Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-936/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO, pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 Bulan Novemeber Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jembatan Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Cik Dik Tiro Rt.017 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi IZWAN bersama dengan rekan saksi MERLIN rekan Sat Resnarkoba Polres Nunukan melihat Terdakwa menjatuhkan kemasan bungkusan plastik warna transparan ke lantai tepat di samping kanan tempat dirinya berdiri, yang tadinya berada di saku depan celana jeans biru merk “LEVIS” yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian saksi IZWAN bersama dengan rekan saksi MERLIN rekan Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengambil 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik kosong ukuran kecil warna tranparan dan 1 (satu) bungkus plastik kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari orang yang tidak Terdakwa kenal pada Senin tanggal 11 November 2024 kebun sawit yang berada di Lahad datu Malaysia. Terdakwa bersama sdr. SHARUL pergi kepondok kebun sawit kemudian menanyakan kepada penjual sabu bahwa Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga 50RM (lima puluh Ringgit Malasya). Setelah itu Terdakwa memberikan uang Terdakwa sebesar RM. 50 (lima puluh) ringgit Malaysia dan laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya memberikan Terdakwa sabu. Setelah mendapatkan sabu Terdakwa bersama sdr. SHARUL dan laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya mengkonsumsi sabu. Kemudian Terdakwa  turun kepondok yang lain untuk membeli sabu. Setelah tiba dipondok tersebut Terdakwa berkata kepada laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya mau membeli Narkotika jenis sabu seharga RM. 300 (tiga ratus) ringgit Malaysia, lalu penjual tersebut memberikan sabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar RM. 300 (tiga ratus) ringgit Malaysia. Setelah mendapatkan sabu Terdakwa bersama sdr. SHARUL memecahkan sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, setelah itu Terdakwa bersama sdr. SHARUL pulang kerumah sdr. SHARUL. Keesokan harinya, Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak 1,5 bungkus yang saat itu Terdakwa pecahkan bersama sdr. SHARUL, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa mengkonsumsi sabu di BATU 13 Lahad datu di pinggir jalan sebanyak setengah bungkus sisa dari yang sebelumnya sudah Terdakwa gunakan. Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa berangkat ke Sebatik untuk mencari anak dan istri Terdakwa. Kemudian, hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 06.00 wita di penginapan yang ada diwilayah sebatik Terdakwa mengkonsumsi sabu lagi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil.
  • Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 13.00 WITA Terdakwa berangkat dari Sebatik menuju Pelabuhan Dermaga Tradisional Aji Putri Kab. Nunukan untuk membeli tiket dan rencana berangkat ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, namun pada saat Terdakwa berada di pelabuhan Dermaga Tradisional Aji Putri dan saat itu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengeluarkan kemasan bungkusan plastik warna transparan dari saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, dan kemasan sabu tersebut jatuh dilantai tepat disamping Terdakwa berdiri. Setelah petugas polisi menemukan sabu tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Nunukan dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 09835 / NNF / 2024, hari Senin tanggal 2 Desember 2024, bahwa barang bukti berupa bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No Barang Bukti sabu : 28031 / 2024 / NNF , Berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 (nol koma nol tujuh enam) milik Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO, telah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 28031 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran . Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 142 / 11012.00 / 2024 / Pegadaian, hari Rabu tanggal 18 November 2024, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Selasa tanggal 18 November 2024, dengan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,94 (Nol koma sembilan empat) Gram (sudah termasuk bungkus), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / A / 78 / XI / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES NUNUKAN / POLDA KALIMANTAN UTARA, Sabtu, tanggal 16 November 2024 dari Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO, dengan hasil berat Total Netto sabu 0,72 (Nol koma tujuh dua) Gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------.

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO, pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 Bulan Novemeber Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jembatan Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Cik Dik Tiro Rt.017 Kelurahan Nunukan Timur, Keamatan. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika sabu dari orang yang tidak Terdakwa kenal pada Senin tanggal 11 November 2024 kebun sawit yang berada di Lahad datu Malaysia. Setelah mendapatkan sabu Terdakwa bersama sdr. SHARUL memecahkan sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, setelah itu Terdakwa bersama sdr. SHARUL mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Keesokan harinya, Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak 1,5 bungkus yang saat itu Terdakwa pecahkan bersama sdr. SHARUL, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa mengkonsumsi sabu di BATU 13 Lahad datu di pinggir jalan sebanyak setengah bungkus sisa dari yang sebelumnya sudah Terdakwa gunakan. Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa berangkat ke Sebatik untuk mencari anak dan istri Terdakwa. Kemudian, hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 06.00 wita di penginapan yang ada diwilayah sebatik Terdakwa mengkonsumsi sabu lagi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil, dengan cara Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam almunium foil, kemudian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api, setelah ditunggu beberapa saat lalu Terdakwa menghisap dengan menggunakan almunium foil yang dibuat seperti sedotan. Efek yang Terdakwa dapat setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu yaitu Terdakwa merasa tenang, dan lebih bersemangat bekerja. Terdakwa sudah sering menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan pertamakali Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sejak tahun 2016. Keesokan harinya pada Sabtu tanggal 16 November 2024 Sekira pukul 13.00 WITA, di Jembatan Dermaga Tradisional Aji Putri Jl. Cik Dik Tiro Rt.017 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Saksi IZWAN bersama dengan Saksi MERLIN rekan Sat Resnarkoba Polres Nunukan melihat Terdakwa menjatuhkan kemasan bungkusan plastik warna transparan ke lantai tepat di samping kanan tempat Terdakwa berdiri, yang tadinya berada di saku depan celana jeans biru merk “LEVIS” yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 09835 / NNF / 2024, hari Senin tanggal 2 Desember 2024, bahwa barang bukti berupa bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No Barang Bukti sabu : 28031 / 2024 / NNF , Berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 (nol koma nol tujuh enam) milik Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO, telah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 28031 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran . Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN / 269 / XI / 2024 / Si-Dokkes,  tanggal 18 November 2024, berdasarkan Surat Permintaan Kasat Resnarkoba Nomor: B / 071 / XI / 2024 / Resnarkoba tanggal 18 November 2024 tentang permohonan tes urine, oleh Dr. FANYTHA LIBRA KARMILA jabatan Dokter Klinik Polres Nunukan, yang menerangkan Telah melakukan Tes Narkoba terhadap sampel Urine Atas Nama RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO dengan hasil positif metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa RISKI BUDIANTO Als RISKI Bin SUPRIANTO pada saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya