Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN NNK Bersy Prima, S.H. EKO SUSILO ALIAS EKO BIN BAMBANG SUYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN NNK
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-226/Q.4.17/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bersy Prima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUSILO ALIAS EKO BIN BAMBANG SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKO SUSILO ALIAS EKO BIN BAMBANG SUYONO, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jln. Tawakal Rt.03, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan Barat, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

----- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 19.00 Wita, Saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH (yang mana keduanya merupakan anggota Polisi Polres Nunukan) mendapat informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Tawakal Rt.03, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan telah menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mendapat Surat Ijin dari Bupati Nunukan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya Saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH langsung melakukan pengecekan atas kebenaran informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi rumah milik Terdakwa yang berada di jalan Tawakal Rt.03 tersebut.

 

 ---- Bahwa setelah mendatangi Rumah milik Terdakwa tersebut, Saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH berhasil menemukan minuman beralkohol yang dimaksud sebanyak 5 (Lima) kotak GUINESS STOUT yang mana tiap-tiap kotak tersebut berisi 12 botol GUINESS STOUT yang mengandung 5,5 % (lima koma lima persen) Alkohol di setiap botol minuman keras tersebut. Selanjutnya atas temuan tersebut saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH langsung mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

-----Bahwa dihadapan penyidik Terdakwa mengakui bahwa 5 (Lima) kotak GUINESS STOUT yang mana tiap-tiap kotak tersebut berisi 12 botol GUINESS STOUT yang mengandung 5,5 % (lima koma lima persen) Alkohol di setiap botol minuman keras tersebut adalah benar milik terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan atau membeli minuman beralkohol tersebut dengan cara, pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa memesan minuman beralkohol sebanyak 5 (lima) kotak kepada sdr. LAWE, seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. LAWE melalui transfer ATM BRI yang mana tiap-tiap perkotaknya dijual oleh sdr. LAWE kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) , kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa pergi menuju pelabuhan rakyat H. PUTRI untuk mengambil minuman tersebut, adapun maksud dan tujuan dari terdakwa membeli minuman alkohol tersebut kepada sdr. LAWE adalah untuk terdakwa jual kembali kepada masyarakat disekitar Nunukan dengan harga jual perkotaknya seharga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa memperoleh keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tiap kotak yang terdakwa jual.

 

---- Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut oleh Petugas Polisi yaitu Saksi ANDI HENDRA dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Bupati Nunukan, baik berupa SIUP maupun berupa SITU untuk memperdagangkan minuman beralkohol tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya