Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Noor Azizah, S.H.
3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
1.MUHAMMAD SAID HUSEN Als SAID Bin HUSEN ALI
2.LATIP Bin LADOKENG
3.HERI ARDIANTO Als IAN Bin ARDIANSYAH
4.HERRI ISMANTO Bin SOEKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-123/O.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAID HUSEN Als SAID Bin HUSEN ALI[Penahanan]
2LATIP Bin LADOKENG[Penahanan]
3HERI ARDIANTO Als IAN Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
4HERRI ISMANTO Bin SOEKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SAID HUSEN Als SAID Bin HUSEN ALI  bersama dengan Terdakwa II LATIP Bin LADOKENG, Terdakwa III HERI ARDIANTO dan Terdakwa IV HERRI ISMANTO pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Tower Indosat  beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telahmelakukan perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di  Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Terdakwa I MUHAMMAD SAID merupakan Karyawan PIC di PT. Mitra Telkomsel bertemu dan mengajak Terdakwa II LATIF, lalu Terdakwa II LATIF mengajak Terdakwa III HERI ARDIANTO dan Terdakwa IV HERRI ISMANTO untuk merencanakan dan mengambil mesin genset yang terletak di Tower Indosat milik PT. Indosat yang beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita , Terdakwa I MUHAMMAD SAID bersama Terdakwa II LATIF, Terdakwa III HERI ARDIANTO dan Terdakwa IV mengambil barang 1 (satu) buah aki genset 70 Ampere yang beralamat di  Tower Indosat  beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa I MUHAMMAD SAID bersama Terdakwa II LATIF, Terdakwa III HERI ARDIANTO dan Terdakwa IV mengambil 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20, beralamat di  Tower Indosat  beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara;
  • Bahwa cara para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah aki genset 70 Ampere yang berada pada mesin genset tower indosat yang beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara adalah paraTerdakwa masuk ke dalam area tower indosat melalui gerbang depan dengan mengunakan kunci yang pada saat itu dipegang oleh penjaga tower, Kemudian pada saat kejadian para Terdakwa membongkar aki genset 70 Ampere pada mesin genset menggunakan tangan kosong lalu mengangkat aki genset yang berada di dalam area tower indosat menuju ke atas mobil pick-up merk Isuzu Traga warna putih denagn No Plat KU 8061 SB menuju Kab. Malinau.
  • Bahwa cara para Terdakwa mengambil mesin 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20, yang beralamat di Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara adalah paraTerdakwa masuk ke dalam area tower indosat melalui gerbang depan dengan mengunakan kunci yang pada saat itu dipegang oleh penjaga tower, kemudian pada saat kejadian para Terdakwa membuka 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dengan membongkar menggunakan alat bantu berupa kunci pas ring 14 – 14 mm, kunci pas 17 – 17 mm, 17 – 19 mm dan kunci pas 19 – 19 mm, setelah mesin genset tersebut terbuka dan terbelah menjadi dua bagian kemudian para Terdakwa mengangkat mesin genset bongkaran seberat 284 kg, baut- baut genset seberat 74 kg dan tembaga dinamo genset seberat 14 kg yang berada di area tower indosat menuju ke atas mobil Pick-up merk Isuzu Traga warna putih denagn No Plat KU 8061 SB menuju Kab. Malinau.
  • Bahwa peran para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Ampere adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I MUHAMMAD SAID berperan mengajak melakukan pencurian, menyuruh Terdakwa II LATIF mencari pembeli mesin genset,  membuka baut mesin hingga mesin terbelah menjadi dua antara mesin dan penutup, menggulingkan mesin dari tower ke dekat mobil, mengangkat 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dari dalam area tower indosat menuju ke atas mobil pick up dan ikut menjual barang hasil curian 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  tersebut kepada pembeli besi tua;
  • Terdakwa II LATIF berperan membuka baut mesin hingga mesin terbelah menjadi dua antara mesin dan penutup, menggulingkan mesin dari tower ke dekat mobil, mengangkat 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dari dalam area tower indosat menuju ke atas mobil pick up dan ikut menjual barang hasil curian 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  tersebut kepada pembeli besi tua;
  • Terdakwa III HERI ARDIANTO berperan memberikan ongkos solar mobil sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), membantu membuka baut antara mesin genset dengan drat yang di cor, menyediakan kunci-kunci untuk membuka mesin genset tersebut, menggulingkan mesin dari tower ke dekat mobil, mengangkat 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dari dalam area tower indosat menuju ke atas mobil pick up, menjadi sopir mobil dalam melakukan pencurian tersebut  dan ikut menjual barang hasil curian 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  tersebut kepada pembeli besi tua;
  • Terdakwa IV HERRI ISMANTO berperan membuka baut mesin hingga mesin terbelah menjadi dua antara mesin dan penutup, menggulingkan mesin dari tower ke dekat mobil, mengangkat 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dari dalam area tower indosat menuju ke atas mobil pick up dan ikut menjual barang hasil curian 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  tersebut kepada pembeli besi tua.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yang sah yaitu dari PT. Indosat saksi NAWIR (MS Ti enginer Ketua Tim pengecekan Tower Wilayah Sembakung).
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit mesin genset Atlas Coppo KVA 20 dan 1 (satu) buah aki genset 70 Amper  milik PT. Indosat adalah untuk dijual kembali agar memperoleh sejumlah keuntungan kemudian hasilnya dibagi rata.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa,  PT. Indosat diwakili Saksi NAWIR mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya