Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/PID.S/2013/PN.NNK | Yogi Nugraha Setiawan, SH. | SUWITO WIJAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/PID.S/2013/PN.NNK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUWITO WIJAYA pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2012 bertempat di Bar Karaoke Sinrock Jl. Bhayangkara RT. 11 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. KESATU Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. ATAU KEDUA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (2) huruf 'b' Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |