Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Dwi Putri Lestari, S.H.
4.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-124/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Putri Lestari, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm), pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 11.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sinaru Tengah RT 015 desa Binusan Dalam Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 saat terdakwa pergi ke Malaysia berniat untuk mencari pekerjaan. Beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 terdakwa menemui saudara KARIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan bertanya “KARIM, ADAKAH YANG JUAL BARANG SABU DISINI?” lalu saudara KARIM menjawab “ADA, ADAKAH ORANG YANG MAU BELI BARANG DI NUNUKAN?” terdakwa menjawab “ADA” lalu terdakwa mengatakan pada saudara KARIM bahwa ia akan kembali ke Nunukan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah RM 50 (sekira Rp. 160.000) dan saudara KARIM juga menambahkan uang sejumlah RM 50 untuk membeli sabu. Selanjutnya pada sekira pukul 17.00 waktu setempat saudara KARIM pergi untuk membeli barang sabu sementara terdakwa menunggu dirumah saudara KARIM. Kemudian pada sekira 19.30 waktu setempat saudara KARIM datang ke rumah, terdakwa langsung bertanya “ADAKAH?” saudara KARIM menjawab “ADA” sembari menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic ukuran kecil. Kemudian saudara KARIM memecah 1 (satu) bungkus plastic berisi sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil. Setelah itu saudara KARIM menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa dan bertanya “JADI KAPAN KAU BALIK?” terdakwa menjawab “BESOK SAYA BALIK”
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 07.00 waktu setempat terdakwa berangkat dari rumah saudara KARIM menuju ke Tawau (Malaysia) lalu menyebrang ke Sungai Nyamuk, Sebatik (Indonesia). Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menyebrang dari Sebatik menuju ke Nunukan dan terdakwa sempat menginap di sebuah rumah orang yang tidak ia kenali.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa pergi ke kilo 8 (delapan) di Jalan Sinaru Tengah RT 05 desa Binusan Dalam Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara berniat untuk menjualkan barang sabu yang ia bawa dari Malaysia tersebut. Namun pada sekitar pukul 11.30 Wita saat terdakwa sedang duduk-duduk di halaman rumah seseorang yang tidak terdakwa kenal, datang saksi IZWAN dan saksi SYAMSUL MA’RIF beserta Tim Satreskoba Polres Nunukan yang berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa baru saja tiba dari Malaysia membawa Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian setelah melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi masyarakat tersebut kemudian melakukan penangkapan pada terdakwa. Pada diri terdakwa kemudian ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil yang disimpan dalam sebuah mangkok kecil warna bening merk “MICROWAVE” terbungkus dengan kantong plastic warna hitam dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Terdakwa mengakui membeli barang sabu tersebut berdua dengan saudara KARIM dengan nilai RM 100 atau senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dengan tujuan dijual, namun belum sempat terjual terdakwa telah lebih dulu diamankan petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa menuju ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastic transparan ukuran kecil yang disita dari terdakwa ANTO Als ANTON telah dilakukan penimbangan pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 oleh RULLY YASUTANDI Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan yang penimbangan disaksikan oleh RIZAL KURNIAWAN  dan KRISTINA TAPPI, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Total Berat Bruto

Berat Plastik

Berat Netto

BB

1,36

0,24

1,12

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diuji lab forensic dan digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram. ----

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09643/NNF/2023 hari Senin tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si. 3. RENDY DWI CAHYA, ST didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm) -- 31158/2023/NNF - berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm), pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 11.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sinaru Tengah RT 015 desa Binusan Dalam Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 saat terdakwa pergi ke Malaysia berniat untuk mencari pekerjaan. Beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 terdakwa menemui saudara KARIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan bertanya “KARIM, ADAKAH YANG JUAL BARANG SABU DISINI?” lalu saudara KARIM menjawab “ADA, ADAKAH ORANG YANG MAU BELI BARANG DI NUNUKAN?” terdakwa menjawab “ADA” lalu terdakwa mengatakan pada saudara KARIM bahwa ia akan kembali ke Nunukan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah RM 50 (sekira Rp. 160.000) dan saudara KARIM juga menambahkan uang sejumlah RM 50 untuk membeli sabu. Selanjutnya pada sekira pukul 17.00 waktu setempat saudara KARIM pergi untuk membeli barang sabu sementara terdakwa menunggu dirumah saudara KARIM. Kemudian pada sekira 19.30 waktu setempat saudara KARIM datang ke rumah, terdakwa langsung bertanya “ADAKAH?” saudara KARIM menjawab “ADA” sembari menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic ukuran kecil. Kemudian saudara KARIM memecah 1 (satu) bungkus plastic berisi sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil. Setelah itu saudara KARIM menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa dan bertanya “JADI KAPAN KAU BALIK?” terdakwa menjawab “BESOK SAYA BALIK”
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 07.00 waktu setempat terdakwa berangkat dari rumah saudara KARIM menuju ke Tawau (Malaysia) lalu menyebrang ke Sungai Nyamuk, Sebatik (Indonesia). Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menyebrang dari Sebatik menuju ke Nunukan dan terdakwa sempat menginap di sebuah rumah orang yang tidak ia kenali.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa pergi ke kilo 8 (delapan) di Jalan Sinaru Tengah RT 05 desa Binusan Dalam Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara berniat untuk menjualkan barang sabu yang ia bawa dari Malaysia tersebut. Namun pada sekitar pukul 11.30 Wita saat terdakwa sedang duduk-duduk di halaman rumah seseorang yang tidak terdakwa kenal, datang saksi IZWAN dan saksi SYAMSUL MA’RIF beserta Tim Satreskoba Polres Nunukan yang berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa baru saja tiba dari Malaysia membawa Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian setelah melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi masyarakat tersebut kemudian melakukan penangkapan pada terdakwa. Pada diri terdakwa kemudian ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastic ukuran kecil yang disimpan dalam sebuah mangkok kecil warna bening merk “MICROWAVE” terbungkus dengan kantong plastic warna hitam dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Terdakwa mengakui membeli barang sabu tersebut berdua dengan saudara KARIM dengan nilai RM 100 atau senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dengan tujuan dijual, namun belum sempat terjual terdakwa telah lebih dulu diamankan petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa menuju ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastic transparan ukuran kecil yang disita dari terdakwa ANTO Als ANTON telah dilakukan penimbangan pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 oleh RULLY YASUTANDI Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan yang penimbangan disaksikan oleh RIZAL KURNIAWAN  dan KRISTINA TAPPI, dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

Total Berat Bruto

Berat Plastik

Berat Netto

BB

1,36

0,24

1,12

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk diuji lab forensic dan digunakan untuk pembuktian perkara dalam persidangan kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram. ----

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09643/NNF/2023 hari Senin tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si. 3. RENDY DWI CAHYA, ST didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ANTO Als ANTON Bin HADI (Alm) -- 31158/2023/NNF - berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya