Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN NNK IRAWATI Binti SUTARJO NANGGA KAPOLRES NUNUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN NNK
Tanggal Surat Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1IRAWATI Binti SUTARJO NANGGA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES NUNUKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan C.Q Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohon Pemeriksaan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam penangkapan, menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dan tindakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tanpa didampingi penasihat hukum adalah tindak sah dan tidak berdasarkan hukum, begitu pula hasil pemeriksaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) patut dinyatakan tindak sah, tidak berdasarkan hukum, melanggar hak asasi Pemohon oleh karenanya patut dibatalakan dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, tindak mempunyai kekuatan hukum dan melanggar  hak asasi Pemohon;
  5. Menyatakan pelaksanaan tindakan pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tanpa disertai atau dengan izin dari Ketua Pengadilan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Melepaskan dan membebaskan Pemohon dari tahanan;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang sitaan berupa slip pembayaran angsuran kendaraan roda 4 (empat), merek Toyota Avanza, warna Silver, No.Pol: KT 1633 NM, a.n RIKA ARI DEWI, No.Ka: MHKM1BA3JFJ121652, No.Sin:K3MG10917, STNK No:0438665/KT/2015, Jalan Cipto Mangunkusumo RT.07 Harapan Baru SMDA dan bukti pembelanjaan a quo kepada Pemohon atau kuasanya;

Atau,

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya