Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Jumardi Als Madding Bin Heribas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/O.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumardi Als Madding Bin Heribas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI als MADDING bin HERIBAS bersama dengan Saksi NURPAISAH als ICA binti SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulawarman, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira Pukul 05.00 Wita ketika Terdakwa bersama dengan kekasihnya yakni Saksi NUPAISAH als ICA sedang berada di rumah milik Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS yang berada di Jalan Mulawarman, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian anak dari Saksi NURPAISAH als ICA sedang sakit sehingga memerlukan biaya untuk pengobatan, lalu hal tersebut diketahui oleh Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS, sehingga Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA ditawarkan oleh oleh Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS mengantarkan barang berupa narkotika golongan I jenis sabu ke seseorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS terkait keamanan pengantaran barang tersebut, lalu Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS meyakinkan Terdakwa jika mengantar barang tersebut akan berjalan dengan lancar dan aman. Kemudian Terdakwa menawarkan seorang diri untuk dapat mengantarkan barang tersebut, namun Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS menolak permintaan Terdakwa kemudian turut menunjuk Saksi NURPAISAH als ICA untuk menemani Terdakwa mengantarkan barang tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi NUPAISAH als ICA menyepakati untuk mengantarkan sabu ke  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.00 Wita, Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS menyuruh kepada Terdakwa dan Saksi NURPAISAH untuk segera berangkat mengantarkan sabu tersebut, lalu Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS mengatakan kepada Terdakwa terkait biaya perjalanan dan upah akan diberikan setelah barang tersebut sampai pada tempat tujuan yakni di  Lapas Nunukan. Kemudian Saudari JUMRIANI als JUM memanggil Saksi NURPAISAH als ICA masuk ke dalam kamar mandi untuk diberikan sabu yang akan diantarkan. Saat itu Saksi NURPAISAH als ICA melihat Saudari JUMRIANI als JUM telah menyiapkan sebuah pembalut yang terdapat 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu, lalu pembalut tersebut dikenakan oleh Saksi NURPAISAH als ICA. Setelah itu, Saksi NURPAISAH als ICA bergegas berangkat bersama dengan Terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke seorang narapidana yang berada di Lapas Nunukan. Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA menuju ke Dermaga Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat menggunakan sebuah mobil angkot. Sekira Pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA tiba di Dermaga Mantikas kemudian langsung melanjutkan perjalanan dengan menyebrang menggunakan perahu menuju ke Pelabuhan Feri yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 13.00 Wita ketika Terdakwa bersama Saksi NURPAISAH als ICA tiba di Pelabuhan Feri Sei Jepun dan turun dari perahu berjalan naik ke dermaga, seketika terdapat petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan diantaranya yakn Saksi IZWAN, Saksi MERLIN, dan Saksi OKMARDENSI melihat gerak gerik dari Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan interogasi, lalu Terdakwa menutupi diri jika membawa barang terlarang berupa sabu, namun Saksi NURPAISAH als ICA menyaut jika ia membawa barang terlarang tersebut. Kemudian Saksi NURPAISAH als ICA memberikan isyarat tempat sabu tersebut disimpan yakni dibagian kelaminnya. Oleh sebab barang tersebut berada di bagian objek tubuh yang vital maka Saksi OKMARDENSI mengajak Saksi NURPAISAH als ICA ke tempat yang tertutup untuk dilakukan penggeledahan badan, lalu pada saat diperiksa oleh Saksi OKMARDENSI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu yang terselip di pembalut yang dikenakan oleh Saksi NURPAISAH als ICA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/94/11012.00 / VI / 2025, tanggal 24 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), serta MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama NURPAISAH als ICA binti SAHARUDDIN, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±48,89 (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

48,89 gram

0,2 gram

48,69 gram

JUMLAH

48,69 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:06231/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :20328/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi NURPAISAH als ICA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI als MADDING bin HERIBAS bersama dengan Saksi NURPAISAH als ICA binti SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Feri yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufaktan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi NURPAISAH als ICA berangkat dari Dermaga Mantikas Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Naunukan Kalimantan Utara dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu yang diperolah dari Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS hendak menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 Wita ketika Terdakwa bersama Saksi NURPAISAH als ICA tiba di Pelabuhan Feri yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan dan turun dari perahu berjalan naik ke dermaga, seketika terdapat petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan diantaranya yakn Saksi IZWAN, Saksi MERLIN, dan Saksi OKMARDENSI melihat gerak gerik dari Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan interogasi, lalu Terdakwa menutupi diri jika membawa barang terlarang berupa sabu, namun Saksi NURPAISAH als ICA menyaut jika ia membawa barang terlarang tersebut. Kemudian Saksi NURPAISAH als ICA memberikan isyarat tempat sabu tersebut disimpan yakni dibagian kelaminnya. Oleh sebab barang tersebut berada di bagian objek tubuh yang vital maka Saksi OKMARDENSI mengajak Saksi NURPAISAH als ICA ke tempat yang tertutup untuk dilakukan penggeledahan badan, lalu pada saat diperiksa oleh Saksi OKMARDENSI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu yang terselip di pembalut yang dikenakan oleh Saksi NURPAISAH als ICA. Setelah itu Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA diinterogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu merupakan miliknya yang diperoleh dari Saudari JUMRIANI als JUM dan Saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi NURPAISAH als ICA dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/94/11012.00 / VI / 2025, tanggal 24 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), serta MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama NURPAISAH als ICA binti SAHARUDDIN, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±48,89 (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

48,89 gram

0,2 gram

48,69 gram

JUMLAH

48,69 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:06231/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :20328/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi NURPAISAH als ICA untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya