| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT, bersama-sama saksi IRFAN Als IPPANG Bin DASMAN, saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi HUSENG yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI 10 kemudian Saksi HUSENG memanggil terdakwa lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" terdakwa pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG . Sekira pukul 09.40 WITA, saksi IRFAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Saksi HUSENG juga mengajak saksi IRFAN untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Saksi IRFAN yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian saksi IRFAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HUSENG membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Saksi HUSENG bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Saksi HUSENG dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Saksi HUSENG untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya saksi HUSENG mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Saksi HUSENG bersama terdakwa menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/ bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu saksi IRFAN datang menyusul dan mengambil bong/alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Saksi HUSENG menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, Saksi HUSENG dan saksi IRFAN baring-baring diluar kamar kapal sedangkan terdakwa berada didepan pintu kamar kapal tersebut
- Bahwa Sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu di diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/ bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian terdakwa, saksi IRFAN dan Saksi HUSENG dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Saksi HUSENG dan saksi Irfan dalam melakukan pemufakatan untuk membeli Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal 8 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------
--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), bersama-sama saksi IRFAN Bin ARSYAT (Alm), saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu warna kuning, No Registrasi GT34 TB. PUTRA MANDIRI 08 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi HUSENG yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 melihat terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT sedang berada di kapal TB. PUTRA MANDIRI 10 kemudian Saksi HUSENG memanggil terdakwa lalu mengajak mengumpulkan uang untuk membeli sabu dengan berkata "AYO PATAK-PATAK,SERATUS-SERATUS" terdakwa pun memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG . Sekira pukul 09.40 WITA, saksi IRFAN datang ke kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 lalu Saksi HUSENG juga mengajak saksi IRFAN untuk membeli sabu dengan berkata "PATAK-PATAK YOK", Saksi IRFAN yang mendengar ajakan tersebut langsung menjawab dengan berkata "AYOLAH PATAK-PATAK MUMPUNG SAKIT PINGGANG'” kemudian saksi IRFAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HUSENG. Setelah uang terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HUSENG membawa uang tersebut dan pergi kerumah saudari RAMLA (dalam pencarian) yang berada di JI. Tanjung Rt. 011 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan maksud membeli sabu kepada RAMLA. Sesampainya di depan rumah RAMLA, Saksi HUSENG bertemu dengan RAMLA kemudian bertanya "ADA KUE KAH?" yang maksudnya menanyakan sabu untuk dibeli lalu RAMLA menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLA, lalu RAMLA mengambil uang tersebut dan berkata "TUNGGULAH DISINI, NANTI AKU KASIH TAU TEMPATNYA KALAU KAU SUDAH MAU AMBIL", Kemudian RAMLA pergi meninggalkan Saksi HUSENG dan sekitar 10 menit kembali lagi dan meminta Saksi HUSENG untuk mengambil sabu di dekat pohon dengan berkata "DISITU KAU AMBIL DI DEKAT POHON", selanjutnya saksi HUSENG mengambil sabu tersebut kemudian membawanya ke Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 kemudian Saksi HUSENG bersama terdakwa menuju ke kamar kapten kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 untuk memakai sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan kaca fanbo dimana sabu tersebut sebagian dimasukan ke dalam kaca kemudian dipanaskan dengan cara dibakar lalu uapnya dihisap secara bergantian layaknya menghisap rokok lalu saksi IRFAN datang menyusul dan mengambil bong/alat hisap sabu lalu menghisapnya sebanyak dua kali lalu Saksi HUSENG menyimpan sisa sabu yang belum dipakai diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08. Selanjutnya setelah selesai memakai sabu, Saksi HUSENG dan saksi IRFAN baring-baring diluar kamar kapal sedangkan terdakwa berada didepan pintu kamar kapal tersebut
- Bahwa Sekira pukul 10.30 WITA, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik Terdakwa, saksi Huseng dan saksi Irfan diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian terdakwa, saksi IRFAN dan saksi HUSENG dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Saksi HUSENG dan saksi IRFAN dalam melakukan pemufakatan untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal 08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------
--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------
KETIGA
------Bahwa terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT (Alm), bersama-sama saksi IRFAN Bin ARSYAT (Alm), saksi HUSENG Als KUSENG Bin BORA (Alm), masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Kapal Kayu warna kuning, No Registrasi GT34 TB. PUTRA MANDIRI 08 yang berlabuh di Dermaga Tradisional di Jalan Tanjung RT.012 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA, terdakwa RUSTAM Bin ARSYAT bersama dengan saksi Huseng dan saksi Irfan yang sedang berada di Kapal Kayu TB. PUTRA MANDIRI 08 warna kuning, No Registrasi GT34 memakai 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sebagian sabu tersebut dituangkan ke dalam pipet kaca lalu di panaskan dengan cara membakar dengan korek api gas kemudian uapnya dihisap melalui alat hisab sabu berupa tabung/ bong secara bergantian dimana saksi HUSENG telah menghisab sebanyak 4 (empat) kali sedangkan saksi Irfan sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya sisa sabu yang belum dipakai disimpan oleh saksi HUSENG di diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 .
- Bahwa selanjutnya, datang saksi SYAMSUL dan saksi IZWAN bersama dengan anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan penggeledahan saksi HUSENG kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran Kecil warna transparan yang di duga berupa Narkotika Gol I jenis sabu milik Terdakwa, saksi Huseng dan saksi Irfan diatas kayu balok diatas kayu balok di kamar Kapten Kapal TB. PUTRA MANDIRI 08 serta alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas yang sebelumnya digunakan untuk memakai sabu. Kemudian terdakwa, saksi IRFAN dan saksi HUSENG dibawa Ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urin terdakwa dengan dengan pemeriksaan metode Drugs Urine Screening Test diperoleh hasil methampetamin dan amphetamine “Positif +” sebagaimana Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/133/V/2024/Si-Dokkes tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Urine dr. FANYTHA LIBRA KARMILA.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,07 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Nunukan nomor B/ 69/ V/ 2024 tanggal 08 Mei 2024, telah disisihkan 0,02 (nol koma nol) gram untuk diuji lab forensic dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03908/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024.
- Bahwa Terdakwa dalam memakai Narkotika Golongan I jenis sabu, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaannya serta tidak dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan Assasment Terpadu terhadap terdakwa dengan hasil kesimpulan terdakwa adalah seorang korban Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori berat sebagaimana Surat Kepala badan narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Nomor : R./ 240/ VII/ La/ PB.06.00/ 2024/ BNNK tanggal 1 Juli 2024 perihal Rekomendasi Asesemen Terpadu a.n. Rustam bin Arsyat (alm).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
|