Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
HERY Als ADI Bin SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY Als ADI Bin SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HERY Als ADI Bin SUKRI, pada hari Selasa tanggal 25 Bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sekitar jam 19.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi MARLINA di Jalan Hasanuddin Rt.010 / Rw.003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan pada waktu malam, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret Tahun 2025, sekitar jam 19.50 WITA, Terdakwa berjalan kaki pergi membeli rokok setelah membeli rokok Terdakwa melewati Jl. Hasanuddin Rt.010 /Rw.003 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prop. Kaltara dan melihat rumah dalam keadan sunyi dan tidak ada motor di depan rumah korban dan kemudian Terdakwa berpikiran bahwa rumah tersebut lagi kosong disitulah niat Terdakwa muncul untuk melakukan mengambil barang di dalam rumah Saksi Korban MARLINA. Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah dalam keadan sunyi dan tidak ada motor di depan rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa berpikiran bahwa rumah tersebut sedang kosong, selanjutnya Terdakwa juga melihat rumah tersebut tidak memiliki pelafon dan Terdakwa langsung menuju kesamping rumah tersebut kemudian Terdakwa melihat situasi di sekitaran rumah korban setelah Terdakwa merasa aman Terdakwa langsung keteras rumah korban kemudian Terdakwa memanjat tembok dinding rumah yang dimana langit-langit rumah tersebut belum dipasanggi pelavon sehingga memudahkan Terdakwa masuk kedalam rumah setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu Terdakwa mengeluarkan pisau yang Terdakwa simpan di dalam kantong baju Switer Terdakwa dengan mengunakan tanggan kanan setelah itu Terdakwa menuju kamar korban dimana posisi pintu kamar korban dalam keadan tertutup kemudian Terdakwa membuka pintu kamar korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pisau setelah masuk didalam kamar Terdakwa melihat Saksi Korban dan Anak dari Saki Korban sedang baring-baring kemudian Terdakwa menodongkan pisau dengan tangan kiri Terdakwa kearah Saksi Korban  sambil berkata “ MANA....MANA...UANG...” dan berjalan menuju ke arah Saksi Korban, namun karena mendengar Saksi Korban berteriak-teriak minta tolong, setelah itu Terdakwa langsung mengambil Tas korban yang diletakkan diatas kasur di samping korban dengan menggunakan tanggan Terdakwa kemudian Terdakwa lari kearah belakang rumah dan keluar lewat pintu belakang rumah yang dimana pintu tersebut di kunci dari dalam rumah kemudian pisau yang ada ditangan Terdakwa, Terdakwa buang disekitaran rumah korban setelah itu Terdakwa lari meninggalkan rumah korban, kemudian Terdakwa memakai tas tersebut dengan cara Terdakwa selempangkan di bandan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa lewat di jalan lingkar, Terdakwa mengambil isi yang terdapat didalam tas berupa berupa uang tunai sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang ringgit sebesar RM.406 dengan mengunakan tanggan kiri Terdakwa setelah itu uang tersebut Terdakwa simpan dikantong celana Terdakwa dan tas tersebut Terdakwa buang.
  • Bahwa sebelum mengambil barang milik orang lain tersebut, Terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah pisau di dalam kantong sweter Terdakwa dari rumah untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu saat Terdakwa mengambil barang milik orang lain, dan untuk melindungi diri Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa setelah mengambil barang milik orang lain tersebut langsung lari ke arah Jalan Lingkar dan meluhat terdapat konter yang menjual handphone, kemudian Terdakwa langsung menggunakan uang hasil yang Terdakwa ambil sebelumnya untuk membeli 1 (satu)  Handphone Realme C61 seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil pencurian Terdakwa untuk membeli :
  • Handphone Realme C61 seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Untuk membeli kartu SIM HP Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Untuk bermain slot Judi online Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Untuk membeli rokok 2 Slop seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Untuk membeli Pulsa Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Untuk membeli makana Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Dan Tersisa Rp. 18.791.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang ringgit sebesar RM.406 milik Saksi Korban MARLINA dengan menggunakan kekerasan dan mengancam Saksi Korban menggunakan pisau, dan Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban MARLINA mengalami kerugian sebesar Rp.28.460.000,00,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

 

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa HERY Als ADI Bin SUKRI, pada hari Selasa tanggal 25 Bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sekitar jam 19.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi MARLINA di Jalan Hasanuddin Rt.010 / Rw.003 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quomengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret Tahun 2025, sekitar jam 19.50 WITA, Terdakwa berjalan kaki pergi membeli rokok setelah membeli rokok Terdakwa melewati Jl. Hasanuddin Rt.010 /Rw.003 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prop. Kaltara dan melihat rumah dalam keadan sunyi dan tidak ada motor di depan rumah korban dan kemudian Terdakwa berpikiran bahwa rumah tersebut lagi kosong disitulah niat Terdakwa muncul untuk melakukan mengambil barang di dalam rumah Saksi Korban MARLINA. Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah dalam keadan sunyi dan tidak ada motor di depan rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa berpikiran bahwa rumah tersebut sedang kosong, selanjutnya Terdakwa juga melihat rumah tersebut tidak memiliki pelafon dan Terdakwa langsung menuju kesamping rumah tersebut kemudian Terdakwa melihat situasi di sekitaran rumah korban setelah Terdakwa merasa aman Terdakwa langsung keteras rumah korban kemudian Terdakwa memanjat tembok dinding rumah yang dimana langit-langit rumah tersebut belum dipasanggi pelavon sehingga memudahkan Terdakwa masuk kedalam rumah setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu Terdakwa mengeluarkan pisau yang Terdakwa simpan di dalam kantong baju Switer Terdakwa dengan mengunakan tanggan kanan setelah itu Terdakwa menuju kamar korban dimana posisi pintu kamar korban dalam keadan tertutup kemudian Terdakwa membuka pintu kamar korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pisau setelah masuk didalam kamar Terdakwa melihat Saksi Korban dan Anak dari Saki Korban sedang baring-baring kemudian Terdakwa menodongkan pisau dengan tangan kiri Terdakwa kearah Saksi Korban  sambil berkata “ MANA....MANA...UANG...” dan berjalan menuju ke arah Saksi Korban, namun karena mendengar Saksi Korban berteriak-teriak minta tolong, setelah itu Terdakwa langsung mengambil Tas korban yang diletakkan diatas kasur di samping korban dengan menggunakan tanggan Terdakwa kemudian Terdakwa lari kearah belakang rumah dan keluar lewat pintu belakang rumah yang dimana pintu tersebut di kunci dari dalam rumah kemudian pisau yang ada ditangan Terdakwa, Terdakwa buang disekitaran rumah korban setelah itu Terdakwa lari meninggalkan rumah korban, kemudian Terdakwa memakai tas tersebut dengan cara Terdakwa selempangkan di bandan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa lewat di jalan lingkar, Terdakwa mengambil isi yang terdapat didalam tas berupa berupa uang tunai sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang ringgit sebesar RM.406 dengan mengunakan tanggan kiri Terdakwa setelah itu uang tersebut Terdakwa simpan dikantong celana Terdakwa dan tas tersebut Terdakwa buang.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil pencurian Terdakwa untuk membeli :
  • Handphone Realme C61 seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Untuk membeli kartu SIM HP Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Untuk bermain slot Judi online Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Untuk membeli rokok 2 Slop seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Untuk membeli Pulsa Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Untuk membeli makana Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Dan Tersisa Rp. 18.791.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang ringgit sebesar RM.406 milik Saksi Korban MARLINA dengan menggunakan kekerasan dan mengancam Saksi Korban menggunakan pisau, dan Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemilik barang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban MARLINA mengalami kerugian sebesar Rp.28.460.000,00,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) unit HP Merk Realme C61 warna hitam beserta kotak handphone;
  • Uang tunai sebesar Rp. 18.791.000,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Uang tunai sebesar 406 RM (empat ratus enam ringgit Malaysia);
  • 1 (satu) buah celana pendek warna cream;
  • 1 (satu) buah sweater warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya