Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Nnk Tahir Giling Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tahir Giling
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama TAHIR GILING Lahir di ENREKANG pada tanggal  12 JULI 1964 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-20012023-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ACHO BIN TAHIR  lahir pada tanggal 12 JULI 1969 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AU125527 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak