| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa BACHTIAR Als BAPAK LAHU Bin RAHIM, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Sungai Jepun Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa yang telah beberapa kali memberangkatkan Sdr. ROSMA Als EMA yang merupakan Ibu dari Saksi IHKZAN AMAR dan istri dari Saksi JUMAKING menuju Negara Malaysia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, lalu sekira bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ROSMA Als EMA yang berniat untuk kembali ke Malaysia bersama dengan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING yang tidak memiliki dokumen paspor, dimana Sdr. ROSMA Als EMA nantinya akan berangkat ke Malaysia melalui jalur pemeriksaan imigrasi sedangkan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING akan difasilitasi oleh Terdakwa menuju Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri Malaysia;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. ROSMA Als EMA tersebut dan membebankan biaya keberangkatan untuk Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING dari Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menuju Tawau, Malaysia sebesar RM 1.100 (seribu seratus ringgit Malaysia) atau sekira Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) per orang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROSMA Als EMA yang memberitahu jika kapal KM. PANTOKRATOR yang dinaiki oleh Sdr. ROSMA Als EMA bersama Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING sudah berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kemudian Terdakwa meminta Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING untuk menghubunginya. Sekira pukul 13.50 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi JUMAKING “pak saya sudah di pelabuhan” dan Terdakwa menjawab “kita cari mobil angkot antar kita ke Penginapan Kediri, nanti saya jemput disitu jangan telepon saya terus” dan Saksi JUMAKING menjawab “iye pak”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Rumahnya di Jalan Tien Soeharto RT 016, RW 00, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menuju Penginapan Kediri di sekitar Pelabuhan Tunon Taka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru putih milik Terdakwa sesampainya di depan Penginapan Kediri Terdakwa bertemu dengan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING, lalu Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna hitam milik Saksi HARIANI Als ANI yang Terdakwa sewa dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING untuk mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna hitam tersebut mengikuti Terdakwa menuju Dermaga Sungai Jepun Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan berkata “cepat taruh situ barangmu, nanti aku yang ambil barangmu” lalu Saksi JUMAKING menjawab “iya” dan Terdakwa kembali berkata “habis ini ikuti aku, nanti sampai di sana kau beli tiket paci, gak usah lihat-lihat aku”.;
- Bahwa sesampainya di Dermaga Sungai Jepun, Terdakwa menyuruh Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING membelikan tiket kapal menuju Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan berkata “paci kalua aku beli tiket, kau ikut beli juga tiket, tapi kau tidak usah tengok-tengok aku, pura-pura tidak kenal” lalu Terdakwa berjalan menuju Loket Tiket diikuti oleh Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING. Selanjutnya Terdakwa membeli 3 (tiga) lembar tiket penumpang dan berkata kepada Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING “sudah paci, sudah aku belikan tiket”. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, ketika Terdakwa, Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING sedang menunggu kedatangan kapal, Terdakwa didatangi oleh Saksi ZAINAL YUSUF dan Saksi GANNI ADI WIBOWO (Anggota Satpolairud Polres Nunukan) kemudian Terdakwa kabur meninggalkan Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING di Dermaga Sungai Jepun, yang kemudian akhirnya diamankan oleh Saksi ZAINAL YUSUF dan Saksi GANNI ADI WIBOWO karena diketahui akan diberangkatkan oleh Terdakwa menuju Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah yakni Paspor dan/atau Pas Lintas Batas (PLB) dan melalui jalur illegal tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi GANNI ADI WIBOWO melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah Pondok di Jalan Gg. Limau, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Satpolairud untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa akan menyebrangkan Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING ke Kec. Sebatik adalah untuk difasilitasi menginap selama 1 (satu) malam sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Tawau Malaysia pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025.
- Bahwa keuntungan bersih yang akan Terdakwa peroleh apabila berhasil memberangkatkan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING menuju Tawau, Malaysia dari biaya keberangkatan yang dibebankan sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) per orang atau total Rp8.360.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sekira Rp3.285.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian pengeluaran yakni:
- Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sewa motor;
- Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) jasa Kapal dari Dermaga Sungai Jepun menuju Dermaga Mantikas;
- Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jasa angkut motor dari Dermaga Sungai Jepun menuju Dermaga Mantikas;
- Rp3.420.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) jasa speedboat dari Dermaga Somel Sebatik, menuju Dermaga Tawau, Malaysia;
- Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) jasa buruh di Dermaga Seomel Sebatik;
- Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) biaya Makan dan minum Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING;
- Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) biaya penginapan selama 1 (satu) malam di Kec. Sebatik.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Terdakwa BACHTIAR Als BAPAK LAHU Bin RAHIM, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Sungai Jepun Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Berawal dari Terdakwa yang bukanlah pemilik dan/atau pegawa perusahaan yang dapat menempatkan Pekerja Migran Indonesia, telah beberapa kali memberangkatkan Sdr. ROSMA Als EMA yang merupakan Ibu dari Saksi IHKZAN AMAR dan istri dari Saksi JUMAKING menuju Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai Buruh Kepala Sawit di Malaysia, lalu sekira bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ROSMA Als EMA yang berniat untuk kembali bekerja di Malaysia bersama dengan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING, dimana Sdr. ROSMA Als EMA nantinya akan melalui jalur pemeriksaan imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sedangkan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING akan difasilitasi oleh Terdakwa menuju Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen visa kerja yang sah untuk bekerja di Malaysia;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. ROSMA Als EMA tersebut dan membebankan biaya keberangkatan untuk Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING dari Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menuju Tawau, Malaysia sebesar RM 1.100 (seribu seratus ringgit Malaysia) atau sekira Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) per orang, yang nantinya akan dibayar oleh Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING dengan cara potong gaji apabila telah bekerja sebagai Buruh Kelapa Sawit;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROSMA Als EMA yang memberitahu jika kapal KM. PANTOKRATOR yang dinaiki oleh Sdr. ROSMA Als EMA bersama Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING sudah berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kemudian Terdakwa meminta Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING untuk menghubunginya. Sekira pukul 13.50 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi JUMAKING “pak saya sudah di pelabuhan” dan Terdakwa menjawab “kita cari mobil angkot antar kita ke Penginapan Kediri, nanti saya jemput disitu jangan telepon saya terus” dan Saksi JUMAKING menjawab “iye pak”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Rumahnya di Jalan Tien Soeharto RT 016, RW 00, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menuju Penginapan Kediri di sekitar Pelabuhan Tunon Taka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru putih milik Terdakwa sesampainya di depan Penginapan Kediri Terdakwa bertemu dengan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING, lalu Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna hitam milik Saksi HARIANI Als ANI yang Terdakwa sewa dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING untuk mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna hitam tersebut mengikuti Terdakwa menuju Dermaga Sungai Jepun Kel. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan berkata “cepat taruh situ barangmu, nanti aku yang ambil barangmu” lalu Saksi JUMAKING menjawab “iya” dan Terdakwa kembali berkata “habis ini ikuti aku, nanti sampai di sana kau beli tiket paci, gak usah lihat-lihat aku”.;
- Bahwa sesampainya di Dermaga Sungai Jepun, Terdakwa menyuruh Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING membelikan tiket kapal menuju Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan berkata “paci kalua aku beli tiket, kau ikut beli juga tiket, tapi kau tidak usah tengok-tengok aku, pura-pura tidak kenal” lalu Terdakwa berjalan menuju Loket Tiket diikuti oleh Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING. Selanjutnya Terdakwa membeli 3 (tiga) lembar tiket penumpang dan berkata kepada Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING “sudah paci, sudah aku belikan tiket”. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, ketika Terdakwa, Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING sedang menunggu kedatangan kapal, Terdakwa didatangi oleh Saksi ZAINAL YUSUF dan Saksi GANNI ADI WIBOWO (Anggota Satpolairud Polres Nunukan) kemudian Terdakwa kabur meninggalkan Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING di Dermaga Sungai Jepun, yang kemudian akhirnya diamankan oleh Saksi ZAINAL YUSUF dan Saksi GANNI ADI WIBOWO karena diketahui akan diberangkatkan oleh Terdakwa menuju Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah yakni Paspor dan/atau Pas Lintas Batas (PLB) dan melalui jalur illegal tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi GANNI ADI WIBOWO melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah Pondok di Jalan Gg. Limau, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Satpolairud untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa akan menyebrangkan Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMAKING ke Kec. Sebatik adalah untuk difasilitasi menginap selama 1 (satu) malam sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Tawau Malaysia pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025.
- Bahwa keuntungan bersih yang akan Terdakwa peroleh apabila berhasil menempatkan Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING untuk bekerja di Tawau, Malaysia dari biaya keberangkatan yang dibebankan sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) per orang atau total Rp8.360.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sekira Rp3.285.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian pengeluaran yakni:
- Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sewa motor;
- Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) jasa Kapal dari Dermaga Sungai Jepun menuju Dermaga Mantikas;
- Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jasa angkut motor dari Dermaga Sungai Jepun menuju Dermaga Mantikas;
- Rp3.420.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) jasa speedboat dari Dermaga Somel Sebatik, menuju Dermaga Tawau, Malaysia;
- Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) jasa buruh di Dermaga Seomel Sebatik;
- Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) biaya Makan dan minum Saksi IHKZAN AMAR dan Saksi JUMAKING;
- Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) biaya penginapan selama 1 (satu) malam di Kec. Sebatik.
- Bahwa Terdakwa sebagai orang perseorangan dalam hal akan mengurus keberangkatan Saksi IKHZAN AMAR dan Saksi JUMKAING sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Tawau, Malaysia, merupakan individu yang tidak memilki kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.------ |