Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2013/PN.NNK Yogi Nugraha Setiawan, SH. SUWITO WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/PID.S/2013/PN.NNK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Nugraha Setiawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUWITO WIJAYA pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2012 bertempat di Bar Karaoke Sinrock Jl. Bhayangkara RT. 11 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

KESATU

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

ATAU KEDUA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (2) huruf 'b' Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya