Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
RINTO Bin UMENG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/O.4.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO Bin UMENG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Rinto Bin Umeng (Alm) bersama dengan Saksi Sabri Als Miun Bin Mustafa dan Saksi Ahmat Suprianto Als Ayyung Bin Basran pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bawah Kolong Pondok yang berada di Jalan Sungai Baru Rt. 12 Desa Bianlawan Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Achmad Syaiful dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita, saat itu Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung hendak pergi menuju ke Sungai Baru dikarenakan Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung ingin keluar menuju laut untuk memukat, lalu Terdakwa mengajak Saksi Sabri dan Saksi Ayyung untuk mengambil rumput laut yang berada di bawah kolong rumah milik Saksi Korban Achmad Syaiful yaitu di Jalan Sungai Baru Rt. 12 Desa Bianlawan Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara yang mana tidak jauh dari tempat Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung menyimpan perahu. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Sabri dan Saksi Ayyung “ADA RUMPUT LAUT DISANA KITA PERGI AMBIL AYO LAH” dan Saksi Sabri berkata “AHH TIDAK MAU” lalu Terdakwa menjawab “AYO LAH SEKALIAN KITA TURUN LAUT AYO AYYUNG” dan Saksi Ayyung berkata “AYO LAH”. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung pergi mendekati kolong rumah milik Saksi Korban dan saat itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) uni Gerobak yang terletak tidak jauh dari kolong rumah milik Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdawa mendapatkan 1 (satu) unit Gerobak, lalu Terdakwa menuju ke bawah kolong rumah Saksi Korban dan saat itu Terdakwa langsung membuka terpal yang menutupi rumput laut yang berada di kolong rumah Saksi Korban. Kemudian Terdakwa menarik 2 (dua) karung rumput laut milik Saksi Korban untuk dibawa keluar dari bawah kolong rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Sabri dan Saksi Ayyung mengangkat rumput laut tersebut ke atas gerobak yang mana Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung membawa sejumlah 1 (satu) karung rumput laut terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Gerobak yang berisi 1 (satu) karung rumput laut dengan Saksi Ayyung untuk dibawa menuju ke perahu milik Saksi Bunawiye. Kemudian Saksi Sabri dan Saksi Ayyung mengangkat 1 (satu) karung rumpu laut untuk diletakkan dan disimpan diatas perahu. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung pergi kembali untuk mengambil 1 (satu) karung rumput laut untuk dibawa menuju ke perahu. Bahwa setelah Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung berhasil membawa dan menyimpan 2 (dua) karung rumput laut di atas perahu dan menaikkan 1 (satu) unit Gerobak di atas perahu, lalu Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung dengan menggunakan perahu langsung pergi menuju Sungai Mantikas untuk pulang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 Wita, Saksi Sabri dan Saksi Ayyung membawa 2 (dua) karung rumput laut yang telah diambil dari Saksi Korban untuk dibawa ke tempat penjualan rumput laut milik Saksi Hermanto yang terletak di daerah Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Bahwa setibanya Saksi Sabri dan Saksi Ayyung di tempat penjualan rumput laut, langsung Saksi Sabri dan Saksi Ayyung langsung menawarkan sejumlah 2 (dua) karung rumput laut kepada Saksi Hermanto yang kemudian oleh Saksi Hermanto langsung dilakukan pengecekan dan penimbangan 2 (dua) karung rumput laut tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dan penimbangan didapatkan berat 2 (dua) karung rumput laut yang dibawa Saksi Sabri dan Saksi Ayyung sejumlah 200 Kg untuk 2 (dua) karung rumput laut dan oleh Saksi Hermanto dikurangisejumlah 1 Kg untuk setiap karungnya, jadi total berat 2 (dua) karung rumput laut yaitu 200 Kg. Bahwa Saksi Hermanto memberikan harga senilai Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per Kg yang mana total keseluruhan pada 2 (dua) karung rumput laut yang dibawa oleh Saksi Sabri dan Saksi Ayyung yaitu senilai Rp 2.574.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh empar ribu rupiah). Bahwa selanjutnya setelah rumput laut tersebut berhasil terjual, kemudian hasil keuntungan penjualan rumput laut dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang mana Terdakwa mendapatkan sekitar Rp. 1.374.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Saksi Sabri mendapat sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan Saksi Ayyyung mendapat sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi Sabri dan Saksi Ayyung dalam mengambil 2 (dua) karung rumput laut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban ACHMAD SAIFUL.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. AYYUNG (DPO) mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi Korban ACHMAD SAIFUL sebesar Rp 2.574.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh empar ribu rupiah).
  •  

  ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya