Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin RT.012, Desa Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH (Anggota Pol Sub Sektor Aji Kuning) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang dicurigai sering keluar-masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara menunggu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk melakukan razia terhadap orang-orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari arah wilayah Malaysia. Sekira pukul 22.30 WITA, Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH melihat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek ”GEAR” dari arah Sungai Melayu, Malaysia dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang membuang sesuatu sehingga Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH memberhentikan sepeda motor Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan bertanya ”dimana kau buang barang tadi itu?”, dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada pak”. Selanjutnya, Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH melakukan pencarian terhadap barang yang Terdakwa buang tersebut di sekitaran lokasi Terdakwa diberhentikan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tergeletak di atas tanah, dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut Terdakwa akui sebagai miliknya yang Terdakwa beli dari Sdr. LEO (DPO) di Sungai Melayu, Malaysia dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/39/11012.00/V/2025, tanggal 03 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,75
|
0,09
|
0,66
|
TOTAL NETTO
|
0,66 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,56 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04100/NNF/2025, tanggal 25 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 12441/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan dengan berat Netto ±0,120 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin RT.012, Desa Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa yang baru selesai bekerja menimbang rumput laut berniat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. LEO (DPO) yang berada di Sungai Melayu, Malaysia, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Abdul Wahab RT.004, Kel. Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan membawa rumput laut yang telah ditimbang sebelumnya untuk disimpan ke dalam gudang, lalu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek ”GEAR” menuju Sungai Melayu, Malaysia untuk bertemu dengan Sdr. LEO (DPO). Sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa tiba di Sungai Melayu, Malaysia dan bertemu dengan anak buah dari Sdr. LEO (DPO) di sebuah kolong rumah yang berada tepat di samping rumah Sdr. LEO (DPO). Selanjutnya Terdakwa berkata kepada anak buah Sdr. LEO (DPO) “aku mau beli Sabu harga satu juta” dan dijawab “oh iya tunggu sebentar aku ambilkan”. Tidak berselang lama, anak buah Sdr. LEO (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) kepada anak buah Sdr. LEO (DPO) dan langsung naik ke atas motor untuk pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA, di tengah perjalanan pulang, motor Terdakwa diberhentikan oleh Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH (Anggota Pol Sub Sektor Aji Kuning) sehingga Terdakwa yang merasa panik langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang Terdakwa bawa ke atas tanah. Selanjutnya, Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan bertanya ”dimana kau buang barang tadi itu?”, dijawab oleh Terdakwa ”tidak ada pak”. Selanjutnya, Saksi NOPRANTO dan Saksi MUHAMMAD FAQIH melakukan pencarian terhadap barang yang Terdakwa buang tersebut di sekitaran lokasi Terdakwa diberhentikan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tergeletak di atas tanah, dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut Terdakwa akui sebagai miliknya yang Terdakwa beli dari Sdr. LEO (DPO) di Sungai Melayu, Malaysia dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Terdakwa, dengan cara memasukkan sedikit Narkotika Golongan I jenis Sabu ke dalam kaca fanbo yang telah dimodifikasi dengan alat hisap/bong yang berisi air, kemudian Terdakwa membakar kaca fanbo tersebut dengan korek api gas dan Terdakwa hirup asapnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/39/11012.00/V/2025, tanggal 03 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,75
|
0,09
|
0,66
|
TOTAL NETTO
|
0,66 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,56 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04100/NNF/2025, tanggal 25 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 12441/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan dengan berat Netto ±0,120 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/091/V/2025/Si-Dokkes tanggal 05 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/257/VIII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. MUHAMMAD AZLIN SAPUTRA Als TAUFIK Bin ARIFUDDIN JAFA, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional. Terdakwa tidak pernah dipidana terkait Narkotika dan tidak didapati terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ±0,66 (Nol koma ernam enam) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/39/11012.00/V/2025 tanggal 03 Mei 2025, yang disisihkan 0,56 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 04100/NNF/2025 pada tanggal 20 Mei 2025 yang dikembalikan berat Netto ±0,120 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk GEAR dengan nomor rangka MH3SEG710J212874 dan nomor mesin E82WE-0287631;
- 1 (satu) unit HP warna hitam merk VIVO dengan nomor IMEI 1: 862084059848631. IMEI 2: 862084059848623. SN 30691229780004 dan Nomor Whatsapp 081241168919;
|