Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Nnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan 1.APRIANI REGINA
2.YUSRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suardi SardiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
2Safirah Wafia NadhilaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Tergugat
NoNama
1APRIANI REGINA
2YUSRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.649.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.649.376 (Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.59.418.732 (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 4.230.644 (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT Nomor 273/SPPT/D3/XII/2003 yang terletak di Kecamatan Nunukan,Desa Binusan, Kabupaten Nunukan Atas Nama Ahmad Lahiya.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain   mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak