Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Nnk BABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BABA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama BABA Lahir di SULSEL pada tanggal  12 APRIL 1971 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-29102018-0003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ADI BIN MASSE  lahir  di SIDRAP pada tanggal 11 DESEMBER 1970 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AK864224 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau pergantian paspor yang habis masa berlaku milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak