Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Irmawaty Binti Herman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1951/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irmawaty Binti Herman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi HERMAN Als EMMANG (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JENGGO (DPO) yang meminta nomor telepon dari suami Terdakwa yakni Saksi HERMAN sehingga Terdakwa memberikan nomor telepon Saksi HERMAN kepada Sdr. JENGGO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa bertanya kepada Saksi HERMAN “apa lagi urusanmu sama dia tu” dan Saksi HERMAN menjawab “biarlah tolong dia satu kali, minta carikan barang Sabu”, kemudian Terdakwa kembali berkata “untuk apa juga begitu, biar sedikit yang penting halal” dan Saksi HERMAN menjawab “biarlah, biar dipakai tebus motor”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa memberitahu Saksi HERMAN untuk berangkat dari Sebatik ke Tawau setelah Sholat Jumat dengan tujuan membeli Sabu yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. JENGGO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Saksi HERMAN berpamitan kepada Terdakwa dengan berkata “jalan lah aku, naik sudah air” dan Terdakwa menjawab “iyalah pale, cepat kau pulang jangan kau tinggal bermalam” dan Saksi HERMAN menjawab “iya”. Selanjutnya sekira pukul 17.25 WITA, Saksi HERMAN menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi HERMAN telah tiba di Tawau dan akan pergi menemui teman dari Saksi HERMAN yakni Sdr. DIN (DPO) yang merupakan penjual Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA, Saksi HERMAN kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi HERMAN telah mendapat speed untuk pulang kembali ke Sebatik sehingga Terdakwa berkata “pulang lah kau cepat”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa telah kembali pulang ke sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.08, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengambil bungkusan Sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, lalu Terdakwa sembunyikan di dalam gulungan / ikat rambut yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi HERMAN “ayolah kita jalan” dan Saksi HERMAN bertanya “mana Sabu tu?”, kemudian Terdakwa memperlihatkan gulungan rambut Terdakwa dan berkata “kelihatan kah”, Saksi HERMAN kembali bertanya “kita yang mau bawa kah” dan Terdakwa menjawab “iya karena kalau perempuan kan tidak diperiksa juga di pos”. Sekira pukul 20.40 WITA, Terdakwa bersama Saksi HERMAN berangkat untuk menginap di Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan akan menyeberang ke Nunukan esok pagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 06.40 WITA, Terdakwa bersama Saksi HERMAN berangkat ke Dermaga Tradisional Aji Putri, yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro RT.017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan tiba sekira pukul 06.50 WITA. Kemudian sesampainya di Dermaga tersebut, Terdakwa dan Saksi HERMAN diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan secara terpisah. Pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu pada gulungan rambut yang dikenakan oleh Terdakwa sehingga petugas kepolisian bertanya “ibu tahu kah ini apa?” dan Terdakwa menjawab “tahu, Sabu”, petugas kepolisian kembali bertanya “siapa yang kasih Sabu?” dan Terdakwa menjawab “suami Terdakwa (Saksi HERMAN)”. Kemudian petugas kepolisian mendatangi Saksi HERMAN dan bertanya “betulkah ada kita kasih istri kita Sabu?” dan dijawab oleh Saksi HERMAN “iya betul”, petugas kepolisian bertanya “sama siapa kau beli? berapa harga kau ambil?” dan dijawab oleh Saksi HERMAN “sama si DIN pak, harga Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HERMAN, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HERMAN, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/35/11012.00/IV/2025, pada tanggal 21 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 44,96 (empat puluh empat koma sembilan enam) gram atau berat Netto 44,34 (empat puluh empat koma tiga empat) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,10 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04109/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12458/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,77gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,057 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm), bersama-sama dengan Saksi HERMAN Als EMMANG (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 06.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dermaga Tradisional Aji Putri, yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro RT.017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, Saksi IZWAN, Saksi ISMAIL, dan Saksi FEBRIANTI RAHMADANI (Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan) sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang yang tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro RT.017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Sekira pukul 06.50 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melihat sepasang suami istri yang baru melintas dari Sebatik ke Dermaga Tradisional Aji Putri dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL memberhentikan Terdakwa dan Saksi HERMAN untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Kemudian Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL memerintahkan Saksi FEBRIANTI RAHMADANI untuk melakukan pemeriksaan secara terpisah kepada Terdakwa, sementara Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL melakukan pemeriksaan kepada Saksi HERMAN. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu pada gulungan rambut yang dikenakan oleh Terdakwa sehingga Saksi FEBRIANTI RAHMADANI berkata “ibu tahu kah ini apa?” dan Terdakwa menjawab “tahu, Sabu”, Saksi FEBRIANTI RAHMADANI kembali bertanya “siapa yang kasih Sabu?” dan Terdakwa menjawab “suami Terdakwa (Saksi HERMAN)”. Kemudian Saksi FEBRIANTI RAHMADANI mendatangi Saksi HERMAN dan bertanya “betulkah ada kita kasih istri kita Sabu?” dan dijawab oleh Saksi HERMAN “iya betul”, lalu Saksi IZWAN dan Saksi ISMAIL bertanya kepada Saksi HERMAN “sama siapa kau beli? berapa harga kau ambil?” dan dijawab oleh Saksi HERMAN “sama si DIN pak, harga Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HERMAN, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/35/11012.00/IV/2025, pada tanggal 21 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa IRMAWATY Binti HERMAN (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 44,96 (empat puluh empat koma sembilan enam) gram atau berat Netto 44,34 (empat puluh empat koma tiga empat) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ±0,10 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04109/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12458/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,77gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,057 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya