Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2015/PN NNK Bersy Prima, SH. JOHAN WAHYUNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/PID.S/2015/PN NNK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Bersy Prima, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN WAHYUNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Johan Wahyuno Alias Johan Bin Karjono, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Warung makan (Purnama) di Jl. Ahmad Yani RT.07, Kel. Nunukan Tengah, Kab.Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya