Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
M ISLANSYAH Als ISLAN Bin TAGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ISLANSYAH Als ISLAN Bin TAGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiM ISLANSYAH Als ISLAN Bin TAGGA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Ia Terdakwa M ISLANYAH ALIAS ISLAN BIN TAGGA  pada hari Jumat tanggal 28 Februari  2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA setelah terdakwa menerima gaji dari pekerjaanyaa sebagai pemukat rumput laut, kemudian terdakwa pergi ke rumahnya Sdr. Arman yang beralamat di Jalan Bhayangkara RT.11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, yang mana di rumahnya Sdr. Arman ada juga Sdr. Andi Agung, kemudian terdakwa meminjam kendaraan Sdr. Arman dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa pergi ke arah Sungai Melayu Malaysia untuk menemui Sdr. Callu, sekira pukul 18.00 WITA terdakwa bertemu dengan Sdr. Callu dan berbincang dengan Sdr. Callu bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu Sdr. Callu bertanya kepada terdakwa berapa banyak, kemudian terdakwa menjelaskan akan membeli sabu dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Sdr. Callu menerima uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa kemudian terdakwa menerima sabu dari Sdr. Callu lalu Terdakwa pergi dan pulang ke rumah terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10263/NNF/2024/ tanggal 12 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa M ISLANYAH ALIAS ISLAN BIN TAGGA  pada hari Jumat tanggal 28 Februari  2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Polsek Sebatik Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana pencurian, kemudian Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya diketahui tempat tinggal dari pelaku pencurian tersebut yaitu di daerah Jalan Bhayangkara RT 11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, kemudian Anggota Kepolisian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA tiba di tempat yang dimaksud, langsung menuju rumah Sdr. Arman yang di rumah tersebut juga ada Sdr. Andi dan terdakwa, Anggota Kepolisian melanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semuanya, namun pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana sabu tersebut diakui merupakan milik dari terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10263/NNF/2024/ tanggal 12 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa M ISLANYAH ALIAS ISLAN BIN TAGGA  pada hari Jumat tanggal 28 Februari  2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, , dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA setelah terdakwa menerima gaji dari pekerjaanyaa sebagai pemukat rumput laut, kemudian terdakwa pergi ke rumahnya Sdr. Arman yang beralamat di Jalan Bhayangkara RT.11 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, yang mana di rumahnya Sdr. Arman ada juga Sdr. Andi Agung, kemudian terdakwa meminjam kendaraan Sdr. Arman dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang mana sabu tersebut direncanakan digunakan terdakwa bersama dengan Sdr. Arman dan Sdr. Andi, terdakwa pergi ke arah Sungai Melayu Malaysia untuk menemui Sdr. Callu, sekira pukul 18.00 WITA terdakwa bertemu dengan Sdr. Callu dan berbincang dengan Sdr. Callu bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu Sdr. Callu bertanya kepada terdakwa berapa banyak, kemudian terdakwa menjelaskan akan membeli sabu dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Sdr. Callu menerima uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa kemudian terdakwa menerima sabu dari Sdr. Callu lalu Terdakwa pergi dan pulang ke rumah terdakwa, bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10263/NNF/2024/ tanggal 12 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dan urine yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruti ±0,68 (nol koma enam delapan) gram berat Netto ± 0,61 (nol koma enam satu) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/094/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, disisihkan untuk pemusnahan sebanyak ±0,41 gram, disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk Laboratorium, disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk persidangan. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 04111/NNF/2025 pada tanggal 20 Mei 2025 yang dikembalikan dengan berat netto ±0,103 gram;
  • 1 (satu) buah dompet / tas berwarna hijau tua dan hitam;
Pihak Dipublikasikan Ya