Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin SALAM, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira pukul 21.40 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya, Jalan Sei Lappio, RT.008, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Sei Melayu Malaysia untuk menemui Saudara OSONG (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah bertemu Saudara OSONG, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sesaat setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, yang masing-masing di bungkus ke dalam sedotan plastik berwarna bening dengan tujuan lebih memudahkan Terdakwa menyimpan serta mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibagi menjadi 2 (dua) bagian tersebut, Terdakwa simpan di kantong celana yang dikenakannya saat itu, selanjutnya Terdakwa pun pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa tiba di Jalan Sai Lappio Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, yang mana saat itu Terdakwa mampir duduk-duduk dipinggir jalan dengan maksud memantau sekitar tempat tinggalnya dan memastikan aman karena saat itu Terdakwa ingin mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 21.40 WITA, Terdakwa yang masih duduk-duduk dipinggir jalan memantau sekitar tempat tinggalnya, di datangi 7 (tujuh) orang anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkotika Polres Nunukan, di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi YOSUA, lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan akhirnya ditemukanlah 2 (dua) bungkus potongan pipet berwarna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) paket dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) paket lainnya dengan berat 0,10 (nol koma sepulu) gram, yang mana kedua paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya saat itu, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta Nakrotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, diamankan ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu dilakukan penyisihan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, dan diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 10048 / NNF / 2024, tanggal 09 Desember 2024;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan bekerja sebagai petani rumput laut, melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
----------- Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin SALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
Â
 ---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------
Â
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin SALAM, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira pukul 21.40 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya, Jalan Sei Lappio, RT.008, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba dan Polsek Sebatik Barat di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi YOSUA mendapat informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba dan Polsek Sebatik Barat melakukan penelusuran dan pada saat berada Jalan Sei Lappio, RT.008, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, melihat Terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga pada saat itu Tim Opsnal Resnarkoba dan Polsek Sebatik Barat di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi YOSUA mendatangi Terdakwa dan tidak berselang lama langsung dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa sehingga Saksi YOSUA bersama Saksi MERLIN berhasil menemukan 2 (dua) bungkus potongan pipet berwarna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) paket dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) paket lainnya dengan berat 0,10 (nol koma sepulu) gram, yang mana kedua paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya saat itu, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta Nakrotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, diamankan ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sendiri sebelumnya memperoleh 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara OSONG yang tinggal di Sei Melayu Malaysia, yang mana awalnya Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sesaat setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, yang masing-masing di bungkus ke dalam sedotan plastik berwarna bening dengan tujuan lebih memudahkan Terdakwa menyimpan serta mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa terhadap 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu dilakukan penyisihan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, dan diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 10048 / NNF / 2024, tanggal 09 Desember 2024;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan bekerja sebagai petani rumput laut, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
               Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin SALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.              |