Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Nnk PASANG NUR AMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PASANG NUR AMANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama PASANG NUR AMANAH Lahir di NUNUKAN pada tanggal  07 JUNI 1994 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1940/L/I/VI/2007 Kelahiran Istimewa, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan dengan PASANG NUR AMANAH  lahir  di NUNUKAN pada tanggal 07 JANUARI 1994 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor B8839883 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak