Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa JUMAIN Bin LAUMA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di wilayah pesisir Desa Lale Salo RT.01 Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan sdr. ROY (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang telah terjalin kurang lebih sekira 7 (tujuh) bulan sejak bulan Juni 2024, dimana Terdakwa sering membeli ikan dari sdr. ROY (DPO) di daerah Balansiku, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Sdr. ROY (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu, yang kemudian Terdakwa sepakati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan H. Kambolong RT.05 RW.02 Desa Balansiku Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu datang sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “ayo kita turun ke sungai nyamuk ada yang mau diambil” lalu terdakwa menjawab “boleh” dan saat itu sdr.ROY (DPO) berkata lagi “kita berangkat sekarang, karena waktu orang sholat maghrib, aman” lalu terdakwa menjawab “ayolah” setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor miliknya merk Honda CB-150 R dengan Nopol : KU 3401 NE dan berangkat bersama sdr. ROY (DPO) menuju Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.45 WITA, terdakwa dan sdr. ROY (DPO) berhenti di depan Pasar Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. lalu duduk di depan pasar, dimana saat itu terdakwa melihat sdr. ROY (DPO) menelepon seseorang yang tidak terdakwa ketahui. Setelah selesai menelepon sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “tunggu lah dulu mau keluar sudah” dan saat itu sdr. ROY (DPO) di telepon lagi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “ayolah”. Kemudian terdakwa dan sdr. ROY (DPO) pergi dengan menggunakan motor terdakwa, dimana ketika diperjalanan terdakwa sempat bertanya kepada sdr. ROY (DPO) “dimana juga ini?” lalu sdr. ROY (DPO) menjawab “Jalan saja nanti saya tunjuk jalan” kemudian sdr. ROY (DPO) ditelpon lagi dan terdakwa mendengar sdr. ROY (DPO) berkata “dekat sudah aku”, lalu sdr. ROY (DPo) mengarahkan terdakwa untuk belok kanan ke arah Kawasan Sungai Melayu. Lalu terdakwa dan sdr. ROY (DPO) berhenti di pinggir jalan, turun dari sepeda motor dan duduk di pinggir jalan di Kawasan Sungai Melayu, tidak lama kemudian datang teman sdr. ROY (DPO) yang terdakwa tidak kenal, lalu sdr. ROY berkata kepada terdakwa “majulah” dan terdakwa menjawab “aku mau maju apa, apa yang mau aku bicarakan” dan sdr. ROY (DPO) berkata lagi “majulah” kemudian terdakwa maju mendekati laki-laki yang merupakan teman sdr. ROY (DPO) tersebut lalu sdr. ROY berkata lagi “ambil lah aman itu, jangan kau singgah singgah” lalu terdakwa melihat barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus berukuran besar yang sudah di bungkus dengan plastik warna hitam lalu terdakwa berkata “saya tidak berani” lalu teman sdr. ROY (DPO) yang membawa barang tersebut memberikan amplop putih berisikan uang dan langsung memasukkan ke kantong sebelah kiri terdakwa dan saat itu teman sdr. ROY (DPO) tersebut berkata “ini uang dua lima buat pembeli bensin”, selanjutnya ketika terdakwa memegang dan meraba amplop di dalam kantong celana terdakwa saat itu terdakwa mengira uang tersebut berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) karena terasa tebal. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus barang diduga Narkotika jenis sabu yang sudah di bungkus dengan plastik warna hitam tersebut dan menyimpannya di dalam baju yang terdakwa gunakan. Kemudian teman sdr. ROY (DPO) tersebut mengatakan kepada terdakwa “ini nomor kau ambil” lalu terdakwa mengeluarkan Handphone dan teman sdr. ROY (DPO) menuliskan nomor Handphone orang yang rencananya akan menerima Narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa tersebut, setelah itu sdr. ROY (DPo) berkata “amankan dulu sana, nanti besok aku pulang (ke Balansiku Kec. Sebatik Kab. Nunukan)” lalu sdr. ROY(DPO) pergi bersama dengan temannya tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya terdakwa juga pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan pulang ke Rumah terdakwa sambil membawa1 (Satu) bungkus barang diduga Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam bajunya. Namun sampainya di wilayah pesisir Desa Lale Salo RT.01, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, terdakwa diberhentikan oleh Saksi GIANLINGGA LENCONI dan Saksi LINTON WEROS GULTOM (Anggota Ditpolairud Polda Kaltara) lalu terdakwa turun dari motor dan menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diduga narkotika jenis sabu ke parit. Kemudian Saksi GIANLINGGA LENCONI dan Saksi LINTON WEROS GULTOM meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan membukanya di depan pihak kepolisian dan saat dibuka di dalam plastik hitam tersebut terdapat plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu. Setelah itu amplop yang sebelumnya Terdakwa terima dari Teman sdr ROY (DPO) dibuka oleh Petugas Kepolisian dan ternyata di dalamnya berisikan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 02/BAPB/10835/I/2025, tanggal 10 Januari 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN dan KARISMA MARSELA, yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama JUMAIN Bin LAUMA, dengan hasil tealh ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik, diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat brutto 842,39 gram, dengan rincian sebagai berikut:
keterangan
|
bruto (gram)
|
pembungkus (gram)
|
netto (gram)
|
BB1
|
842,39
|
9.40
|
832,99
|
JUMLAH
|
842,39
|
9.40
|
832,99
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 00689/NNF/2025, yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku An. Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut atas nama JUMAIN Bin LAUMA, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :01798/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamia, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti dikembalikan berat netto ±0,174 gram;
- Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa JUMAIN Bin LAUMA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di wilayah pesisir Desa Lale Salo RT.01 Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan sdr. ROY (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang telah terjalin kurang lebih sekira 7 (tujuh) bulan sejak bulan Juni 2024, dimana Terdakwa sering membeli ikan dari sdr. ROY (DPO) di daerah Balansiku, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Sdr. ROY (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu, yang kemudian Terdakwa sepakati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan H. Kambolong RT.05 RW.02 Desa Balansiku Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu datang sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “ayo kita turun ke sungai nyamuk ada yang mau diambil” lalu terdakwa menjawab “boleh” dan saat itu sdr.ROY (DPO) berkata lagi “kita berangkat sekarang, karena waktu orang sholat maghrib, aman” lalu terdakwa menjawab “ayolah” setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor miliknya merk Honda CB-150 R dengan Nopol : KU 3401 NE dan berangkat bersama sdr. ROY (DPO) menuju Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.45 WITA, terdakwa dan sdr. ROY (DPO) berhenti di depan Pasar Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. lalu duduk di depan pasar, dimana saat itu terdakwa melihat sdr. ROY (DPO) menelepon seseorang yang tidak terdakwa ketahui. Setelah selesai menelepon sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “tunggu lah dulu mau keluar sudah” dan saat itu sdr. ROY (DPO) di telepon lagi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan sdr. ROY (DPO) berkata kepada terdakwa “ayolah”. Kemudian terdakwa dan sdr. ROY (DPO) pergi dengan menggunakan motor terdakwa, dimana ketika diperjalanan terdakwa sempat bertanya kepada sdr. ROY (DPO) “dimana juga ini?” lalu sdr. ROY (DPO) menjawab “Jalan saja nanti saya tunjuk jalan” kemudian sdr. ROY (DPO) ditelpon lagi dan terdakwa mendengar sdr. ROY (DPO) berkata “dekat sudah aku”, lalu sdr. ROY (DPo) mengarahkan terdakwa untuk belok kanan ke arah Kawasan Sungai Melayu. Lalu terdakwa dan sdr. ROY (DPO) berhenti di pinggir jalan, turun dari sepeda motor dan duduk di pinggir jalan di Kawasan Sungai Melayu, tidak lama kemudian datang teman sdr. ROY (DPO) yang terdakwa tidak kenal, lalu sdr. ROY berkata kepada terdakwa “majulah” dan terdakwa menjawab “aku mau maju apa, apa yang mau aku bicarakan” dan sdr. ROY (DPO) berkata lagi “majulah” kemudian terdakwa maju mendekati laki-laki yang merupakan teman sdr. ROY (DPO) tersebut lalu sdr. ROY berkata lagi “ambil lah aman itu, jangan kau singgah singgah” lalu terdakwa melihat barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus berukuran besar yang sudah di bungkus dengan plastik warna hitam lalu terdakwa berkata “saya tidak berani” lalu teman sdr. ROY (DPO) yang membawa barang tersebut memberikan amplop putih berisikan uang dan langsung memasukkan ke kantong sebelah kiri terdakwa dan saat itu teman sdr. ROY (DPO) tersebut berkata “ini uang dua lima buat pembeli bensin”, selanjutnya ketika terdakwa memegang dan meraba amplop di dalam kantong celana terdakwa saat itu terdakwa mengira uang tersebut berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) karena terasa tebal. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus barang diduga Narkotika jenis sabu yang sudah di bungkus dengan plastik warna hitam tersebut dan menyimpannya di dalam baju yang terdakwa gunakan. Kemudian teman sdr. ROY (DPO) tersebut mengatakan kepada terdakwa “ini nomor kau ambil” lalu terdakwa mengeluarkan Handphone dan teman sdr. ROY (DPO) menuliskan nomor Handphone orang yang rencananya akan menerima Narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa tersebut, setelah itu sdr. ROY (DPo) berkata “amankan dulu sana, nanti besok aku pulang (ke Balansiku Kec. Sebatik Kab. Nunukan)” lalu sdr. ROY(DPO) pergi bersama dengan temannya tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya terdakwa juga pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan pulang ke Rumah terdakwa sambil membawa1 (Satu) bungkus barang diduga Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam bajunya. Namun sampainya di wilayah pesisir Desa Lale Salo RT.01, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, terdakwa diberhentikan oleh Saksi GIANLINGGA LENCONI dan Saksi LINTON WEROS GULTOM (Anggota Ditpolairud Polda Kaltara) lalu terdakwa turun dari motor dan menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diduga narkotika jenis sabu ke parit. Kemudian Saksi GIANLINGGA LENCONI dan Saksi LINTON WEROS GULTOM meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan membukanya di depan pihak kepolisian dan saat dibuka di dalam plastik hitam tersebut terdapat plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu. Setelah itu amplop yang sebelumnya Terdakwa terima dari Teman sdr ROY (DPO) dibuka oleh Petugas Kepolisian dan ternyata di dalamnya berisikan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 02/BAPB/10835/I/2025, tanggal 10 Januari 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN dan KARISMA MARSELA, yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama JUMAIN Bin LAUMA, dengan hasil tealh ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik, diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat brutto 842,39 gram, dengan rincian sebagai berikut:
keterangan
|
bruto (gram)
|
pembungkus (gram)
|
netto (gram)
|
BB1
|
842,39
|
9.40
|
832,99
|
JUMLAH
|
842,39
|
9.40
|
832,99
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 00689/NNF/2025, yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku An. Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut atas nama JUMAIN Bin LAUMA, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :01798/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamia, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti dikembalikan berat netto ±0,174 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |