| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 306/Pid.Sus/2025/PN Nnk | 1.HAJAR ASWAD, S.H. 2.LIFIA ANDRIASTUTI |
JUFRI SANGKALA Bin SANGKALA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2025/PN Nnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2553/O.5.16/Etl.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------Bahwa Terdakwa JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” bersama dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN Alias BALLONG Bin SAKKIRANG (Berkas Perkara Terpisah), Saudara JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), Saudara BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), Saudara RIZAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 ketika Terdakwa dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm), sedang cuti dari tempat kerja Terdakwa di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia. Lalu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), bersama dengan Istri, Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertemu dengan Terdakwa dan meminta Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) meminta agar Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDIN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE dapat ikut bekerja bersama Terdakwa di Negara Malaysia dikarenakan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 4 (empat) orang lainnya sedang mencari pekerjaan di Negara Malaysia. Lalu Terdakwa menanggapi permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) dan menghubungi Sdr. JESCOB als TOKE (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pemilik lahan Serikat LPL Enterprise dan menyampaikan permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Beberapa saat kemudian, Sdr. RIZAL als WANDI (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pengurus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. JESCOB als TOKE menyet ujui permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa bersama dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpang mobil yang telah disediakan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang telah mengatur pemberangkatan dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara bagi Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya dengan rincian 6 (enam) orang dewasa yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural dan 4 (empat) orang anak yang merupakan Warga Negara Indonesia sesuai petunjuk dari Sdr. RIZAL als WANDI. Setibanya Terdakwa dan Istri, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang kemudian meminta uang kepada Terdakwa sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi, lalu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) berangkat menuju kota Parepare, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa beserta Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) dan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare dan bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya juga merupakan petunjuk dari Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Kemudian Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya, lalu Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) membayarkan untuk dirinya sendiri beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, dan Anak AMELIA Binti RAHMAN TAMMU, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE meminjam uang dari Terdakwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian dari kesepakatan awal, yang mana sebelumnya Terdakwa bersama 10 (sepuluh) orang lainnya dijanjikan oleh Sdr. RIZAL als WANDI yang akan menanggung seluruh biaya pengurusan dan biaya transportasi dari daerah asal sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL als WANDI sendiri, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Terdakwa. Setelah itu, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) mengarahkan Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya untuk dituntun dan mengikuti salah seorang buruh pelabuhan, Sdr. MULYADI als ONTE naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang sebelumnya tiket kapal laut tersebut telah diakomodir oleh Saksi ANDI ARIFUDIN BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Lalu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian setelah tiba Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya diarahkan oleh Sdr. RIZAL als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA dan menunggu orang suruhan Sdr. RIZAL als WANDI, yaitu Sdr. BAHAR yang rencananya akan menjemput Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sekitar pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya sedang menunggu Sdr. BAHAR, kemudian diamankan oleh aparat Kepolisian RI karena berencana berangkat menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/non prosedural dengan tujuan Terdakwa dan 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait Pekerja Migran Indonesia. Bahwa Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara menjadi penghubung yang akan memberangkatkan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN menuju ke Daerah Pitas , Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia sebagai Buruh Panen, Penyemprot Racun yang rencananya akan diberikan gaji rata-rata sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) – Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dengan tidak mengetahui terkait dengan jam kerjanya, tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bertindak sendiri-sendiri atau bersama – sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN Alias BALLONG Bin SAKKIRANG (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Saudara JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), Saudara BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), Saudara RIZAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” , dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 ketika Terdakwa dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm), sedang cuti dari tempat kerja Terdakwa di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia. Lalu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), bersama dengan Istri, Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertemu dengan Terdakwa dan meminta Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) meminta agar Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDIN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE dapat ikut bekerja bersama Terdakwa di Negara Malaysia dikarenakan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 4 (empat) orang lainnya sedang mencari pekerjaan di Negara Malaysia. Lalu Terdakwa menanggapi permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) dan menghubungi Sdr. JESCOB als TOKE (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pemilik lahan Serikat LPL Enterprise dan menyampaikan permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Beberapa saat kemudian, Saksi RIZAL (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pengurus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. JESCOB als TOKE menyetujui permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa bersama dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpang mobil yang telah disediakan Saksi ANDI ARIFUDDIN Alias BALLONG Bin SAKKIRANG (Berkas Perkara Terpisah) yang telah mengatur pemberangkatan dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara bagi Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya dengan rincian 6 (enam) orang dewasa yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural dan 4 (empat) orang anak yang merupakan Warga Negara Indonesia sesuai petunjuk dari Saksi RIZAL. Setibanya Terdakwa dan Istri, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang kemudian meminta uang kepada Terdakwa sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi, lalu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) berangkat menuju kota Parepare, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa beserta Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) dan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare dan bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya juga merupakan petunjuk dari Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Kemudian Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya, lalu Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) membayarkan untuk dirinya sendiri beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, dan Anak AMELIA Binti RAHMAN TAMMU, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE meminjam uang dari Terdakwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian dari kesepakatan awal, yang mana sebelumnya Terdakwa bersama 10 (sepuluh) orang lainnya dijanjikan oleh Sdr. RIZAL als WANDI yang akan menanggung seluruh biaya pengurusan dan biaya transportasi dari daerah asal sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL als WANDI sendiri, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Terdakwa. Setelah itu, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) mengarahkan Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya untuk dituntun dan mengikuti salah seorang buruh pelabuhan, Sdr. MULYADI als ONTE naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang sebelumnya tiket kapal laut tersebut telah diakomodir oleh Saksi ANDI ARIFUDIN BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Lalu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian setelah tiba Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya diarahkan oleh Sdr. RIZAL als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA dan menunggu orang suruhan Sdr. RIZAL als WANDI, yaitu Sdr. BAHAR yang rencananya akan menjemput Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sekitar pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya sedang menunggu Sdr. BAHAR, kemudian diamankan oleh aparat Kepolisian RI karena berencana berangkat menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/non prosedural dengan tujuan Terdakwa dan 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait Pekerja Migran Indonesia. Bahwa Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara menjadi penghubung yang akan memberangkatkan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN menuju ke Daerah Pitas , Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia sebagai Buruh Panen, Penyemprot Racun yang rencananya akan diberikan gaji rata-rata sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) – Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dengan tidak mengetahui terkait dengan jam kerjanya, tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah. Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan penempatan terhadap 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 18/2017, yaitu memiliki kompetensi, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai dengan Pasal 13 UU No. 18/2017, yaitu memiliki sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasaran hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tidak memiliki paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan perjanjian kerja.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----
Atau
KETIGA -------- Bahwa Terdakwa JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bertindak sendiri – sendiri atau bersama – sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN Alias BALLONG Bin SAKKIRANG (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Saudara JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), Saudara BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), Saudara RIZAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 ketika Terdakwa dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm), sedang cuti dari tempat kerja Terdakwa di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia. Lalu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), bersama dengan Istri, Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertemu dengan Terdakwa dan meminta Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) meminta agar Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDIN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE dapat ikut bekerja bersama Terdakwa di Negara Malaysia dikarenakan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 4 (empat) orang lainnya sedang mencari pekerjaan di Negara Malaysia. Lalu Terdakwa menanggapi permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) dan menghubungi Sdr. JESCOB als TOKE (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pemilik lahan Serikat LPL Enterprise dan menyampaikan permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Beberapa saat kemudian, Saksi RIZAL (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pengurus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. JESCOB als TOKE menyetujui permintaan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa bersama dengan Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpang mobil yang telah disediakan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang telah mengatur pemberangkatan dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara bagi Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya dengan rincian 6 (enam) orang dewasa yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural dan 4 (empat) orang anak yang merupakan Warga Negara Indonesia sesuai petunjuk dari Saksi RIZAL. Setibanya Terdakwa dan Istri, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang kemudian meminta uang kepada Terdakwa sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi, lalu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) berangkat menuju kota Parepare, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa beserta Istri Terdakwa, Saksi HAJRAH Binti MANGGA (Alm) dan Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare dan bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya juga merupakan petunjuk dari Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Kemudian Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) beserta 8 (delapan) orang lainnya, lalu Saksi RAHMAN TAMMU Bin TAMMU (Alm) membayarkan untuk dirinya sendiri beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, dan Anak AMELIA Binti RAHMAN TAMMU, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan Saksi ISMAIL Bin DAENG ALLE meminjam uang dari Terdakwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian dari kesepakatan awal, yang mana sebelumnya Terdakwa bersama 10 (sepuluh) orang lainnya dijanjikan oleh Sdr. RIZAL als WANDI yang akan menanggung seluruh biaya pengurusan dan biaya transportasi dari daerah asal sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL als WANDI sendiri, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Terdakwa. Setelah itu, Saksi ANDI ARIFUDDIN als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) mengarahkan Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya untuk dituntun dan mengikuti salah seorang buruh pelabuhan, Sdr. MULYADI als ONTE naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang sebelumnya tiket kapal laut tersebut telah diakomodir oleh Saksi ANDI ARIFUDIN BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm). Lalu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian setelah tiba Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya diarahkan oleh Sdr. RIZAL als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA dan menunggu orang suruhan Sdr. RIZAL als WANDI, yaitu Sdr. BAHAR yang rencananya akan menjemput Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sekitar pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa beserta 10 (sepuluh) orang lainnya sedang menunggu Sdr. BAHAR, kemudian diamankan oleh aparat Kepolisian RI karena berencana berangkat menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/non prosedural dengan tujuan Terdakwa dan 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta persyaratan terkait Pekerja Migran Indonesia. Bahwa Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara menjadi penghubung yang akan memberangkatkan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN menuju ke Daerah Pitas , Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia sebagai Buruh Panen, Penyemprot Racun yang rencananya akan diberikan gaji rata-rata sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) – Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dengan tidak mengetahui terkait dengan jam kerjanya, tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mempunyai wewenang dan ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 18/2017 untuk memberangkatkan dan mempekerjakan Warga Negara Indonesa di luar negeri dan dalam hal menempatkan Pekerja Migran Indonesia. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
