Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
SUSANTI Als SUSAN Binti BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3036/O.5.16/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTI Als SUSAN Binti BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa SUSANTI Als SANTI Binti BAKRI, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko UD AHSAN JAYA di Jalan A. Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaPelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal sekira bulan Mei tahun 2024, Terdakwa yang memiliki usaha jual beli perabotan rumah tangga dengan sarana Toko UD AHSAN JAYA yang beralamatkan di Jalan A. Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, melakukan pemesanan beberapa barang elektronik seperti Penanak Nasi (Rice Cooker), Blender, Setrika Listri dan Pemanggang Roti (Toaster) kepada sebuah Toko Elektronik KEDAI MARK di Tawau, Malaysia dengan tujuan untuk dijual kembali di Toko UD AHSAN JAYA milik Terdakwa, dimana Terdakwa berkomunikasi dengan Pemiliki KEDAI MARK (+601 7893 9385) dengan menggunakan sarana whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type RENO 8 T warna hitam dengan nomor telepon 0821 5339 6754;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RASIDA Als SIDA untuk menitipkan uang pembelian barang-barang elektronik tersebut sejumlah RM 450 (empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) guna diserahkan kepada KEDAI MARK di Tawau, Malaysia dan meminta Saksi RASIDA Als SIDA untuk memuat barang-barang elektronik pesanan Terdakwa tersebut dari Tawau, Malaysia untuk dibawa ke Dermaga Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah amplop berisikan uang tunai sejumlah RM 450 (empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi BAHARUDDIN, S.IP., Als BACA untuk diberikan kepada Saksi RASIDA Als SIDA di Rumah Saksi RASIDA Als SIDA di Jalan Hasanuddin RT.003, Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya Saksi RASIDA Als SIDA membawa barang-barang elektronik pesanan Terdakwa tersebut dari Tawau, Malaysia menuju Dermaga Lale Salo. Sesampainya barang-barang elektronik tersebut di Dermaga Lale Salo, Terdakwa menyuruh Saksi BAHARUDDIN, S.IP., Als BACA untuk mengambil dan membawa barang-barang tersebut untuk dijual di Toko UD AHSAN JAYA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekira pukul 12.00 WITA, Saksi MUSDALIPAH dan Saksi IRWANDA ABDI SUDRAJAT (Anggota Polres Nunukan) yang mendapatkan informasi jika Terdakwa sudah sejak tahun 2017 menjual barang-barang elektronik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mendatangi Toko UD AHSAN JAYA milik Terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang elektronik, sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Type

Merek

Jumlah

 

  1.  

Blender

MX-EX1031

Panasonic

2

  1.  

Blender

MX-EX1011

Panasonic

2

  1.  

Blender

B-515

Butterfly

2

  1.  

Blender

B-510

Butterfly

3

  1.  

Blender

PB-3203

Pensonic

3

  1.  

Blender

PB-3205DJ

Pensonic

3

  1.  

Setrika

 

Meteor

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-8822

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-3011L

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-68

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-85

Butterfly

1

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-518

Butterfly

1

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-528

Butterfly

1

  1.  

Sandwich Maker

 

Butterfly

1

  1.  

Toaster

 

Butterfly

1

  1.  

Kompor Gas

K-30A

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

K-40A

Butterfly

1

  1.  

Kompor Gas

BGC-28

Butterfly

4

                   
  • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang elektronik tersebut di atas dengan rincian harga, sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Type

Merek

Harga Beli/ Modal

Harga Jual

Keuntungan

  1.  

Blender

MX-EX1031

Panasonic

RM 140

RM 180 s/d RM 170

RM 40 s/d RM 20

  1.  

Blender

MX-EX1011

Panasonic

RM 120

RM 150

RM 20

  1.  

Blender

B-515

Butterfly

RM 110

RM 130

RM 20

  1.  

Blender

B-510

Butterfly

RM 105

RM 130 s/d RM 125

RM 25 s/d RM 20

  1.  

Blender

PB-3203

Pensonic

RM 60

RM 90

 

RM 30

  1.  

Blender

PB-3205DJ

Pensonic

RM 100

RM 130 s/d RM 120

RM 30 s/d RM 20

  1.  

Setrika

 

Meteor

RM 50

RM 90 s/d

RM 70

RM 40 s/d RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-8822

Butterfly

RM 100

RM 200 s/d 180

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-3011L

Butterfly

RM 95

RM 150

RM 55

  1.  

Kompor Gas

BGC-68

Butterfly

RM 80

RM 110

RM 30 s/d RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-85

Butterfly

RM 80

RM 110

RM 30 s/d RM 20

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-518

Butterfly

RM 90

RM 125 s/d RM 110

RM 35 s/d RM 20

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-528

Butterfly

RM 100

RM 130 s/d RM 120

RM 30 s/d RM  20

  1.  

Sandwich Maker

 

Butterfly

RM 40

RM 80

RM 40

  1.  

Toaster

 

Butterfly

RM 50

RM 70

RM 20

  1.  

Kompor Gas

K-30A

Butterfly

RM 80

RM 110

RM 30

  1.  

Kompor Gas

K-40A

Butterfly

RM 90

RM 120

RM 30

  1.  

Kompor Gas

BGC-28

Butterfly

RM 70

RM 95

RM 25

Dimana nilai tukar mata uang asing Ringgit Malaysia ke Rupiah yang saat itu berlaku sekira Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah);

  • Bahwa dari barang-barang elektronik yang diamankan oleh Saksi MUSDALIPAH dan Saksi IRWANDA ABDI SUDRAJAT, terdapat barang-barang elektronik yang wajib pemberlakuan SNI yakni:

No.

Jenis Barang

Keterangan

  1.  

Electric Blender

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasioal Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

  1.  

Penanak Nasi (Rice Cooker)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasioal Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

  1.  

Setrika Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib

  1.  

Kompor Gas Satu Tungku

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib

  1.  

Kompor Gas Dua Tungku

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib

Namun pada kemasan barang-barang elektronik tersebut yang Terdakwa beli dari Toko Elektronik KEDAI MARK di Tawau, Malaysia dengan tujuan untuk dijual kembali di Toko UD AHSAN JAYA milik Terdakwa tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan wajib.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa SUSANTI Als SANTI Binti BAKRI, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko UD AHSAN JAYA di Jalan A. Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi mengimpor, dan/atau mengedarkan barang, dan/atau jasa industri, yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Mei tahun 2024, Terdakwa yang memiliki usaha jual beli perabotan rumah tangga dengan sarana Toko UD AHSAN JAYA yang beralamatkan di Jalan A. Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, melakukan pemesanan beberapa barang elektronik seperti Penanak Nasi (Rice Cooker), Blender, Setrika Listri dan Pemanggang Roti (Toaster) kepada sebuah Toko Elektronik KEDAI MARK di Tawau, Malaysia dengan tujuan untuk dijual kembali di Toko UD AHSAN JAYA milik Terdakwa, dimana Terdakwa berkomunikasi dengan Pemiliki KEDAI MARK (+601 7893 9385) dengan menggunakan sarana whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type RENO 8 T warna hitam dengan nomor telepon 0821 5339 6754;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RASIDA Als SIDA untuk menitipkan uang pembelian barang-barang elektronik tersebut sejumlah RM 450 (empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) guna diserahkan kepada KEDAI MARK di Tawau, Malaysia dan meminta Saksi RASIDA Als SIDA untuk memuat barang-barang elektronik pesanan Terdakwa tersebut dari Tawau, Malaysia untuk dibawa ke Dermaga Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah amplop berisikan uang tunai sejumlah RM 450 (empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) atau sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi BAHARUDDIN, S.IP., Als BACA untuk diberikan kepada Saksi RASIDA Als SIDA di Rumah Saksi RASIDA Als SIDA di Jalan Hasanuddin RT.003, Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya Saksi RASIDA Als SIDA membawa barang-barang elektronik pesanan Terdakwa tersebut dari Tawau, Malaysia menuju Dermaga Lale Salo. Sesampainya barang-barang elektronik tersebut di Dermaga Lale Salo, Terdakwa menyuruh Saksi BAHARUDDIN, S.IP., Als BACA untuk mengambil dan membawa barang-barang tersebut untuk dijual di Toko UD AHSAN JAYA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekira pukul 12.00 WITA, Saksi MUSDALIPAH dan Saksi IRWANDA ABDI SUDRAJAT (Anggota Polres Nunukan) yang mendapatkan informasi jika Terdakwa sudah sejak tahun 2017 menjual barang-barang elektronik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mendatangi Toko UD AHSAN JAYA milik Terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang elektronik, sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Type

Merek

Jumlah

  1.  

Blender

MX-EX1031

Panasonic

2

  1.  

Blender

MX-EX1011

Panasonic

2

  1.  

Blender

B-515

Butterfly

2

  1.  

Blender

B-510

Butterfly

3

  1.  

Blender

PB-3203

Pensonic

3

  1.  

Blender

PB-3205DJ

Pensonic

3

  1.  

Setrika

 

Meteor

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-8822

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-3011L

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-68

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

BGC-85

Butterfly

1

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-518

Butterfly

1

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-528

Butterfly

1

  1.  

Sandwich Maker

 

Butterfly

1

  1.  

Toaster

 

Butterfly

1

  1.  

Kompor Gas

K-30A

Butterfly

2

  1.  

Kompor Gas

K-40A

Butterfly

1

  1.  

Kompor Gas

BGC-28

Butterfly

4

  • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang elektronik tersebut di atas dengan rincian harga, sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Type

Merek

Harga Beli/ Modal

Harga Jual

Keuntungan

  1.  

Blender

MX-EX1031

Panasonic

RM 150

RM 170

RM 20

  1.  

Blender

MX-EX1011

Panasonic

RM 80

RM 100

RM 20

  1.  

Blender

B-515

Butterfly

RM 110

RM 130

RM 20

  1.  

Blender

B-510

Butterfly

RM 105

RM 125

RM 20

  1.  

Blender

PB-3203

Pensonic

RM 70

RM 90

RM 20

  1.  

Blender

PB-3205DJ

Pensonic

RM 100

RM 120

RM 20

  1.  

Setrika

 

Meteor

RM 70

RM 90

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-8822

Butterfly

RM 100

RM 120

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-3011L

Butterfly

RM 95

RM 105

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-68

Butterfly

RM 80

RM 100

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-85

Butterfly

RM 80

RM 100

RM 20

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-518

Butterfly

RM 105

RM 125

RM 20

  1.  

Straight Rice Cooker

BRC-528

Butterfly

RM 100

RM 120

RM 20

  1.  

Sandwich Maker

 

Butterfly

RM 60

RM 80

RM 20

  1.  

Toaster

 

Butterfly

RM 50

RM 70

RM 20

  1.  

Kompor Gas

K-30A

Butterfly

RM 95

RM 105

RM 20

  1.  

Kompor Gas

K-40A

Butterfly

RM 105

RM 125

RM 20

  1.  

Kompor Gas

BGC-28

Butterfly

RM 70

RM 90

RM 20

Dimana nilai tukar mata uang asing Ringgit Malaysia ke Rupiah yang saat itu berlaku sekira Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah);

  • Bahwa dari barang-barang elektronik yang diamankan oleh Saksi MUSDALIPAH dan Saksi IRWANDA ABDI SUDRAJAT, terdapat barang-barang elektronik yang wajib pemberlakuan SNI yakni:

No.

Jenis Barang

Keterangan

  1.  

Electric Blender

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasioal Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

  1.  

Penanak Nasi (Rice Cooker)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasioal Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

  1.  

Setrika Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib

  1.  

Kompor Gas Satu Tungku

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib

  1.  

Kompor Gas Dua Tungku

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib

 

  • Bahwa berdasrkan website pustan.kemenperin.go.id diketahui jika diantara barang-barang elektronik tersebut terdapat Sertifikat Produk Pengunaan Tanda Standari Nasional Indonesia (SPPT SNI) dengan nama Produsen dan Importir yakni:

No.

Nama

Merk

Keterangan

Produsen

Importir

  1.  

Blender

Panasonic

SPPT SNI yang masih berlaku:

Import

  1. 678/LSPr-058-IDN/003/11/2022 diterbitkan oleh LSPro Vertex China;
  2. 726/ LSPr-058-IDN/003/01/2023 diterbitkan oleh LSPro Vertex;
  3.  
  1. PANASONIC MANUFACTIRING (XIAMEN) CO., LTD;
  2. GUANG DONG XINBAO ELECTRICAL APPLIANCES HOLDINGS CO., LTD

PT PANASONIC GOBEL INDONESIA

 

  1.  

Kompor Gas Satu Tungu

Butterfly

38/21.01.01./22/LSPro/X/2022 diterbitkan oleh BSPJI Surabaya

PT SOLIHIN JAYA INDUSTRI

-

  1.  

Kompor Gas Dua Tungku

Butterfly

08/21.01.02./24/LSPro/X/2022 diterbitkan oleh BSPJI Surabaya

PT SOLIHIN JAYA INDUSTRI

-

  1.  

Blender

Pensonic

Tidak ada di data base Kemenperin

PENSONIC HOLDINGS BERHAD

PT PENSONIC APPLIANCES INDONESIA

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengimpor, dan/atau mengedarkan barang-barang elektronik yang dibeli dari Toko Elektronik KEDAI MARK di Tawau, Malaysia mengetahui jika barang-barang tersebut tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, dan Terdakwa sebagai orang perseorangan bukanlah Importir resmi sebagaimana Sertifikat Produk Pengunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dikarenakan hanya  memiliki Surat Izin Usaha Mikor Kecil (IUMK) An. Usaha TOKO AHSAN JAYA FURNITURE dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0237010201575 dan Kode/Nama KBLI yakni 47591 – Perdagangan Eceran Furnitur, yang beralamatkan di Jalan PDAM, Kel. Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya