Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PN Nnk DAUNA PALILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAUNA PALILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama DAUNA PALILI Lahir di SIDRAP pada tanggal  01 JULI 1964 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1809/DKPS-NNK/DISP/III/09, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan DAUNA LAPALILI  lahir  di PONRANGAE pada tanggal 01 JULI 1964 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor A4753815 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pergantian paspor atau perbaikan paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak