| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Sembako di sekitar Lapas Kelas II B Nunukan, Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dengan IRWANSYAH Alias CIWANG Bin H. MAPIASSE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada bulan April 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik Saksi IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) set atau sekira 3,2 (tiga koma dua) gram dengan upah sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dikarenakan Terdakwa merupakan Tamping/Asimilisai Edukasi Program Pembinaan Ketahanan Pangan sehingga Terdakwa dapat melakukan kegiatan perkebunan di luar Lapas Kelas II B Nunukan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 ketika saksi IRWANSYAH meminta kembali kepada Terdakwa untuk mengambilkan paket Narkotika jenis sabu yang berada di luar Lapas Kelas IIB Nunukan dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi IRWANSYAH;-----------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA, ketika Terdakwa berada di dalam Lapas lalu Terdakwa disuruh berkumpul di lapangan oleh petugas Lapas untuk melakukan absen bekerja di luar lingkungan Lapas Nunukan, setelah itu Terdakwa keluar bersama dengan napi lainnya yang mendapat tugas menjadi tamping, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita ketika terdakwa sudah berada diluar lingkungan Lapas, Terdakwa menuju loker lemari di tempat daur ulang sampah milik Lapas untuk mengganti baju dan mengecek Handphone yang sebelumnya sudah Terdakwa sembunyikan di loket daur ulang sampah tersebut. Kemudian Terdakwa melihat terdapat pesan Whatsapp dari Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang berkata “nanti ada anggotaku yang telpun“, setelah itu Terdakwa melakukan kegiatan mengolah lahan pertanian Lapas. Sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang tidak Terdakwa kenal dengan isi pesan “aku anggota ciwang, tunggu dulu masih hujan sementara aku masih berteduh“ dan Terdakwa jawab “iyalah“ kemudian sekira pukul 11.40 Wita, Terdakwa ditelepon oleh orang pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 tersebut dengan berkata “kita dimana” lalu Terdakwa menjawab “masih dilahan” kemudian orang pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 berkata lagi “aku sudah di luar lapas disimpang tiga”. Kemudian Terdakwa mengkonfirmasi kepada Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE dengan mengatakan ada yang menghubungi Terdakwa dengan Nomor Malaysia, kemudian Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Sdr. DIDIT (DPO) dengan mengatakan apakah benar Sdr. DIDIT (DPO) yang menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Nomor Malaysia tersebut dan saat itu Sdr. DIDIT (DPO) membenarkan, kemudian setelah itu Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE memberitahukan Terdakwa bahwa nomor Malaysia tersebut benar adalah anggotanya yang bernama DIDIT yang akan memberikan paketan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mengetahui hal tersebut lalu terdakwa berencana untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DIDIT yang merupakan orang suruhan saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang berada di luar Lapas di simpang tiga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA ke warung untuk membeli rokok dan sesampainya di warung, Terdakwa meninggalkan saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA di warung tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke arah simpang tiga untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu dari sdr. DIDIT (DPO), lalu sesampainya di simpang tiga dekat Lapas Nunukan Terdakwa menelepon sdr. DIDIT dengan berkata “aku sudah disimpang tiga” dan sdr. DIDIT (DPO) menjawab “aku yang pakek baju merah” lalu terdakwa berkata “owh iya aku kesitu”, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. DIDIT (DPO) dan sdr. DIDIT (DPO) memberi tahu dimana letak paketan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menunjuk ke arah seng rumah kosong yang berada di pinggir jalan simpang tiga dekat Lapas Nunukan, Setelah itu terdakwa mengambil barang yang ditunjuk oleh sdr. DIDIT (DPO) dengan bentuk barang yang di bungkus plastik hitam berlilit lakban. Selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan paket tersebut kedalam tas slempang miliknya dan kembali menuju warung dimana Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA menunggu, kemudian ketika Terdakwa sampai di warung bertemu dengan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA, datang Saksi H. NURAMAD Bin KASRANSYAH dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN anak dari M. SIAGIAN yang merupakan petugas BNN Kabupaten Nunukan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Lapas Nunukan. Kemudian Saksi H. NURAMAD Bin KASRANSYAH dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN anak dari Drs. M. SIAGIAN beserta anggota BNN Kab. Nunukan lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan BUFFBACK yang di dalamnya ditemukan ada plastik hitam berlilit lakban yang berisi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DIDIT (DPO) atas perintah dari Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang merupakan Napi kasus Narkotika di Lapas Nunukan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dibawa masuk ke dalam Lapas Nunukan dan bertemu dengan Saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG yang merupakan petugas Lapas Nunukan kemudian petugas BNN Kab. Nunukan menyampaikan bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan yang memerintah adalah Napi atas nama IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE, setelah itu saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG menyampaikan informasi tersebut kepada pejabat Lapas Nunukan dan setelah itu memanggil saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE. Kemudian Terdakwa, Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE dikumpulkan diruang KPLP lalu petugas BNN Kab. Nunukan membuka tas slempang milik Terdakwa dan ditemukan di dalamnya plastik hitam berlilit lakban yang setelah dibuka berisi plastik yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (alm) WIRA dan Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 45/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 197,15 Gram dan berat bersih (Netto) 195,83 Gram;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS41FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 4 (empat) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Sembako di sekitar Lapas Kelas II B Nunukan, Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dengan IRWANSYAH Alias CIWANG Bin H. MAPIASSE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada bulan April 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik Saksi IRWANSYAH sebanyak 1 (satu) set atau sekira 3,2 (tiga koma dua) gram dengan upah sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dikarenakan Terdakwa merupakan Tamping/Asimilisai Edukasi Program Pembinaan Ketahanan Pangan sehingga Terdakwa dapat melakukan kegiatan perkebunan di luar Lapas Kelas II B Nunukan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 ketika saksi IRWANSYAH meminta kembali kepada Terdakwa untuk mengambilkan paket Narkotika jenis sabu yang berada di luar Lapas Kelas IIB Nunukan dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi IRWANSYAH;-----------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita, ketika Terdakwa berada di dalam Lapas lalu Terdakwa disuruh berkumpul di lapangan oleh petugas Lapas untuk melakukan absen bekerja di luar lingkungan Lapas Nunukan, setelah itu Terdakwa keluar bersama dengan napi lainnya yang mendapat tugas menjadi tamping, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita ketika terdakwa sudah berada diluar lingkungan Lapas, Terdakwa menuju loker lemari di tempat daur ulang sampah milik Lapas untuk mengganti baju dan mengecek Handphone yang sebelumnya sudah Terdakwa sembunyikan di loket daur ulang sampah tersebut. Kemudian Terdakwa melihat terdapat pesan Whatsapp dari Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang berkata “nanti ada anggotaku yang telpun“, setelah itu Terdakwa melakukan kegiatan mengolah lahan pertanian Lapas. Sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang tidak Terdakwa kenal dengan isi pesan “aku anggota ciwang, tunggu dulu masih hujan sementara aku masih berteduh“ dan Terdakwa jawab “iyalah“ kemudian sekira pukul 11.40 Wita, Terdakwa ditelepon oleh orang pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 tersebut dengan berkata “kita dimana” lalu Terdakwa menjawab “masih dilahan” kemudian orang pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 berkata lagi “aku sudah di luar lapas disimpang tiga”. Kemudian Terdakwa mengkonfirmasi kepada Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE dengan mengatakan ada yang menghubungi Terdakwa dengan Nomor Malaysia, kemudian Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Sdr. DIDIT (DPO) dengan mengatakan apakah benar Sdr. DIDIT (DPO) yang menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Nomor Malaysia tersebut dan saat itu Sdr. DIDIT (DPO) membenarkan, kemudian setelah itu Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE memberitahukan Terdakwa bahwa nomor Malaysia tersebut benar adalah anggotanya yang bernama DIDIT yang akan memberikan paketan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mengetahui hal tersebut lalu terdakwa berencana untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DIDIT yang merupakan orang suruhan saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang berada di luar Lapas di simpang tiga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA ke warung untuk membeli rokok dan sesampainya di warung, Terdakwa meninggalkan saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA di warung tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke arah simpang tiga untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu dari sdr. DIDIT (DPO), lalu sesampainya di simpang tiga dekat Lapas Nunukan Terdakwa menelepon sdr. DIDIT dengan berkata “aku sudah disimpang tiga” dan sdr. DIDIT (DPO) menjawab “aku yang pakek baju merah” lalu terdakwa berkata “owh iya aku kesitu”, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. DIDIT (DPO) dan sdr. DIDIT (DPO) memberi tahu dimana letak paketan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menunjuk ke arah seng rumah kosong yang berada di pinggir jalan simpang tiga dekat Lapas Nunukan, Setelah itu terdakwa mengambil barang yang ditunjuk oleh sdr. DIDIT (DPO) dengan bentuk barang yang di bungkus plastik hitam berlilit lakban. Selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan paket tersebut kedalam tas slempang miliknya dan kembali menuju warung dimana Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA menunggu, kemudian ketika Terdakwa sampai di warung bertemu dengan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA, datang Saksi H. NURAMAD Bin KASRANSYAH dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN anak dari M. SIAGIAN yang merupakan petugas BNN Kabupaten Nunukan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Lapas Nunukan. Kemudian Saksi H. NURAMAD Bin KASRANSYAH dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN anak dari Drs. M. SIAGIAN beserta anggota BNN Kab. Nunukan lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan BUFFBACK yang di dalamnya ditemukan ada plastik hitam berlilit lakban yang berisi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. DIDIT (DPO) atas perintah dari Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE yang merupakan Napi kasus Narkotika di Lapas Nunukan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dibawa masuk ke dalam Lapas Nunukan dan bertemu dengan Saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG yang merupakan petugas Lapas Nunukan kemudian petugas BNN Kab. Nunukan menyampaikan bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan yang memerintah adalah Napi atas nama IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE, setelah itu saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG menyampaikan informasi tersebut kepada pejabat Lapas Nunukan dan setelah itu memanggil saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE. Kemudian Terdakwa, Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE dikumpulkan diruang KPLP lalu petugas BNN Kab. Nunukan membuka tas slempang milik Terdakwa dan ditemukan di dalamnya plastik hitam berlilit lakban yang setelah dibuka berisi plastik yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (alm) WIRA dan Saksi IRWANSYAH Als CIWANG Bin H. MAPIASSE beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 45/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 197,15 Gram dan berat bersih (Netto) 195,83 Gram;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS41FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 4 (empat) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.--------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|