Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ALDI JAMALUDDIN als ALDI bin JAMALUDDIN, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gang H. Tassa RT.004, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wita ketika Terdakwa ALDI sedang bersama dengan Saudara IPING (DPO) di rumah Terdakwa ALDI yang berada di Jalan Bhayangkara RT. 008, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian Saudara IPING dihubungi oleh Saudara RANGGA (DPO) dan Saudara BAHA (DPO) dengan maksud meminta tolong untuk menjemputnya di Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang mana saat itu Saudara RANGGA dan Saudara BAHA baru tiba dari tempat mereka bekerja di Kab. Berau dan ingin dijemput untuk diantar ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa. Saat itu Saudara IPING berkata kepada Terdakwa dengan ucapan “ALDI BISA MINTTA TOLONG KAH JEMPUT SI RANGGA SAMA BAHA?” lalu Terdakwa menjawab “DIMANA MAU DIJEMPUT” kemudian Saudara IPING berkata “DI TANJUNG ARU DEKAT POS AIRUD” lalu Terdakwa menjawab kembali “SINI LAH AKU PERGI JEMPUT SAMA SI JERY” . Kemudian Terdakwa meminjam motor milik Saudara IPING lalu mengajak Saksi JERY IRWANSYAH yang kebetulan saat itu bertiga lagi berkumpul bersama dan Saudara IPING meminjamkan motornya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi JERY IRWANSYAH untuk menemani menjemput Saudara RANGGA dan Saudara BAHA, dimana saat itu yang Terdakwa jemput pertama adalah Saudara RANGGA dan Terdakwa mengantarkan pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menjemput lagi Saudara BAHA bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH lalu Terdakwa mengantar pulang Saudara BAHA ke rumahnya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa mengantar Saudara RANGGA dan Saudara BAHA ke rumah masing-masing kemudian Terdakwa pulang ke rumah nya bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH untuk makan malam, namun saat Terdakwa sampai dirumah, Saudara IPING sudah tidak ada dirumah Terdakwa lagi;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.20 Wita setelah Terdakwa selesai makan, Saudara RANGGA dan Saudara BAHA saat itu sudah berada di halaman depan rumah Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH menghampiri mereka berdua. Setelah berempat berkumpul kemudian tidak lama Saudara BAHA berkata kepada Terdakwa “KAU MAU KAH PERGI BELI BARANG (SABU) DULU, KALAU MAU ADA UANG INI UANGKU SAMA UANG SI RANGGA, KAU TINGGAL TAMBAH SAJA” dan Terdakwa berkata “ENGGAK ADA UANGKU” lalu di jawab oleh Saudara BAHA “OH IYA LAH KALAU GITU KALIAN LAH BERDUA YANG PERGI BELI, NANTI KALIAN PULANG BARU KITA SAMA-SAMA PAKAI (konsumsi)” kemudian Terdakwa kembali menjawab “IYA LAH, MANA UANGMU?” dan kemudian Saudara BAHA menyerahkan uang hasil patungan dengan Saudara RANGGA dan waktu itu diserahkan kepada Saksi JERY IRWANSYAH sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) terjadi pada sekira pukul 21.30 Wita, lalu uang tersebut diambil oleh Saksi JERY IRWANSYAH. Setelah menerima uang terebut, Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH pergi dengan maksud untuk membeli sabu pesanan dari Saudara RANGGA dan Saudara BAHA, namun sebelumnya saat Terdakwa berada di jalan Terdakwa gunakan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari total awal yang diberikan yakni sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok hingga Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH sempat merokok terlebih dahulu di sebuah jalan sebelum masuk ke arah ke Sungai Melayu-Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita setelah selesai bercerita sambil merokok, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saudara CALLU (DPO) yang jaraknya tempuhnya dengan estimasi waktu sekitar setengah jam perjalanan dari rumah Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa sudah sampai di rumah Saudara CALLU, ternyata Saudara CALLU tidak berada di rumah terebut, namun saat itu ada seseorang laki-laki yang berada di rumahnya yang Terdakwa tidak kenal dan ketehui nama nya, lalu seorang laki-laki tersebut mengetahui maksud kedatangan Terdakwa untuk membeli sabu dan langsung berkata di depan Terdakwa dan juga didepan Saksi JERY IRWANSYAH dengan ucapan “BERAPA KALIAN MAU AMBIL?” dan Terdakwa membalas dengan uacapan “YANG HARGA Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan tidak lama saat itu juga sekira pukul 23.00 waktu setempat seorang laki-laki tersebut mengambilkan barang yang sudah disiapkan sesuai harga dari pembeli dari kantong celananya dan kemudian diserahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu kepada Saksi JERY IRWANSYAH yang saat itu posisi Terdakwa dengan Saksi JERY IRWANSYAH berada didalam rumah Saudara CALLU. Kemudian di waktu bersamaan saat Saksi JERY IRWANSYAH menerimana 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu lalu Saksi JERY IRWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tersebut.
- Bahwa setelah melakukan transaksi, Terdakwa bersama Saksi JERY IRWANSYAH tidak langsung kembali ke rumah melainkan terlebih dahulu melihat situasi disekitar perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, dan tidak lama setelah Terdakwa rasa aman Terdakwa pun bergegas pergi untuk menuju pulang ke rumah. Namun saat berada di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan setelah keluar dari Sungai Melayu Malaysia yaitu sekira pukul 23.30 Wita terlihat ada beberapa orang yang Terdakwa duga merupakan petugas kepolisian akan datang menghampiri nya bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH, disaat yang bersamaan karena Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH panik, saat itu juga Saksi JERY IRWANSYAH yang Terdakwa bonceng sempat membuang dengan cara melempar 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu tersebut dengan tangan kirinya ke arah jalan dan tergeletak diatas tanah yang tidak jauh dari posisi Terdakwa bersama Saksi JERY IRWANSYAH saat itu berada di atas sepeda motor. Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL sedang melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan yang dicurigai akan dilalui oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dan sedang membawa Narkotika Gol I jenis sabu yang akan tiba dari arah Sungai Melayu Malaysia berdasarkan informasi dari masyarakat melihat seseorang yang dicurigai tersebut akan melintas dari arah Sungai Melayu Malaysia akan menuju ke Desa Sungai Nyamuk terlihat menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Fino berwarna merah yang kemudian diberhentikan, dan diketahui 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berboncengan. Setelah dihentikan kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Saudara JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA dan Saudara ALDI JAMALUDDIN Als ALDI Bin JAMALUDDIN (Alm), yang mana pada saat sepeda motor yang akan diberhentikan tersebut, Saksi ASHAR JUNIAWAN melihat orang yang sedang dibonceng yakni Saksi JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA sedang melempar sesuatu ke arah jalan menggunakan tangan sebelah kirinya, saat itu rekan Saksi ASHAR JUNIAWAN yakni Saksi AINAL lantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALDI JAMALUDDIN Als ALDI Bin JAMALUDDIN (Alm) dan Saksi JERY IRWANSYAH, namun belum ditemukan barang bukti (sabu) yang dimaksud. Sementara itu , Saksi ASHAR JUNIAWAN saat itu berusaha mencari sesuatu yang sempat dilempar oleh Saksi JERY IRWANSYAH ke arah jalan dengan menggunakan alat penerangan berupa senter, dan tidak jauh dari posisi Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH tersebut yaitu kurang lebih 5 (lima) meter Saksi ASHAR JUNIAWAN menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu. Kemudian setelah menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu, Saksi ASHAR JUNIAWAN bersama dengan Saksi AINAL menanyakan kepemilikan yang diduga sabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYA, lalu ternyata bungkusan yang diduga berisi sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH lalu diakui jika barang yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu sempat dibuang dengan cara dilempar oleh Saksi JERY IRWANSYAH karena merasa ketakutan saat akan dihentikan oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH membenarkan jika 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu tersebut adalah pesanan dari Saudara RANGGA dan Saudara BAHA yang telah menyuruhnya membeli di Sungai Melayu Malaysia dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH diamankan ke Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum di serahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL pada saat penangkapan di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04101/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 12450/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0,043 gram barang bukti milik tersangka Jery Irwansyah als Jeri bin Yopi Moningka, dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 12450/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,0,023 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 40 / 11012.00 / 00 / V / 2025 tanggal 05 Mei 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
PACK
|
0,39 gram
|
0,01 gram
|
0,38 gram
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
0,38 gram
|
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ALDI JAMALUDDIN als ALDI bin JAMALUDDIN, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gang H. Tassa RT.004, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wita saat Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH hendak pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Bhayangkara RT. 008, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dari Sungai Melayu-Malaysia membeli narkotika golongan I jenis sabu dari Saudara CALLU (DPO). Kemudian Terdakwa melintas di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan dan terlihat ada beberapa orang yang Terdakwa duga merupakan petugas kepolisian akan datang menghampiri nya bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH, disaat yang bersamaan karena Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH panik, saat itu juga Saksi JERY IRWANSYAH yang Terdakwa bonceng yang memegang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu langsung membuang barang tersebut dengan cara melempar menggunakan tangan kirinya ke arah jalan dan tergeletak diatas tanah yang tidak jauh dari posisi Terdakwa bersama Saksi JERY IRWANSYAH saat itu berada di atas sepeda motor. Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL sedang melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan yang dicurigai akan dilalui oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dan sedang membawa Narkotika Gol I jenis sabu yang akan tiba dari arah Sungai Melayu Malaysia berdasarkan informasi dari masyarakat melihat seseorang yang dicurigai tersebut akan melintas dari arah Sungai Melayu Malaysia akan menuju ke Desa Sungai Nyamuk menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Fino berwarna merah. Setelah dihentikan kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Saudara JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA dan Saudara ALDI JAMALUDDIN Als ALDI Bin JAMALUDDIN (Alm), yang mana pada saat sepeda motor yang akan diberhentikan tersebut, Saksi ASHAR JUNIAWAN melihat orang yang sedang dibonceng yakni Saksi JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA sedang melempar sesuatu ke arah jalan menggunakan tangan sebelah kirinya, saat itu rekan Saksi ASHAR JUNIAWAN yakni Saksi AINAL lantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALDI JAMALUDDIN Als ALDI Bin JAMALUDDIN (Alm) dan Saksi JERY IRWANSYAH, namun belum ditemukan barang bukti (sabu) yang dimaksud. Sementara itu , Saksi ASHAR JUNIAWAN saat itu berusaha mencari sesuatu yang sempat dilempar oleh Saksi JERY IRWANSYAH ke arah jalan dengan menggunakan alat penerangan berupa senter, dan tidak jauh dari posisi Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH tersebut yaitu kurang lebih 5 (lima) meter Saksi ASHAR JUNIAWAN menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu. Kemudian setelah menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu, Saksi ASHAR JUNIAWAN bersama dengan Saksi AINAL menanyakan kepemilikan yang diduga sabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYA, lalu ternyata bungkusan yang diduga berisi sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH lalu diakui jika barang yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu sempat dibuang dengan cara dilempar oleh Saksi JERY IRWANSYAH karena merasa ketakutan saat akan dihentikan oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH membenarkan jika 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu tersebut adalah pesanan dari Saudara RANGGA dan Saudara BAHA yang telah menyuruhnya membeli di Sungai Melayu Malaysia dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi JERY IRWANSYAH diamankan ke Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum di serahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL pada saat penangkapan di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04101/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 12450/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0,043 gram barang bukti milik tersangka Jery Irwansyah als Jeri bin Yopi Moningka, dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 12450/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,0,023 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 40 / 11012.00 / 00 / V / 2025 tanggal 05 Mei 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
PACK
|
0,39 gram
|
0,01 gram
|
0,38 gram
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
0,38 gram
|
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JERY IRWANSYAH memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO warna merah silver dengan No Pol KU 2368 GB dan nomor rangka mesin MH3SE8840HJ21178;
|