Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Nnk RAHMATIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMATIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama RAHMATIA Lahir di SIDRAP pada tanggal  05 JANUARI 1978 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-13092022-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan RAHMATIA BINTI LODING  lahir di  RAPPANG pada tanggal 02 JULI 1972 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AT970039 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak