Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PN Nnk SENATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SENATANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama SENATANG Lahir di BONE pada tanggal  08 DESEMBER 1958 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-15112016-0014, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan MEMME BINTI BACO  lahir  di BONE pada tanggal 31 AGUSTUS 1953 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor E7734958 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka Perbaikan identitas paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak