Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Nnk 1.Adi Setya Desta Landya,S.H.
2.Noor Azizah, S.H.
ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-122/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Setya Desta Landya,S.H.
2Noor Azizah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------- Bahwa terdakwa ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023, bertempat di bengkel Sdr. RONI yang beralamat di Jalan Angkasa Desa Long Katung Long Bawaan Seberang, Kec. Krayan Induk, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. PANGERAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “BRO ADAKAH? (SABU)?” dan Sdr. PANGERAN menjawab “ADA, MAU HARGA YANG BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab “HARGA Rp 250.000,- SESUAI UANG”. Kemudian Sdr. PANGERAN menjawab “NANTI KITA KETEMU DI BENGKELNYA RONI DI SEBERANG, SAYA MASIH DI LONG UMUNG”. Setelah itu, 30 (tiga puluh) menit kemudian, Sdr. PANGERAN menelpon Terdakwa dengan mengatakan “BRO SAYA SUDAH DI BENGKEL”. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JHON untuk menemui Sdr. PANGERAN di bengkel Sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Jalan Angkasa Pura Desa Long Katung Long Bawaan Seberang, Kec. Krayan Induk, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Setelah Terdakwa sampai di bengkel tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. PANGERAN dan Sdr. RONI, lalu Sdr. RONI mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. RONI tersebut dan akhirnya Terdakwa dan Sdr. RONI mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap yang telah ada di bengkel tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli kepada Sdr. PANGERAN dengan berkata “MANA BARANG YANG SAYA BELI?” lalu Sdr. PANGERAN memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dikemas dalam plastik sedotan warna kuning transparan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PANGERAN. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas warna hitam dan meletakkannya di lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya untuk mengangkut tong gas menuju Malaysia;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi WAHYU PAMUNGKAS dan Saksi ADI YANTO FERDIAN (anggota Polsek Krayan) beserta Petugas TNI AD dari Satgas Pamtas mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan Terdakwa dimana saat itu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil warna kuning yang berada di dalam tas berwarna hitam. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah mancis (korek api gas) warna merah) dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk OPPO milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. PANGERAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/129/XI/2023 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU, yang penimbangan tersebut dilakukan oleh RULLY YASUTANDI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan  dengan disaksikan oleh BRIPTU RIZAL KURNIAWAN dan KRISTINA TAPPI, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna kuning ukuran kecil dengan berat Brutto ± 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat Netto ± 0,10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 09642/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. DYAN VICKY SANDHI, S.Si., 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram (nol koma nol empat delapan) gram dengan nomor barang bukti : 31157/2023/NNF, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 31157/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah. -------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------

 

 

-------------------------------------------- A T A U --------------------------------------

 

K E D U A

-------- Bahwa terdakwa ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. PANGERAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “BRO ADAKAH? (SABU)?” dan Sdr. PANGERAN menjawab “ADA, MAU HARGA YANG BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab “HARGA Rp 250.000,- SESUAI UANG”. Kemudian Sdr. PANGERAN menjawab “NANTI KITA KETEMU DI BENGKELNYA RONI DI SEBERANG, SAYA MASIH DI LONG UMUNG”. Setelah itu, 30 (tiga puluh) menit kemudian, Sdr. PANGERAN menelpon Terdakwa dengan mengatakan “BRO SAYA SUDAH DI BENGKEL”. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JHON untuk menemui Sdr. PANGERAN di bengkel Sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Jalan Angkasa Pura Desa Long Katung Long Bawaan Seberang, Kec. Krayan Induk, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Setelah Terdakwa sampai di bengkel tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. PANGERAN dan Sdr. RONI, lalu Sdr. RONI mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. RONI tersebut dan akhirnya Terdakwa dan Sdr. RONI mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap yang telah ada di bengkel tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli kepada Sdr. PANGERAN dengan berkata “MANA BARANG YANG SAYA BELI?” lalu Sdr. PANGERAN memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dikemas dalam plastik sedotan warna kuning transparan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PANGERAN. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas warna hitam dan meletakkannya di lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya untuk mengangkut tong gas menuju Malaysia;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi WAHYU PAMUNGKAS dan Saksi ADI YANTO FERDIAN (anggota Polsek Krayan) beserta Petugas TNI AD dari Satgas Pamtas mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan Terdakwa dimana saat itu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil warna kuning yang berada di dalam tas berwarna hitam. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah mancis (korek api gas) warna merah) dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk OPPO milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. PANGERAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/129/XI/2023 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU, yang penimbangan tersebut dilakukan oleh RULLY YASUTANDI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan  dengan disaksikan oleh BRIPTU RIZAL KURNIAWAN dan KRISTINA TAPPI, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna kuning ukuran kecil dengan berat Brutto ± 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat Netto ± 0,10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 09642/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. DYAN VICKY SANDHI, S.Si., 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram (nol koma nol empat delapan) gram dengan nomor barang bukti : 31157/2023/NNF, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 31157/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

----------------------------------------- A T A U -----------------------------------------

 

K E T I G A

-------- Bahwa terdakwa ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023, bertempat di bengkel Sdr. RONI yang beralamat di Jalan Angkasa Desa Long Katung atau Long Bawaan Seberang, Kec. Krayan Induk, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. PANGERAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “BRO ADAKAH? (SABU)?” dan Sdr. PANGERAN menjawab “ADA, MAU HARGA YANG BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab “HARGA Rp 250.000,- SESUAI UANG”. Kemudian Sdr. PANGERAN menjawab “NANTI KITA KETEMU DI BENGKELNYA RONI DI SEBERANG, SAYA MASIH DI LONG UMUNG”. Setelah itu, 30 (tiga puluh) menit kemudian, Sdr. PANGERAN menelpon Terdakwa dengan mengatakan “BRO SAYA SUDAH DI BENGKEL”. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JHON untuk menemui Sdr. PANGERAN di bengkel Sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Jalan Angkasa Pura Desa Long Katung Long Bawaan Seberang, Kec. Krayan Induk, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Setelah Terdakwa sampai di bengkel tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. PANGERAN dan Sdr. RONI, lalu Sdr. RONI mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. RONI tersebut dan akhirnya Terdakwa dan Sdr. RONI mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap yang telah ada di bengkel tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli kepada Sdr. PANGERAN dengan berkata “MANA BARANG YANG SAYA BELI?” lalu Sdr. PANGERAN memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dikemas dalam plastik sedotan warna kuning transparan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PANGERAN. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas warna hitam dan meletakkannya di lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya untuk mengangkut tong gas menuju Malaysia;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi WAHYU PAMUNGKAS dan Saksi ADI YANTO FERDIAN (anggota Polsek Krayan) beserta Petugas TNI AD dari Satgas Pamtas mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai RT. 001 Desa Liang Tuer, Kec. Krayan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan Terdakwa dimana saat itu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil warna kuning yang berada di dalam tas berwarna hitam. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah mancis (korek api gas) warna merah) dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk OPPO milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. PANGERAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/129/XI/2023 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ROBERT Als LIBUT Bin HENDRU, yang penimbangan tersebut dilakukan oleh RULLY YASUTANDI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan  dengan disaksikan oleh BRIPTU RIZAL KURNIAWAN dan KRISTINA TAPPI, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna kuning ukuran kecil dengan berat Brutto ± 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat Netto ± 0,10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 09642/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. DYAN VICKY SANDHI, S.Si., 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram (nol koma nol empat delapan) gram dengan nomor barang bukti : 31157/2023/NNF, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 31157/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba nomor: SKBN/144/XI/2023/Si-Dokkes tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap ROBERT Als LIBUT dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil TERDAPAT tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA yaitu positif (+) methampetamin, positif (+) amphetamine dan positif (+) K2 (ganja sintesis);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya