Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa WAWAN SAPUTRA Als ALI Bin SAMSUDDIN bersama-sama Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN sudah saling mengenal sejak lama yang mana Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Karyawan Swasta di Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita, saat itu Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN bertanya kepada Terdakwa “SAUDARA PATUNGAN KITA ADAKAH TAMBAH-TAMBAHNYA DISITU”, lalu Terdakwa menjawab “ADA, PAS-PAS KITA MAU PERGI KERJA PERGILAH KALAU BEGITU”, yang mana maksud dari Saksi SAPRIL adalah mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SAPPRIL dan saat itu Saksi SAPPRIL juga menyiapkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima Saksi SAPRIL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menerima uang tersebut Saksi SAPRIL langsung bergegas pergi meninggalkan Terdakwa dan saat itu Terdakwa juga pergi kembali ke rumahnya untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita, Saksi SAPRIL pergi menuju ke arah Sungai Melayu (Malaysia) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor X-RIDE warna hijau dengan Nopol. KU 2423 NK untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian setibanya Saksi SAPRIL di Sungai Melayu (Malaysia), lalu Saksi SAPRIL menghampiri sebuah pondok atau rumah dari sdr. CALLU (Daftar Pencarian Orang) dan saat itu Saksi SAPRIL bertemu dengan sdr. CALLU (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama Saksi SAPRIL mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh sdr. CALLU (DPO) melalui jendela rumahnya yang mana Saksi SAPRIL membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang tunai. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL pergi meninggalkan pondok atau rumah sdr. CALLU (DPO) untuk kembali ke tempat kerjanya;
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SAPRIL dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik, Tengah, kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi SAPRIL diberhentikan oleh petugas kepolisian yaitu Saksi ASHAR dan Saksi AINAL. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada Saksi SAPRIL ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diiselipkan di jari-jari tangan kiri Saksi SAPRIL. Kemudian Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL ke Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi SAPRIL akan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Sapril, lalu sekira pukul 17.00 Wita, Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL untuk pergi menuju ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL dan Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 17/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. ADITYA NANDA WAHYUDI dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,20 (nol koma dua puluh gram dan ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat Netto ± 0,11 (nol koma sebelas) gram dan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sehingga total Netto ± 0,21 (nol koma nol tiga) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,11 (nol koma sebelas) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01512/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04297/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,076 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SAPRIL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------.
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa WAWAN SAPUTRA Als ALI Bin SAMSUDDIN bersama-sama Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN sudah saling mengenal sejak lama yang mana Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Karyawan Swasta di Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita, saat itu Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN bertanya kepada Terdakwa “SAUDARA PATUNGAN KITA ADAKAH TAMBAH-TAMBAHNYA DISITU”, lalu Terdakwa menjawab “ADA, PAS-PAS KITA MAU PERGI KERJA PERGILAH KALAU BEGITU”, yang mana maksud dari Saksi SAPRIL adalah mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SAPPRIL dan saat itu Saksi SAPPRIL juga menyiapkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima Saksi SAPRIL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menerima uang tersebut Saksi SAPRIL langsung bergegas pergi meninggalkan Terdakwa dan saat itu Terdakwa juga pergi kembali ke rumahnya untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita, Saksi SAPRIL pergi menuju ke arah Sungai Melayu (Malaysia) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor X-RIDE warna hijau dengan Nopol. KU 2423 NK untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian setibanya Saksi SAPRIL di Sungai Melayu (Malaysia), lalu Saksi SAPRIL menghampiri sebuah pondok atau rumah dari sdr. CALLU (Daftar Pencarian Orang) dan saat itu Saksi SAPRIL bertemu dengan sdr. CALLU (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama Saksi SAPRIL mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh sdr. CALLU (DPO) melalui jendela rumahnya yang mana Saksi SAPRIL membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang tunai. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL pergi meninggalkan pondok atau rumah sdr. CALLU (DPO) untuk kembali ke tempat kerjanya;
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SAPRIL dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik, Tengah, kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi SAPRIL diberhentikan oleh petugas kepolisian yaitu Saksi ASHAR dan Saksi AINAL. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada Saksi SAPRIL ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diiselipkan di jari-jari tangan kiri Saksi SAPRIL. Kemudian Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL ke Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi SAPRIL akan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Sapril, lalu sekira pukul 17.00 Wita, Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL untuk pergi menuju ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL dan Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 17/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. ADITYA NANDA WAHYUDI dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,20 (nol koma dua puluh gram dan ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat Netto ± 0,11 (nol koma sebelas) gram dan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sehingga total Netto ± 0,21 (nol koma nol tiga) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,11 (nol koma sebelas) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01512/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04297/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,076 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SAPRIL memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------.
ATAU
KETIGA:
-------- Bahwa Terdakwa WAWAN SAPUTRA Als ALI Bin SAMSUDDIN bersama-sama Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN sudah saling mengenal sejak lama yang mana Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Karyawan Swasta di Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wita di atas Kapal Nelayan yang sudah tidak terpakai yang terletak di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, saat itu Terdakwa bersama Saksi SAPRIL sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang mana Terdakwa sedang beristirahat setelah selesai dalam aktifitas bekerja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita, saat itu Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN bertanya kepada Terdakwa “SAUDARA PATUNGAN KITA ADAKAH TAMBAH-TAMBAHNYA DISITU”, lalu Terdakwa menjawab “ADA, PAS-PAS KITA MAU PERGI KERJA PERGILAH KALAU BEGITU”, yang mana maksud dari Saksi SAPRIL adalah mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SAPPRIL dan saat itu Saksi SAPPRIL juga menyiapkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima Saksi SAPRIL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menerima uang tersebut Saksi SAPRIL langsung bergegas pergi meninggalkan Terdakwa dan saat itu Terdakwa juga pergi kembali ke rumahnya untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita, Saksi SAPRIL pergi menuju ke arah Sungai Melayu (Malaysia) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor X-RIDE warna hijau dengan Nopol. KU 2423 NK untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian setibanya Saksi SAPRIL di Sungai Melayu (Malaysia), lalu Saksi SAPRIL menghampiri sebuah pondok atau rumah dari sdr. CALLU (Daftar Pencarian Orang) dan saat itu Saksi SAPRIL bertemu dengan sdr. CALLU (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama Saksi SAPRIL mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh sdr. CALLU (DPO) melalui jendela rumahnya yang mana Saksi SAPRIL membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan uang tunai. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL pergi meninggalkan pondok atau rumah sdr. CALLU (DPO) untuk kembali ke tempat kerjanya;
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SAPRIL dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik, Tengah, kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi SAPRIL diberhentikan oleh petugas kepolisian yaitu Saksi ASHAR dan Saksi AINAL. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada Saksi SAPRIL ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diiselipkan di jari-jari tangan kiri Saksi SAPRIL. Kemudian Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL ke Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi SAPRIL akan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Sapril, lalu sekira pukul 17.00 Wita, Saksi SAPRIL dibawa oleh Saksi ASHAR dan Saksi AINAL untuk pergi menuju ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa selanjutnya Saksi SAPRIL dan Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 17/11012.00/II/2025, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. ADITYA NANDA WAHYUDI dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Saksi SAPRIL Als APPI Bin YASIN, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,20 (nol koma dua puluh gram dan ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat Netto ± 0,11 (nol koma sebelas) gram dan ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sehingga total Netto ± 0,21 (nol koma nol tiga) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,11 (nol koma sebelas) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01512/NNF/2024, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04297/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,076 gram;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/080/III/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. Terdakwa WAWAN SAPUTRA Als ALI Bin SAMSUDDIN (Alm) dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori berat dengan pola penggunaan situasional, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------.
|