA SALOMBE dipersilahkan masuk ke dalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuka baju dan mengenakan sarung dan juga saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa untuk  melepaskan perhiasan saksi dan disimpan di atas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa membawa saksi MARGARETA SALOMBE ke kamar mandi setelah itu  Terdakwa menyuruh saksi duduk di kursi kayu. Lalu Terdakwa  mengambil baskom setelah itu di isi air dan setelah penuh Terdakwa menuangkan minyak dari botol plastik ke dalam baskom lalu Terdakwa megaduknya dengan menggunkan sebilah parang selanjutnya Terdakwa  menyimpan parang tersebut di bawah kaki saksi MARGARETA SALOMBE dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk menginjaknya dengan menggunakan kedua kaki saksi saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa . Lalu Terdakwa memandikan saksi MARGARETA SALOMBE dengan menyiram saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan air di dalam baskom tersebut dari kepala saksi dengan menggunakan gayung hingga air di dalam baskom tersebut habis. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar untuk memakai baju dan duduk di atas kasur dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi memasukan kalung saksi MARGARETA SALOMBE ke dalam dompet koin kecil dengan motif bunga-bunga berwarna coklat, oranye, dan kream kemudian saksi MARGARETA SALOMBE melakukan seperti yang dikatakan oleh Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE keluar dari kamar dengan alasan apabila saksi MARGARETA SALOMBE masih di dalam kamar pada saat Terdakwa menutup/mengancing dompet tersebut nanti roh saksi saksi MARGARETA SALOMBE ikut masuk ke dalam dompet koin tersebut. Setelah mendengar hal tersebut saksi MARGARETA SALOMBE langsung keluar dari kamar dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar. Setelah saksi MARGARETA SALOMBE masuk ke dalam kamar, Terdakwa memberikan saksi MARGARETA SALOMBE dompet koin kecil yang di bungkus kain kuning dengan berkata “JANGAN DI BUKA SAMPAI TUJUH MINGGU‘’ lalu saksi MARGARETA SALOMBE ambil dan saksi MARGARETA SALOMBE masukan ke dalam tas saksi MARGARETA SALOMBE. Setelah itu Terdakwa mengantar saksi MARGARETA SALOMBE pulang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

Bahwa sampai pada tanggal 14 Oktober 2025 saksi MARGARETA SALOMBE masih belum ada kecurigaan terhadap Terdakwa hingga sekitar jam 19.00 Wita, Pihak kepolisian datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dan memberitahukan bahwa saksi MARGARETA SALOMBE telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi MARGARETA SALOMBE mengalami kerugian ± Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi MARGARETA SALOMBE merasa keberatan dan melaporkan kejadian-kejadian yang saksi MARGARETA SALOMBE  alami kepada pihak kepolisian.

 

  • Bahwa tindak pidana Penipuan juga dilakukan kepada saksi MARTHA RANTE SALU. Berawal Pada sekitar bulan Juli Tahun 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, saksi MARTHA RANTE SALU sedang berada di rumah saksi yang berada di Jl. Cut Nyak Dien Rt.05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, lalu saat itu ada tetangga rumah saksi MARTHA RANTE SALU yang cucu-nya sedang sakit dan saksi MARTHA RANTE SALU pun berniat untuk pergi menjenguk. Setelah itu pada saat saksi MARTHA RANTE SALU berada di rumah  tetangga saksi MARTHA RANTE SALU yang bernama sdri. NENEK TIAN (Daftar Pencarian Saksi), saksi MARTHA RANTE SALU melihat Terdakwa sedang mengobrol dengan Nenek Tian, lalu setelah itu Nenek tian berkata kepada saksi “MAU KAH KAMU DI OBAT,KARENA KELUAR SUDAH ROH NYA“ kemudian Terdakwa mendatangi saksi MARTHA RANTE SALU dan mengatakan kepad saksi MARTHA RANTE SALU BIAR SAYA YANG OBATI KAMU”. Saksi MARTHA RANTE SALU yang mempercayai perkataan Terdakwa membawa Terdakwa ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU. Kemudian setelah sampai saksi MARTHA RANTE SALU dan Terdakwa di rumah saksi MARTHA RANTE SALU, Terdakwa menyuruh dan membantu saksi MARTHA RANTE SALU untuk melepaskan perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU pakai yaitu berupa : 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas polos. setelah Terdakwa membantu melepaskan perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU pakai Terdakwa memasukan emas tersebut ke dalam tas milik Terdakwa dan Terdakwa berkata” SAYA BAWA DULU EMASMU SUPAYA ROHMU KEMBALI KUAT” dan pada saat itu saksi MARTHA RANTE SALU percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut. Kemudia keesokan harinya Terdakwa datang kembali ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU dan mengatakan ingin melanjutkan pengobatan. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARTHA RANTE SALU untuk mengumpulkan semua perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU miliki untuk di bersihkan rohnya dan saksi MARTHA RANTE SALU menyerahkan kepada Terdakwa perhiasan emas yakni 1 (satu) kalung emas, 1 (satu) gelang emas, 1 (satu) gelang emas,1 (satu) cincin permata berlian, 1 (satu) gelang emas 1 (satu) pasang, 2 (dua) liontin kalung emas, dan 1 (satu) liontin rantai emas. untuk dibersihkan rohnya Kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil gelas berisi air kemudian setelah saksi mengambil gelas berisi air tersebut Terdakwa langsung memperlihatkan bungkusan dan Terdakwa berkata “INI EMASMU AKU BUNGKUS SUDAH KAU SIMPAN BAIK-BAIK JANGAN KAU BUKA-BUKA KALAU KAU BUKA NANTI KAU MUNTAH DARAH DAN MATI” pada saat itu saksi MARTHA RANTE SALU sempat curiga apakah benar perhiasan emas saksi MARTHA RANTE SALU tersebut yang dimasukan ke dalam bungkusan tersebut, namun saksi MARTHA RANTE SALU tidak berani bertanya kepada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU percaya saja dengan perkataan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARTHA RANTE SALU untuk menyimpan bungkusan tersebut di dalam tas kemudian dimasukan ke dalam lemari yang berada di dalam kamar saksi MARTHA RANTE SALU lalu Terdakwa berjanji akan membuka bungkusan tersebut setelah 1 (satu) minggu, namun setelah beberapa waktu saksi MARTHA RANTE SALU mulai merasa curiga terhadap Terdakwa karena selalu menjanjikan untuk membuka bungkusan tersebut namun Terdakwa tidak pernah lagi datang ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU dan saksi MARTHA RANTE SALU  pernah menelpon Terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut namun Terdakwa selalu memliki alasan. Sehingga saksi MARTHA RANTE SALU menyuruh anak saksi MARTHA RANTE SALU untuk membuka bungkusan tersebut, dan benar perhiasan emas yang dibungkus tersebut sudah diganti dengan emas imitasi/palsu, saat itulah saksi MARTHA RANTE SALU baru menyadari bahwa 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas polos yang pada saat pertama kali mengobati saksi MARTHA RANTE SALU sudah diambil oleh Terdakwa dan 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas, 1 (satu) gelang emas,1 (satu) cincin permata berlian, 1 (satu) gelang emas 1 (satu) pasang, 2 (satu) liontin kalung emas, dan 1 (satu) liontin rantai emas sudah di ambil Terdakwa.

Bahwa sampai dengan saksi membuat laporan kepada Pihak kepolisian, saksi MARTHA RANTE SALU belum ada menerima Kembali perhiasan emas milik saksi MARTHA RANTE SALU yang ada pada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU mengalami kerugian sebesar ± Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa tindak pidana Penipuan juga dilakukan kepada saksi ROSE WENDY Als MAMA JUNIOR. Berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 23.40 WITA, Terdakwa saat itu baru tiba di depan rumah saksi RIKA SALAMBA yang berada di Jl. Sutanto Rt.08 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, karena saat itu Terdakwa menginap dirumah saksi RIKA SALAMBA lalu saat itu Terdakwa melihat di sebuah gudang warung yang berada di depan rumah saksi RIKA SALAMBA ada sebuah cahaya terang, namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan hal tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika Terdakwa tidur kemudian bermimpi bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari saksi ROSEWENDY yang merupakan adik ipar dari suami saksi RIKA SALAMBA, lalu orang tua dalam mimpi Terdakwa tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa “CAHAYA YANG KAU LIHAT DIDEPAN RUMAH ITU, KAYU MILIK KU, KALAU BISA KAU AMBILLAH ANAK, KALAU MEMANG MEREKA SUDAH TIDAK MAU PELIHARA AKU”. Setelah itu sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menemui saksi ROSEWENDY lalu mengajak saksi ROSEWENDY untuk pergi ke dalam gudang/warung miliknya yang sudah tidak terpakai lalu saat itu Terdakwa berpura- pura mau mencari Daster lalu sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan saksi ROSEWENDY menemukan sebuah akar kayu, saat itu juga Terdakwa langsung menunjukkan kayu tersebut kepada saksi ROSEWENDY sambil berkata “MAAF YA MAMA JUNIOR, SEBENARNYA BUKAN AKU CARI BAJU, INI SEBENARNYA YANG AKU CARI, KARENA SEMALAM AKU LIAT DISITU BERSINAR, TAPI AKU NDA PEDULI MASALAH BERSINARNYA, TAPI AKU DISURUH NENEK AMBIL” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “ITU MEMANG DIWARISKAN MAMAKU KE AKU, TAPI LUPA AKU RAWAT”, selanjutnya kayu tersebut Terdakwa cuci secara ritual dan setelah selsai mencuci kayu tersebut Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY dan keluarganya dengan berkata “INI KAMU MAU RAWATKAH, KALAU NDA BIARLAH AKU YANG AMBIL, SOALNYA ITU NENEK BILANG KE AKU SEMALAM, KALAU DORANG SUDAH TIDAK MAU RAWAT AKU, BAWALAH ITU BARANG” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “ITU JELAS NDA BOLEH KAMU AMBIL, KARENA PENINGGALAN MAMAKU, MANA BOLEH ORANG LAIN YANG AMBIL” lalu Terdakwa menjawab “YA SUDAH KALAU KALIAN MAU RAWAT, RAWATLAH DENGAN BAIK, KASIH MANDI PAKAI PARFUM MELATI SETIAP MALAM JUMAT, KALAU ADA EMAS KAMU SIMPAN SAMA EMAS BIAR MAKIN CERAH, KARENA INI PENINGGALAN KELUARGA”, selanjutnya saksi ROSEWENDY langsung mengambil perhiasan emas miliknya, lalu diberikan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil satu kalung emas, lalu kalung emas tersebut Terdakwa ikatkan ke kayu tersebut, dan kayu tersebut disimpan oleh saksi ROSEWENDY.

Selanjutnya saksi ROSEWENDY meminta kepada Terdakwa untuk membungkus perhiasan emas miliknya sebanyak 10 (sepuluh) buah emas yang terdiri dari : 4 (empat) buah kalung emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dan  saksi ROSEWENDY berkata “TOLONG LAH BERSIHKAN JUGA INI” lalu Terdakwa menjawab “MEMANG KAU SIAPKAH UNTUK DIBUNGKUS INI BARANG, KARENA KALAU KAU TIDAK SIAP, NDA MAU AKU BUNGKUS” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “IYA NDA APA APA, BUNGKUS SAJA” lalu Terdakwa menjawab “INI KALAU SUDAH AKU BUNGKUS JANGAN KAU BUKA, KALAU BELUM MASANYA KAU BUKA HILANG ITU BARANG, JANGAN KAU TUNTUT AKU”. Kemudian Terdakwa melakukan ritual pembersihan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut sudah bersih, lalu  4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut Terdakwa kembalikan kepada saksi ROSEWENDY, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY harus dibersihkan lagi dengan cara dibungkus menggunakan kain berwarna kuning kemudian Terdakwa masukan perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY yaitu 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY ke dalam botol lalu Terdakwa cuci menggunakan gelas kaca, setelah Terdakwa selesai mencuci perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY,Terdakwa langsung membungkus perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY dengan menggunakan kain berwarna kuning, namun pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil emas milik saksi ROSEWENDY berupa : 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas tanpa sepengetahuan saksi ROSEWENDY dan memasukan perhiasan tersebut ke dalam kantong baju Terdakwa, sehingga yang Terdakwa bungkus menggunakan kain kuning saat itu hanya tersisa 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas lalu kain berwarna kuning tersebut Terdakwa bungkus lagi menggunakan lakban berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ROSEWENDY untuk menyimpan bungkusan tersebut sambil berkata “SIMPAN INI JANGAN DIBUKA, NDA BOLEH DIBUKA KALAU BUKA AKU YANG BUKA, KALAU KAMU SENDIRI YANG BUKA TIDAK ADA ITU BARANGH KAMU LIAT, HARUS AKU SENDIRI YANG BUKA BARU BISA”. Keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa langsung pergi ke Kantor Pegadaian yang berada di jalan Pattimura, lalu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas milik saksi ROSEWENDY tersebut di Kantor Pegadaian.

Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 wita saksi ROSEWENDY mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penipuan emas terhadap beberapa orang. Kemudian saksi ROSEWENDY langsung merasa curiga terhadap Terdakwa dan langsung mengambil perhiasan milik Terdakwa yang sebelumnya dicuci dan dibungkus oleh Terdakwa menggunakan kain berwarna kuning, pada saat saksi ROSEWENDY membuka bungkusan tersebut saksi ROSEWENDY melihat di dalam botol plastik hanya tersisa 1 (satu) buah cicin emas dan 1 (satu) buah gelang emas sedangkan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah Gelang emas milik saksi ROSEWENDY yang lainnya sudah tidak dan pada saat itu juga  saksi ROSEWENDY langsung menghubungi Terdakwa melalui panggilan telpon whatsapp dengan berkata “DIMANA CINCIN DAN GELANGKU” lalu Terdakwa menjawab “ADA DISITU ITU KAK, ADA DIRUMAH, TAPI KITA NDA BISA LIAT”, saat itu saksi ROSEWENDY merasa tidak puas dengan jawaban Terdakwa. Tidak lama saksi ROSEWENDY mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah sakit, lalu saksi ROSEWENDY langsung pergi ke rumah sakit dan mendatangi Terdakwa yang sedang dalam perawatan, dan saksi ROSEWENDY mendapati Terdakwa,yang sedang baring baring lalu disamping Terdakwa terdapat 2 (dua) lembar Surat Bukti gadai dari pegadaian, lalu saksi ROSEWENDY mengambil Surat Bukti gadai tersebut, dan saat itu saksi ROSEWENDY melihat barang jaminan yang ada pada surat bukti gadai tersebut yakni perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY, saat itu juga saksi ROSEWENDY baru mengetahui bahwa 1 (satu) Gelang emas 23 Karat dengan berat 36,7 Gram dan 1 (satu) Cincin emas 23 Karat dengan berat 4,7 Gram  milik saksi ROSEWENDY telah digadaikan oleh Terdakwa di Kantor Pegadaian UPC Pattimura, kemudian saksi ROSEWENDY. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 saya langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa. Setelah melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian, saksi ROSEWENDY pergi menebus 1 (satu) Cincin emas 23 Karat dengan berat 4,7 Gram milik saksi ROSEWENDY yang ada di Kantor Pegadaian sedangkan 1 (satu) Gelang emas 23 Karat dengan berat 36,7 Gram milik saksi ROSEWENDY masih ada di Kantor Pegadaian.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ROSEWENDY mengalami kerugian sebesar ± Rp 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).

 

 

  • Bahwa tindak pidana Penipuan juga dilakukan kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO. Berawal pada hari Kamis pada tahun 2025 sekira pukul 19.00 wita, saat itu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp,  lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengobati saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO karena saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO sedang tidak enak badan, Selanjutnya keesoakan harinya yakni pada hari Jumat pada tahun tahun 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa langsung pergi ke rumah saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO yang berada di Jl. Pahlawan Rt. 008 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, setibanya Terdakwa di rumah saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO, Terdakwa langsung bertemu dengan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dan Terdakwa langsung mengobati saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dengan cara mengurut bagian lengan tangan dan bahu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO, setelah selesai mengobati saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO, selanjutnya saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO kepada Terdakwa dengan berkata ”AKU INI SERING HILANG UANG KU, UANG INDONESIA LAH, UANG MALAYSIA LAH, SELALU KEHILANGAN, BOLEH KAH KAMU TOLONG AKU BIAR NDA HILANG HILANG LAGI UANGKU”, lalu Terdakwa menjawab ”BOLEH, DIMANA JUGA KITA SIMPAN”, lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO pergi mengambil sebuah tas Laptop berwarna hitam, lalu tas tersebut ditunjukan kepada Terdakwa dan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO berkata ”DISINI SELALU KU SIMPAN UANGKU”, lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO membuka tas tersebut dan Terdakwa melihat beberapa perhiasan emas milik saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO. Selanjutnya Terdakwa langsung memegang beberapa perhisan emas tersebut sambil berkata ”NDA LAMA HILANG JUGA SEMUA EMAS INI KALAU BEGINI” lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menjawab  ”TOLONG LAH KASIAN JANGAN SAMPAI HILANG BARANG INI”. Selanjutnya saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO langsung memberikan kepada Terdakwa perhiasan emas berupa 2 (dua) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan liontin emas bentuk salib lalu Terdakwa memegang 2 (dua) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan liontin emas bentuk salib tersebut sambil membaca doa, setelah selesai membaca doa Terdakwa langsung membungkus 2 (dua) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan liontin emas bentuk salib tersebut menggunakan kain berwarna kuning lalu bungkusan kain tersebut Terdakwa lakban menggunakan lakban warnah coklat, setelah itu bungkusan tersebut Terdakwa berikan kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO sambil berkata “SIMPAN BAGUS BAGUS INI, JANGAN SAMPAI DIBUKA, NANTI AKU DATANG BARU AKU BUKA”, saat itu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO langsung mengambil bungkusan tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah kotak yang ada di dalam sebuah tas laptop berwarna hitam, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Lalu selang 1 (satu) bulan kemudian yakni pada suatu waktu di tahun 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Cut Nyak Dien Rt.023 Kel. Nunukan Tengah Kec. nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, saat itu Terdakwa mendapat panggilan telepon dari Guru Terdakwa yang berada di Palembang, saat itu Guru Terdakwa meminta uang setoran kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa diwajibkan harus mengirim uang sebanyak Rp 1.500.000,-/bulan(satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan), dan saat itu Terdakwa sudah tidak pernah menyetor uang kepada guru Terdakwa selama sekitar 8 (delapan) bulan, lalu Guru Terdakwa memberitahukan kepada Terdakwa dengan berkata “KALAU KAU TIDAK SETOR SAMPAI BESOK, TIDAK AKAN KAU LIAT LAGI ANAKMU BESOK, AKU AKAN CABUT NYAWA ANAKMU BESOK”, saat itu Terdakwa langsung bingung, karena saat itu Terdakwa tidak ada memegang uang, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil emas milik saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa langsung saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO melalui panggilan whatsapp dengan berkata “HALO, DIMANA” lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menjawab “AKU DITEMPAT ACARA ORANG MENINGGAL”, lalu Terdakwa menjawab “AKU MAU KERUMAH INI” lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menjawab “OH IYALAH KEBETULAN AKU SUDAH BERAPA HARI INI TIDAK BISA TIDUR, KAU RUMAHLAH URUT AKU, KALAU AKU TIDUR KAYAK MELAYANG LAYANG KU RASA” lalu Terdakwa jawab “OKE LAH, KALAU KAMU SUDAH SAMPAI DIRUMAH, KAMU TELPON AKU”, lalu saat itu Terdakwa menyiapkan sebuah bungkusan kain berwarna kuning dengan lilitan lakban berwarna coklat yang isinya sebuah rotan, sehingga bungkusan tersebut mirip dengan bungkusan kain yang Terdakwa berikan kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO sebelumnya. Lalu sekitar pukul 13.00 WITA, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menghubungi Terdakwa melalui pangilan whatsapp, saat itu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO sudah sampai di rumahnya dan menyuruh Terdakwa untuk pergi datang ke rumah saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dan saat itu Terdakwa langsung pergi kerumah saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dengan membawa bungkusan yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Lalu sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dan langsung bertemu dengan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO, lalu Terdakwa langsung bertanya kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO dengan berkata “MAK MANA ITU BARANGMU YANG AKU BUNGKUS KEMARIN, COBA AKU LIAT, SUDAH BISA DIBUKA ATAU BELUM”, lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO langsung mengambil sebuah kotak yang berisi bungkusan kain kuning yang isinya 2 (dua) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan liontin emas bentuk salib yang telah dibungkus sebelumnya. Setelah itu kotak tersebut tersebut, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO berikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengambil kotak tersebut dan pada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO lengah, Terdakwa langsung menukar isi kotak tersebut dengan bungkusan yang telah Terdakwa siapkan. Setelah selesai menukar isi kotak tersebut, lalu Terdakwa langsung berkata kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO “OH BELUM BISA DIBUKA INI MAK” lalu saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO menjawab “OH IYALAH, NANTI LAH KALAU MASANYA BISA DIBUKA BARU DIBUKA”, lalu Terdakwa langsung memasukkan kotak tersebut ke dalam sebuah tas laptop milik saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO. Selanjutnya Terdakwa langsung pamitan kepada saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO. Kemudan  Terdakwa langsung pergi ke Kantor Pegadaian Cabang Nunukan yang berada di Jl. Pelabuhan Kel. Nunukan Timur dan setibanya di Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, Terdakwa langsung menggadaikan 2 (dua) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan liontin emas bentuk salib milik saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO tersebut. Setelah beberapa bulan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO  menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan akan dibuka perhiasan emas yang dibungkus tersebut namun Terdakwa mengatakan “BELUM LAGI KARENA BANYAK ORANG MENINGGAL DAN JANGAN KAMU TAKUT, ITU BARANG KAMU BIAR AKU MENINGGAL EMAS KAMU TETAP ADA DI RUMAH.”

Bahwa pada hari sekasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wita, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO baru menyadari bahwa perhiasan emas yang dibungkus oleh Terdakwa dan saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO simpan ke dalam sebuah tas laptop telah tidak ada. Oleh karena perbuatan Terdakwa, saksi LENA BUNGIN Als MAMA VITO mengalami kerugian ± Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa NURFIN Als NURMI Als MAMA SUCI Anak dari ARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Cut Nyak Dien Rt. 023 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jl. Cut Nyak Dien Rt. 05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan Jl. Gajah Mada (Sutanto) Rt.008 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Berawal pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU datang ke rumah Terdakwa yang berada  di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk meminta Terdakwa mengobati cucu dari saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MAGDALENA yang sedang sakit gangguan jiwa. Kemudian Terdakwa langsung melakukan ritual pengobatan kepada sdri. MAGDALENA dengan cara mengurut perut dan punggung sdri. MAGDALENA, setelah itu Terdakwa mengambilkan segelas air putih dari dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwa air tersebut sudah direndam dengan sebuah kris, selanjutnya air tersebut diberikan kepada sdr. MAGDALENA untuk diminum. Setelah selesai mengobati sdri. MAGDALENA, Terdakwa meminta perhiasan emas kepada saksi dengan alasan untuk dibersihkan lalu dipakaikan kepada sdri. MAGDALENA untuk melindungi sdr. MAGDALENA dari gangguan roh – roh jahat. Pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU tidak membawa perhiasan emas sehingga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kembali ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil anting – anting dengan berat 0,5 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU telah kembali sampai di rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menyerahkan anting – anting dengan berat 0,5 mayam kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengenggam anting-anting tersebut dan membacakan sebuah doa. setelah itu anting emas tersebut hanya di pegang – pegang oleh Terdakwa. Karena saksi RUSTINA Als NEK MINGGU merasa anting – anting emas tersebut akan dibersihkan dari roh – roh jahat terlebih dahulu oleh Terdakwa,  saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pun pamit pulang bersama dengan sdri. MAGDALENA.

Kemudian kejadian YANG KEDUA, sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Persemaian Gang Damai Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang mana saksi datang untuk melihat adik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang bernama sdri. MARTINA (Alm) yang sedang berobat kepada Terdakwa. Setelah selesai mengobati sdri. MARTINA (Alm), selanjutnya Terdakwa datang menghampiri dan berbicara kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sambil memperlihatkan beberapa perhiasan emas yang dipakainya, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU apakah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU memiliki emas, kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU menjawab ada, lalu Terdakwa menyuruh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa perhiasan tersebut dengan alasan sebagai syarat untuk menambah rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya langsung pulang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengambil beberapa perhiasan emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam, 1 (satu) kalung rantai seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam.kemudian setelah saksi Kembali ke rumah Terdakwa, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung menyerahkan perhiasan emas tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang perhiasan emas tersebut dan sambil seperti membaca doa dan tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan salah satu emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) rantai seberat 4 mayam ke dalam kotak perhiasan dan kemudian ditutup dengan potongan kain berwarna kuning berukuran kecil serta dilakban berwarna coklat dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membukanya dengan alasan, “kalo mau di pake baru boleh dibuka”. lalu Terdakwa menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membawa pulang bungkusan tersebut dan menyimpan bungkusan tersebut di dalam kamar saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sedangkan emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang lain berupa 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tetap berada pada Terdakwa untuk Terdakwa bersihkan dan mengisi rezeki saksi RUSTINA Als NEK MINGGU. Namun setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) gelang seberat 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) gelang emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ke kantor Pegadaian untuk Terdakwa gadai dengan harga sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) cincin 1 mayam milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sudah tidak diketahui lagi keberadaannya oleh Terdakwa.

Kemudian YANG KETIGA, pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00, Terdakwa datang ke rumah saksi RUSTINA Als NEK MINGGU di Jl. Persemaian Rt. 014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang pada saat itu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sedang sarapan dengan saksi ANTON LAMAK, kemudian Terdakwa menghampiri saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk mengajak kerja sama bisnis sembako dengan modal Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang percaya kepada Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta rupiah) dan uang Ringgit Sebanyak 1000 RM (seribu ringgit Malaysia) yang dikonversikan ke rupiah pada saat itu yakni sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu total uang yang diberikan oleh saksi RUSTINA Als NEK MINGGU kepada Terdakwa sebanyak Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi  RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian Terdakwa membeli beras, gula dan minyak makan dengan menggunakan uang tersebut kemudian Terdakwa menjual kembali barang-barang yang telah dibeli dan mendapat keuntungan Selanjutnya sekitar 7 (tujuh) hari kemudian Terdakwa menelpon saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan mengatakan “MAMA INI ADA KEUNTUNGAN KITA 2 JUTA, NANTI SAYA ANTAR”. Namun Terdakwa tidak pernah mengantar uang tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi RUSTINA Als NEK MINGGU sempat menelfon Terdakwa untuk meminta keuntungan milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU karna saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin mengirim uang kekampung saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di tarakan dan Terdakwa juga mengatakan bahwa keuntungan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ada sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengantarkan uang dari keuntungan tersebut pada saat Terdakwa pulang dari tarakan, namum hingga saat ini Terdakwa belum ada memberikan hasil bisnis tersebut kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU.

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekitar pukul 19.30 Wita, pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU  dalam perjalanan pulang dari kebun milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bertemu dengan tetangga saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dan kemudian memberitahu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU bahwaTerdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian karna telah menipu orang. Kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengingat emas saksi yang telah dibungkus Terdakwa, sehingga pada keesokan harinya saksi RUSTINA Als NEK MINGGU mengecek atau memeriksa bungkusan tersebut dan saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuka bungkusan tersebut rantai emas yang berada di dalamnya bukan rantai emas milik saksi RUSTINA Als NEK MINGGU yang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU serahkan kepada Terdakwa melainkan rantai emas palsu. Oleh karena itu saksi baru menyadari bahwa Terdakwa telah menipu saksi RUSTINA Als NEK MINGGU, sehingga saksi mengalami kerugian ± Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kemudian saksi RUSTINA Als NEK MINGGU langsung melaporkan Terdakwa kepada Pihak Kepolisian.

Bahwa saksi RUSTINA Als NEK MINGGU pernah bertanya kepada Terdakwa terkait emas saksi RUSTINA Als NEK MINGGU berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam tersebut kapan akan dikembalikan oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa hanya menjawab “NANTI KARNA SEKARANG BANYAK ORANG MENINGGAL” dan Terdakwa melarang saksi RUSTINA Als NEK MINGGU untuk membuka bungkusan yang berisi 1 (satu) rantai 4 mayam  yang diserahkan kepada saksi RUSTINA Als NEK MINGGU dengan alasan akan dibuka pada saat saksi RUSTINA Als NEK MINGGU ingin menggunakan rantai tersebut.

Bahwa sampai dengan saksi RUSTINA Als NEK MINGGU membuat laporan kepada Pihak Kepolisian terkait perhiasan emas saksi berupa 1 (satu) anting 0,5 mayam, 1 (satu) rantai 4 mayam, 1 (satu) gelang 4 mayam dan 1 (satu) cincin 1 mayam yang berada dalam penguasan Terdakwa tidak ada yang Kembali.

 

  • Bahwa tindak pidana Penggelapan juga dilakukan kepada saksi MARGARETA SALOMBE. Berawal pada sekira bulan Mei tahun 2024, awal saksi MARGARETA SALOMBE  mengenal Terdakwa karena pada saat itu saksi MARGARETA SALOMBE membawa anak saksi MARGARETA SALOMBE yang bernama Sdr. BOY yang sedang sakit ke rumah Terdakwa di Kampung Pisang Jl. Persemaian Rt.014 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk berobat kepada Terdakwa. Setelah itu pada bulan januari 2025 sekira jam 08.30 wita Terdakwa datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa perhiasan emas milik saksi MARGARETA SALOMBE ada roh penunggunya dan harus dibersihkan dengan cara dibersihkan menggunakan minyak yang disiapkan di piring. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE  yang percaya akan omongan Terdakwa menyerahkan perhiasan saksi MARGARETA SALOMBE yang berupa : 1 ( satu ) buah kalung dengan buah kalung salib, 3 ( tiga ) buah cincin, 1 (satu) buah gelang dan sepang anting kepada Terdakwa untuk dibersihkan. Setelah itu Terdakwa membawa perhiasan saksi MARGARETA SALOMBE yang berupa : 1 ( satu ) buah kalung dengan buah kalung salib, 3 ( tiga ) buah cincin, 1 (satu) buah gelang dan sepang anting untuk dibersihkan oleh Terdakwa di rumah Terdakwa  dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan perhiasan emas-emas tersebut setelah 3 (tiga) minggu kemudian.

Kemudian setelah itu pada sekira bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang sedang tidak memiliki uang teringat kepada emas-emas yang dimiliki saksi MARGARETA SALOMBE dan berniat untuk mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE . kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi MARGARETA SALOMBE yang berada di Jl. Bhayangkara RT.08, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan Barat, kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara yang mana maksud Terdakwa hendak mengambil emas milik saksi MARGARETA SALOMBE. Setibanya di rumah saksi MARGARETA SALOMBE, Terdakwa merangkai alasan dengan mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE “AKU MAU PINJAM EMASMU, MAU PAKAI UNTUK MELEPASKAN ROH NENEK YANG SELALU IKUT SAMA AKU, SOALNYA NENEK TERKURUNG, NANTI KALAU SELESAI AKU KEMBALIKAN”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE menjawab “IYALAH”. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE memberikan 1 (satu) cincin  emas kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pamit pulang dari rumah saksi MARGARETA SALOMBE. Kemudian Terdakwa alangsung pergi ke Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Pattimura untuk mengadaikan 1 (satu) buah cincin emas tersebut dan hasil dari gadai tersebut berupa uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.

Kemudian pada bulan Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE di Jl. Bhayangkara Rt.08 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi MARGARETA SALOMBE bahwa Terdakwa  bermimpi yang mana di dalam mimpi Terdakwa saksi MARGARETA SALOMBE dibawa orang meninggal. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi MARGARETA SALOMBE  bahwa saksi MARGARETA SALOMBE harus dimandikan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi MARGARETA SALOMBE pada saat itu sedang memakai perhiasan emas yakni 1 (satu) buah kalung di leher bersama dengan Terdakwa menaiki motor milik Terdakwa dan berangkat ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Persemaian kel. Nunukan Tengah kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi MARGARETA SALOMBE dipersilahkan masuk ke dalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuka baju dan mengenakan sarung dan juga saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa untuk  melepaskan perhiasan saksi dan disimpan di atas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa membawa saksi MARGARETA SALOMBE ke kamar mandi setelah itu  Terdakwa menyuruh saksi duduk di kursi kayu. Lalu Terdakwa  mengambil baskom setelah itu di isi air dan setelah penuh Terdakwa menuangkan minyak dari botol plastik ke dalam baskom lalu Terdakwa megaduknya dengan menggunkan sebilah parang selanjutnya Terdakwa  menyimpan parang tersebut di bawah kaki saksi MARGARETA SALOMBE dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk menginjaknya dengan menggunakan kedua kaki saksi saksi MARGARETA SALOMBE disuruh oleh Terdakwa . Lalu Terdakwa memandikan saksi MARGARETA SALOMBE dengan menyiram saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan air di dalam baskom tersebut dari kepala saksi dengan menggunakan gayung hingga air di dalam baskom tersebut habis. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar untuk memakai baju dan duduk di atas kasur dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi memasukan kalung saksi MARGARETA SALOMBE ke dalam dompet koin kecil dengan motif bunga-bunga berwarna coklat, oranye, dan kream kemudian saksi MARGARETA SALOMBE melakukan seperti yang dikatakan oleh Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MARGARETA SALOMBE keluar dari kamar dengan alasan apabila saksi MARGARETA SALOMBE masih di dalam kamar pada saat Terdakwa menutup/mengancing dompet tersebut nanti roh saksi saksi MARGARETA SALOMBE ikut masuk ke dalam dompet koin tersebut. Setelah mendengar hal tersebut saksi MARGARETA SALOMBE langsung keluar dari kamar dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa memanggil saksi MARGARETA SALOMBE untuk kembali masuk ke dalam kamar. Setelah saksi MARGARETA SALOMBE masuk ke dalam kamar, Terdakwa memberikan saksi MARGARETA SALOMBE dompet koin kecil yang di bungkus kain kuning dengan berkata “JANGAN DI BUKA SAMPAI TUJUH MINGGU‘’ lalu saksi MARGARETA SALOMBE ambil dan saksi MARGARETA SALOMBE masukan ke dalam tas saksi MARGARETA SALOMBE. Setelah itu Terdakwa mengantar saksi MARGARETA SALOMBE pulang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

Bahwa sampai pada tanggal 14 Oktober 2025 saksi MARGARETA SALOMBE masih belum ada kecurigaan terhadap Terdakwa hingga sekitar jam 19.00 Wita, Pihak kepolisian datang ke rumah saksi MARGARETA SALOMBE dan memberitahukan bahwa saksi MARGARETA SALOMBE telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi MARGARETA SALOMBE mengalami kerugian ± Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi MARGARETA SALOMBE merasa keberatan dan melaporkan kejadian-kejadian yang saksi MARGARETA SALOMBE  alami kepada pihak kepolisian.

 

  • Bahwa tindak pidana Penggelapan juga dilakukan kepada saksi MARTHA RANTE SALU. Berawal Pada sekitar bulan Juli Tahun 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, saksi MARTHA RANTE SALU sedang berada di rumah saksi yang berada di Jl. Cut Nyak Dien Rt.05 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, lalu saat itu ada tetangga rumah saksi MARTHA RANTE SALU yang cucu-nya sedang sakit dan saksi MARTHA RANTE SALU pun berniat untuk pergi menjenguk. Setelah itu pada saat saksi MARTHA RANTE SALU berada di rumah  tetangga saksi MARTHA RANTE SALU yang bernama sdri. NENEK TIAN (Daftar Pencarian Saksi), saksi MARTHA RANTE SALU melihat Terdakwa sedang mengobrol dengan Nenek Tian, lalu setelah itu Nenek tian berkata kepada saksi “MAU KAH KAMU DI OBAT,KARENA KELUAR SUDAH ROH NYA“ kemudian Terdakwa mendatangi saksi MARTHA RANTE SALU dan mengatakan kepad saksi MARTHA RANTE SALU BIAR SAYA YANG OBATI KAMU”. Saksi MARTHA RANTE SALU yang mempercayai perkataan Terdakwa membawa Terdakwa ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU. Kemudian setelah sampai saksi MARTHA RANTE SALU dan Terdakwa di rumah saksi MARTHA RANTE SALU, Terdakwa menyuruh dan membantu saksi MARTHA RANTE SALU untuk melepaskan perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU pakai yaitu berupa : 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas polos. setelah Terdakwa membantu melepaskan perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU pakai Terdakwa memasukan emas tersebut ke dalam tas milik Terdakwa dan Terdakwa berkata” SAYA BAWA DULU EMASMU SUPAYA ROHMU KEMBALI KUAT” dan pada saat itu saksi MARTHA RANTE SALU percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut. Kemudia keesokan harinya Terdakwa datang kembali ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU dan mengatakan ingin melanjutkan pengobatan. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARTHA RANTE SALU untuk mengumpulkan semua perhiasan emas yang saksi MARTHA RANTE SALU miliki untuk di bersihkan rohnya dan saksi MARTHA RANTE SALU menyerahkan kepada Terdakwa perhiasan emas yakni 1 (satu) kalung emas, 1 (satu) gelang emas, 1 (satu) gelang emas,1 (satu) cincin permata berlian, 1 (satu) gelang emas 1 (satu) pasang, 2 (dua) liontin kalung emas, dan 1 (satu) liontin rantai emas. untuk dibersihkan rohnya Kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil gelas berisi air kemudian setelah saksi mengambil gelas berisi air tersebut Terdakwa langsung memperlihatkan bungkusan dan Terdakwa berkata “INI EMASMU AKU BUNGKUS SUDAH KAU SIMPAN BAIK-BAIK JANGAN KAU BUKA-BUKA KALAU KAU BUKA NANTI KAU MUNTAH DARAH DAN MATI” pada saat itu saksi MARTHA RANTE SALU sempat curiga apakah benar perhiasan emas saksi MARTHA RANTE SALU tersebut yang dimasukan ke dalam bungkusan tersebut, namun saksi MARTHA RANTE SALU tidak berani bertanya kepada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU percaya saja dengan perkataan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi MARTHA RANTE SALU untuk menyimpan bungkusan tersebut di dalam tas kemudian dimasukan ke dalam lemari yang berada di dalam kamar saksi MARTHA RANTE SALU lalu Terdakwa berjanji akan membuka bungkusan tersebut setelah 1 (satu) minggu, namun setelah beberapa waktu saksi MARTHA RANTE SALU mulai merasa curiga terhadap Terdakwa karena selalu menjanjikan untuk membuka bungkusan tersebut namun Terdakwa tidak pernah lagi datang ke rumah saksi MARTHA RANTE SALU dan saksi MARTHA RANTE SALU  pernah menelpon Terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut namun Terdakwa selalu memliki alasan. Sehingga saksi MARTHA RANTE SALU menyuruh anak saksi MARTHA RANTE SALU untuk membuka bungkusan tersebut, dan benar perhiasan emas yang dibungkus tersebut sudah diganti dengan emas imitasi/palsu, saat itulah saksi MARTHA RANTE SALU baru menyadari bahwa 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas polos yang pada saat pertama kali mengobati saksi MARTHA RANTE SALU sudah diambil oleh Terdakwa dan 1 (satu) kalung emas,1 (satu) gelang emas, 1 (satu) gelang emas,1 (satu) cincin permata berlian, 1 (satu) gelang emas 1 (satu) pasang, 2 (satu) liontin kalung emas, dan 1 (satu) liontin rantai emas sudah di ambil Terdakwa.

Bahwa sampai dengan saksi membuat laporan kepada Pihak kepolisian, saksi MARTHA RANTE SALU belum ada menerima Kembali perhiasan emas milik saksi MARTHA RANTE SALU yang ada pada Terdakwa sehingga saksi MARTHA RANTE SALU mengalami kerugian sebesar ± Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa tindak pidana Penggelapan juga dilakukan kepada saksi ROSE WENDY Als MAMA JUNIOR. Berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 23.40 WITA, Terdakwa saat itu baru tiba di depan rumah saksi RIKA SALAMBA yang berada di Jl. Sutanto Rt.08 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, karena saat itu Terdakwa menginap dirumah saksi RIKA SALAMBA lalu saat itu Terdakwa melihat di sebuah gudang warung yang berada di depan rumah saksi RIKA SALAMBA ada sebuah cahaya terang, namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan hal tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika Terdakwa tidur kemudian bermimpi bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari saksi ROSEWENDY yang merupakan adik ipar dari suami saksi RIKA SALAMBA, lalu orang tua dalam mimpi Terdakwa tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa “CAHAYA YANG KAU LIHAT DIDEPAN RUMAH ITU, KAYU MILIK KU, KALAU BISA KAU AMBILLAH ANAK, KALAU MEMANG MEREKA SUDAH TIDAK MAU PELIHARA AKU”. Setelah itu sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menemui saksi ROSEWENDY lalu mengajak saksi ROSEWENDY untuk pergi ke dalam gudang/warung miliknya yang sudah tidak terpakai lalu saat itu Terdakwa berpura- pura mau mencari Daster lalu sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan saksi ROSEWENDY menemukan sebuah akar kayu, saat itu juga Terdakwa langsung menunjukkan kayu tersebut kepada saksi ROSEWENDY sambil berkata “MAAF YA MAMA JUNIOR, SEBENARNYA BUKAN AKU CARI BAJU, INI SEBENARNYA YANG AKU CARI, KARENA SEMALAM AKU LIAT DISITU BERSINAR, TAPI AKU NDA PEDULI MASALAH BERSINARNYA, TAPI AKU DISURUH NENEK AMBIL” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “ITU MEMANG DIWARISKAN MAMAKU KE AKU, TAPI LUPA AKU RAWAT”, selanjutnya kayu tersebut Terdakwa cuci secara ritual dan setelah selsai mencuci kayu tersebut Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY dan keluarganya dengan berkata “INI KAMU MAU RAWATKAH, KALAU NDA BIARLAH AKU YANG AMBIL, SOALNYA ITU NENEK BILANG KE AKU SEMALAM, KALAU DORANG SUDAH TIDAK MAU RAWAT AKU, BAWALAH ITU BARANG” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “ITU JELAS NDA BOLEH KAMU AMBIL, KARENA PENINGGALAN MAMAKU, MANA BOLEH ORANG LAIN YANG AMBIL” lalu Terdakwa menjawab “YA SUDAH KALAU KALIAN MAU RAWAT, RAWATLAH DENGAN BAIK, KASIH MANDI PAKAI PARFUM MELATI SETIAP MALAM JUMAT, KALAU ADA EMAS KAMU SIMPAN SAMA EMAS BIAR MAKIN CERAH, KARENA INI PENINGGALAN KELUARGA”, selanjutnya saksi ROSEWENDY langsung mengambil perhiasan emas miliknya, lalu diberikan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil satu kalung emas, lalu kalung emas tersebut Terdakwa ikatkan ke kayu tersebut, dan kayu tersebut disimpan oleh saksi ROSEWENDY.

Selanjutnya saksi ROSEWENDY meminta kepada Terdakwa untuk membungkus perhiasan emas miliknya sebanyak 10 (sepuluh) buah emas yang terdiri dari : 4 (empat) buah kalung emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dan  saksi ROSEWENDY berkata “TOLONG LAH BERSIHKAN JUGA INI” lalu Terdakwa menjawab “MEMANG KAU SIAPKAH UNTUK DIBUNGKUS INI BARANG, KARENA KALAU KAU TIDAK SIAP, NDA MAU AKU BUNGKUS” lalu saksi ROSEWENDY menjawab “IYA NDA APA APA, BUNGKUS SAJA” lalu Terdakwa menjawab “INI KALAU SUDAH AKU BUNGKUS JANGAN KAU BUKA, KALAU BELUM MASANYA KAU BUKA HILANG ITU BARANG, JANGAN KAU TUNTUT AKU”. Kemudian Terdakwa melakukan ritual pembersihan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut sudah bersih, lalu  4 (empat) buah kalung emas dan 2 (tiga) buah cincin emas miliknya tersebut Terdakwa kembalikan kepada saksi ROSEWENDY, lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi ROSEWENDY bahwa 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY harus dibersihkan lagi dengan cara dibungkus menggunakan kain berwarna kuning kemudian Terdakwa masukan perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY yaitu 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas milik saksi ROSEWENDY ke dalam botol lalu Terdakwa cuci menggunakan gelas kaca, setelah Terdakwa selesai mencuci perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY,Terdakwa langsung membungkus perhiasan emas milik saksi ROSEWENDY dengan menggunakan kain berwarna kuning, namun pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil emas milik saksi ROSEWENDY berupa : 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas tanpa sepengetahuan saksi ROSEWENDY dan memasukan perhiasan tersebut ke dalam kantong baju Terdakwa, sehingga yang Terdakwa bungkus menggunakan kain kuning saat itu hanya tersisa 1 (satu) Buah Gelang emas dan 1 (satu) Buah Cincin emas lalu kain berwarna kuning tersebut Terdakwa bungkus lagi menggunakan lakban berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ROSEWENDY untuk menyimpan bungkusan tersebut sambil berkata “SIMPAN INI JANGAN DIBUKA, NDA BOLEH DIBUKA KALAU BUKA AKU YANG BUKA, KALAU KAMU SENDIRI YANG BUKA TIDAK

Pihak Dipublikasikan Ya