Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Nnk Lin Para’da’ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lin Para’da’
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Bahwa  Identitas atas nama Lin Para’da’  lahir di Tondon, 03 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7326-LT-29092025-0005 adalah identik (orang yang sama) dengan Misa, Tondon, 22 Mei 1979, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur
  3. Menyatakan Penetapan Ini hanya untuk Keperluan Pemohon dalam rangka perbaikan data pada Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur

Membebankan  Biaya Pemohon Ini Kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak