Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.905.115 (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Seratus Limas Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.51.322.562 (Lim a Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua ribu Lima Ratus Enam Pulluh Dua Ribu Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 9.582.553 (Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 349 tanggal 30 Juli 2015 yang terletak di Sekaduyan Taka, Kec. Seimenggaris, Kab. Nunukan, atas nama Nurliah.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|