Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Peercobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Bos Terdakwa yakni Saksi MARIS Bin IBE (Alm) untuk memindahkan perahu. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa dipanggil oleh Saksi MARIS untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu di Depan Toilet Umum di sekitar Jalan Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Setelah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu dari Saksi MARIS, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MARIS mendatangi Rumah Saksi USMAN Als BAPAK IPAN Bin YUSUF (Alm) yang masih berada di Jalan Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Saksi MARIS melalui Saksi USMAN. Setelah Saksi MARIS mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi USMAN, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MARIS kembali pulang ke Rumah Saksi MARIS;
- Bahwa selanjutnya Saksi MARIS mengubah kemasan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil yang kemudian diberikan kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil untuk disimpan dengan berkata ”ini untuk kau pake kerja ambil bibit” dan Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut sambil berkata ”iya bos”. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumahnya dan menyimpan 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS di bawah kasur Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumah didatangi oleh Sdr. WAHYU yang hendak membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS yang Terdakwa simpan dan Terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. WAHYU. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Saksi MARIS kembali memanggil Terdakwa untuk datang ke Rumah Saksi USMAN dengan membawa sisa dari 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah kasur. Sesampainya di Rumah Saksi USMAN, Terdakwa menyiapkan makan malam;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 01.25 WITA, Rumah Saksi USMAN di datangi oleh Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika Saksi USMAN diduga telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SUPLIKAR Als SALENG. Selanjutnya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF berkata ”jangan ada yang lari! Tiarap!” lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS yang disimpan di dalam kotak bedak warna hitam putih dari dalam kantong celana pendek merk ”MATERNAL” yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) uint Hp merk ”SAMSUNG” warna kuning milik Terdakwa dan juga uang hasil penjualan sabu Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 49/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, RIZAL KURNIAWAN , S.H., dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN, dengan hasil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,07 gram
|
0,01 gram
|
0,06 gram
|
2.
|
BB 2
|
0,07 gram
|
0,01 gram
|
0,06 gram
|
TOTAL NETTO
|
0,14 gram
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,06 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,06 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04875/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14949/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Saksi MARIS dan menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Sdr. WAHYU dalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 01.25 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 23.30 WITA, Saksi MARIS Bin IBE (Alm) memanggil Terdakwa untuk datang ke Rumah Saksi USMAN Als BAPAK IPAN Bin YUSUF (Alm) di Jalan Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan membawa sisa dari 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah kasur. Sesampainya di Rumah Saksi USMAN, Terdakwa menyiapkan makan malam;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 01.25 WITA, Rumah Saksi USMAN di datangi oleh Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika Saksi USMAN diduga telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SUPLIKAR Als SALENG. Selanjutnya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF berkata ”jangan ada yang lari! Tiarap!” lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi MARIS yang disimpan di dalam kotak bedak warna hitam putih dari dalam kantong celana pendek merk ”MATERNAL” yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) uint Hp merk ”SAMSUNG” warna kuning milik Terdakwa dan juga uang hasil penjualan sabu Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 49/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, RIZAL KURNIAWAN , S.H., dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN, dengan hasil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,07 gram
|
0,01 gram
|
0,06 gram
|
2.
|
BB 2
|
0,07 gram
|
0,01 gram
|
0,06 gram
|
TOTAL NETTO
|
0,14 gram
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,06 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,06 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04875/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14949/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|