Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
AZIZ Bin LONGI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-102/O.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ Bin LONGI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AZIZ bin LONGI (alm), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT.01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wita, telepon genggam milik Terdakwa merk Realme berwarna hitam mendapatkan panggilan masuk dari Saksi IBNU TAYMI als JERRY bin ABDUL HAMID (alm), lalu Terdakwa mengangkat telfon tersebut dan berbincang dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY terkait dengan sabu yang dimiliki oleh Saksi IBNU TAYMI als JERRY untuk dijual. Kemudian Terdakwa menyepakati untuk membantu menjual sabu tersebut dan segera bertemu dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY untuk mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan Yos Sudarso RT.01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian sekira Pukul 21.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY di pinggir Jalan Yos Sudarso, lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabu. Pada saat itu, Saksi IBNU TAYMI als JERRY mengatakan kepada Terdakwa jika di dalam plastik tersebut berisikan 10 (sepuluh) bungkus sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu jika sudah laku terjual nantinya Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyepakati hal tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumahnya lalu menyimpan sabu tersebut ke dalam sebuah botol plastik warna transparan merk ‘LA-BELLO’ dan botol tersebut dimasukkan lagi ke dalam sebuah sepatu merk ‘STARLADY’. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita terdapat seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali hendak membeli sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu yang disimpan nya di dalam sebuah sepatu sebanyak 3 (tiga) bungkus untuk dijualkan dengan total harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga total sabu yang diberikan oleh Saksi IBNU TAYMI als JERRY untuk dijual tersisa sebanyak 7 (tujuh) bungkus.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa pergi bekerja hingga pukul 12.00 Wita Terdakwa kembali ke rumah nya. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA yang memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa terkait dimana Terdakwa menyimpan sabu nya, lalu Terdakwa yang merasa ketakutkan langsung menunjukkan letak sabu yang disimpannya yakni dalam sebuah sepatu merk ‘STARLADY’ yang berada di belakang pintu rumah, lalu Terdakwa mengelurakan sebuah botol plastik warna transparan merk ‘LA-BELLO’, lalu mengambil sabu dalam botol tersebut, lalu memperlihatkan kepada petugas kepolisian sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui jika sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi IBNU TAYMI als JERRY untuk dijual. Kemudian pada saat sedang melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah Terdakwa, sekira pukul 16.10 telepon genggam Terdakwa berdering mendapatkan panggilan masuk dari Saksi IBNU TAYMI als JERRY, lalu Terdakwa mengangkat panggilan tersebut tanpa memberitahukan Saksi IBNU TAYMI als JERRY jika ada petugas kepolisian yang datang ke rumahnya. Kemudian Saksi IBNU TAYMI als JERRY mengatakan kepada Terdakwa jika ia akan ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sabu yang telah laku terjual. Setelah itu sekira pukul 16.30 Wita Saksi IBNU TAYMI als JERRY tiba di rumah Terdakwa kemudian langsung diamankan oleh petugas kepolisian, lalu Terdakwa dan Saksi IBNU TAYMI als JERRY dibawa ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 66/11012.00 / VIII / 2025, tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), dan RIZAL KURNIAWAN serta NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AZIZ bin LONGI (alm), dengan hasil sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabuyang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

2

BB2

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

3

BB3

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

4

BB4

0,04 gram

0,01 gram

0,03 gram

5

BB5

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

6

BB6

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

7

BB7

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

TOTAL NETTO

0,37 gram

0,07 gram

0,3 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,2 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:08745/NNF/2025, tanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :28125/2025/NNF barang bukti milik AZIZ bin LONGI (alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AZIZ bin LONGI (alm), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY  (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Yos Sudarso RT.01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Terdakwa telah diberikan sabu oleh Saksi IBNU TAYMI als JERRY untuk disimpan, lalu Terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam sebuah botol plastik warna transparan merk ‘LA-BELLO’ dan botol tersebut dimasukkan lagi ke dalam sebuah sepatu merk ‘STARLADY’. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi HERMAN PETRUS SURYA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA yang memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa terkait dimana Terdakwa menyimpan sabu nya, lalu Terdakwa yang merasa ketakutan langsung menunjukkan letak sabu yang disimpannya yakni dalam sebuah sepatu merk ‘STARLADY’ yang berada di belakang pintu rumah, lalu Terdakwa mengelurakan sebuah botol plastik warna transparan merk ‘LA-BELLO’, lalu mengambil sabu dalam botol tersebut, lalu memperlihatkan kepada petugas kepolisian sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui jika sabu tersebut merupakan milik Saksi IBNU TAYMI als JERRY yang diberikan kepada Terdakwa untuk disimpan. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 66/11012.00 / VIII / 2025, tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), dan RIZAL KURNIAWAN serta NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AZIZ bin LONGI (alm), dengan hasil sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabuyang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

2

BB2

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

3

BB3

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

4

BB4

0,04 gram

0,01 gram

0,03 gram

5

BB5

0,05 gram

0,01 gram

0,04 gram

6

BB6

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

7

BB7

0,06 gram

0,01 gram

0,05 gram

TOTAL NETTO

0,37 gram

0,07 gram

0,3 gram

 

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,2 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:08745/NNF/2025, tanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :28125/2025/NNF barang bukti milik AZIZ bin LONGI (alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi IBNU TAYMI als JERRY memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukun Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya