Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Nnk KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KADIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama KADIR Lahir di BONE pada tanggal  03 JULI 1978 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-13092022-0010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan KADI BIN ABDUL RAHING  lahir di  SOPPENG pada tanggal 01 JANUARI 1971 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C5758251 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak