| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN als UDIN bin TAMING (alm), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT01, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saudara PAMAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk meminta Terdakwa membelikan Saudara PAMAN narkotika golongan I jenis sabu kepada Saudara KOBOY, lalu Saudara PAMAN mendatangi Terdakwa di rumah nya yang berada di Jalan Ujang Dewa RT01, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk menyerahkan uang pembelian sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu, sekira Pukul 11.00 Wita Terdakwa menghubungi Saudara KOBOY (DPO) untuk membeli sabu dan Terdakwa meminta membeli sabu sebanyak 1 (satu) set, lalu Saudara KOBOY mengatakan kepada Terdakwa jika 1 (satu) set sabu tersebut dijual dengan harga sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menawarkan untuk membeli barang tersebut dengan ketentuan pembayaran dilakukan secara bertahap. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara KOBOY menyepakati untuk melakukan transaksi di Jembatan Bongkok yang berada di Jalan Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantara Utara. Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita Saudara PAMAN datang kembali menemui Terdakwa untuk segera membeli sabu dan Terdakwa pun bergegas menuju Jembatan Bangkok dengan meminjam sepeda motor milik Saudara PAMAN. Setelah tiba di Jembatan Bangkok, Terdakwa langsung bertemu dengan Saudara KOBOY lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saudara KOBOY sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Saudara KOBOY langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna transaparan ukuran sedang berisi sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya sambil menunggu Saudara PAMAN menghubungi Terdakwa untuk mengambil barangnya yang berupa sabu tersebut, lalu Terdakwa berinisiatif untuk membayar sisa pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara KOBOY melalui aplikasi Dana. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara PAMAN untuk memintanya mengantarkan paket sabu tersebut ke belakang rumah Terdakwa, lalu tak berselang lama Terdakwa menemui Saudara PAMAN di belakang rumah kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan berisi sabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Saudara KOBOY, lalu Terdakwa menanyakan terkait sisa utang pembelian sabu tersebut namun dijawab oleh Saudara KOBOY untuk menunggu keesokan hari. Selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara PAMAN untuk menanyakan terkait sisa utang pembelian sabu, lalu Terdakwa meminta untuk utang sisa pembelian sabu agar dikirim melalui rekening aplikasi DANA milik Terdakwa, kemudian pada saat itu Saudara PAMAN langsung mengirimkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tangga 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara PAMAN untuk meminta lagi dibelikan sabu oleh Terdakwa, lalu Terdakwa dihampiri oleh Saudara PAMAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian sabu. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saudara KOBOY untuk membeli sabu sebanyak satu set dengan harga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara berangsur, lalu Terdakwa dan Saudara KOBOY menyepekati untuk melakukan transkasi di Jembatan Bongkok. Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita Saudara PAMAN datang kembali menemui Terdakwa untuk segera membeli sabu dan Terdakwa pun bergegas menuju Jembatan Bangkok dengan meminjam sepeda motor milik Saudara PAMAN. Setibanya di Jembatan Bongkok Terdakwa bertemu langsung dengan Saudara KOBOY, kemudian Terdakwa mengirimkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saudara KOBOY melalui aplikasi DANA, lalu Terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik warna transparan berisi sabu dari Saudara KOBOY dan mendapatkan bonus 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu. Sisa uang pembelian akan kembali dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saudara KOBOY setelah mendapatkan uang dari Saudara PAMAN. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah sambil menunggu dihubungi oleh Saudara PAMAN untuk mengambil barang tersebut, lalu Terdakwa memcahkan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan berisi sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang di bungkus plastik warna transparan ukuran sedang. Selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita Terdakwa ditelepon oleh Saudara PAMAN terkait sabu yang telah di beli nya dari Saudara KOBOY untuk diserahkan kepada Saudara PAMAN, lalu Terdakwa dan Saudara PAMAN menyepakati bertemu dibelakang rumah Terdakwa untuk penyerahan sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa berada di belakang rumah hendak menunggu bertemu dengan Saudara PAMAN, seketika muncul petugas kepolisian dari Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah sekitar Jalan Ujang Dewa RT01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sering terlihat seseorang yang memiiki dan melakukan transaksi sabu, sehingga sekira Pukul 21.50 Wita para petugas kepolisian bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 22.00 Wita saat tiba di lokasi tersebut, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melihat Terdakwa sedang menunggu seseorang, lalu pada saat hendak dihampiri oleh petugas kepolisian, Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisi sabu dan dilihat oleh Saksi IZWAN serta Saksi ISMAIL. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa terkait barang yang dibuang tersebut dan Terdakwa mengakui barang sabu yang dibuang merupakan miliknya, sehingga Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam yang tersimpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu ditemukan terselip dalam pelindung handphone merk OPPO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut..
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05712/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 17522/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,190 gram barang bukti milik Terdakwa Baharudin als Udin bin Taming. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 17522/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 57/11012.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1
|
BB1
|
2,40 gram
|
0,30 gram
|
2,10 gram
|
|
2
|
BB2
|
0,79 gram
|
0,16 gram
|
0,63 gram
|
|
3
|
BB3
|
0,14 gram
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
|
TOTAL NETTO
|
2,85 gram
|
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN als UDIN bin TAMING (alm), pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT01, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tangga 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Saudara KOBOY untuk membeli sabu sebanyak satu set dengan harga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara berangsur, lalu Terdakwa dan Saudara KOBOY (DPO) menyepakati untuk melakukan transkasi di Jembatan Bongkok. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa menuju ke Jembatan Bongkok dan bertemu langsung dengan Saudara KOBOY, kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saudara KOBOY melalui Aplikasi DANA, lalu Terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkusan plastik warna transparan berisi sabu dari Saudara KOBOY. Sisa uang pembelian akan kembali dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saudara KOBOY setelah mendapatkan uang dari Saudara PAMAN (DPO). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah sambil menunggu dihubungi oleh Saudara PAMAN untuk mengambil barang tersebut, lalu Terdakwa memcahkan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan berisi sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang di bungkus plastik warna transparan ukuran sedang. Selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita Terdakwa ditelepon oleh Saudara PAMAN terkait sabu yang telah di beli nya dari Saudara KOBOY untuk diserahkan kepada Saudara PAMAN, lalu Terdakwa dan Saudara PAMAN menyepakati bertemu dibelakang rumah Terdakwa untuk penyerahan sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa berada di belakang rumah hendak menunggu bertemu dengan Saudara PAMAN, seketika muncul petugas kepolisian dari Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah sekitar Jalan Ujang Dewa RT01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sering terlihat seseorang yang memiiki dan melakukan transaksi sabu, sehingga sekira Pukul 21.50 Wita para petugas kepolisian bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 22.00 Wita saat tiba di lokasi tersebut, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melihat Terdakwa sedang menunggu seseorang, lalu pada saat hendak dihampiri oleh petugas kepolisian, Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisi sabu dan dilihat oleh Saksi IZWAN serta Saksi ISMAIL. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa terkait barang yang dibuang tersebut dan Terdakwa mengakui sabu yang dibuang merupakan miliknya, sehingga Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam yang tersimpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu ditemukan terselip dalam pelindung handphone merk OPPO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05712/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 17522/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,190 gram barang bukti milik Terdakwa Baharudin als Udin bin Taming. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 17522/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 57/11012.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1
|
BB1
|
2,40 gram
|
0,30 gram
|
2,10 gram
|
|
2
|
BB2
|
0,79 gram
|
0,16 gram
|
0,63 gram
|
|
3
|
BB3
|
0,14 gram
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
|
TOTAL NETTO
|
2,85 gram
|
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |