| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Atap Rt.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada akhir bulan Mei 2025, Terdakwa sedang bersama dengan teman Terdakwa yang bernama ACOK, memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terdapat seseorang bernama GONDRONG yang menjual narkotika jenis sabu. Informasi tersebut disampaikan karena saudara ACOK (DPO) mengetahui bahwa Terdakwa sering mengonsumsi sabu, meskipun sebelumnya Terdakwa tidak mengenal saudara GONDRONG (DPO). Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa mengajak saudara ACOK (DPO) untuk menemaninya bertemu dengan saudara GONDRONG (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu. Lalu sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa bersama saudara ACOK (DPO) bertemu dengan saudara GONDRONG (DPO) di Muara Sembakung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dalam pertemuan tersebut, saudara ACOK (DPO) menyampaikan kepada saudara GONDRONG (DPO) bahwa Terdakwa bermaksud membeli sabu seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang kemudian disetujui oleh saudara GONDRONG (DPO). Setelah itu, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sebagai gantinya saudara GONDRONG (DPO) memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sabu berukuran sedang dan berwarna transparan.
- Bahwa kemudian setelah transaksi tersebut, Terdakwa dan saudara ACOK (DPO) meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, Terdakwa meminta nomor telepon saudara GONDRONG (DPO) kepada saudara ACOK (DPO) agar dapat berkomunikasi langsung. Sekitar pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Terdakwa menelepon saudara GONDRONG (DPO) dan berkata, “INI NOMORKU ANTO, TEMANNYA ACOK YANG TADI SIANG AMBIL SABU.” Dijawab oleh saudara GONDRONG (DPO), “OKELAH.” Terdakwa kemudian berkata, “SIMPANLAH NOMORKU, NANTI KALO HABIS DAN MAU AMBIL LAGI ADAKAH?” dan dijawab oleh saudara GONDRONG (DPO), “ADA, NANTI AKU YANG TELEPON, JANGAN SIMPAN NOMORKU.” Terdakwa menjawab, “IYALAH,” dan kemudian menghapus nomor saudara GONDRONG (DPO) dari ponselnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saudara GONDRONG (DPO) melalui panggilan telepon yang menawarkan kepada Terdakwa apakah ingin membeli sabu darinya, kemudian tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa dengan menyatakan Terdakwa akan membeli sabu seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah itu, saudara GONDRONG (DPO) menyetujui transaksi tersebut dan memberitahukan agar mereka bertemu di pinggir Muara Sembakung. Setelah percakapan itu, Terdakwa menghapus riwayat panggilan dengan saudara GONDRONG (DPO). Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saudara GONDRONG (DPO) di pinggir Muara Sembakung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan kemudian saudara GONDRONG (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang, lalu sebagai gantinya, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saudara GONDRONG (DPO). Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Atap RT.001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sesampainya di rumah, Terdakwa kemudian memecah barang sabu atau membagi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan ukuran yang berbeda, yakni 8 (delapan) bungkus ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang. Lalu Terdakwa menyimpan 8 (delapan) bungkus ukuran kecil di dalam kotak rokok Terdakwa merek “NMOS”, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang disimpan di dalam dompet merek “PRO SHOP” yang diletakkan di saku bagian dalam sebelah kiri jaket Levis berwarna biru merek “LEVI STRAUSS & CO”;
- Bahwa setelah itu, sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama, datang Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) ke rumah Terdakwa tersebut. Dalam pertemuan itu, Saksi RUDI menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki sabu dan dijawab Terdakwa “ADA”. Saksi RUDI kemudian menyampaikan bahwa ia ingin membeli sabu seharga Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa menjawab “BISA”. Setelah itu, Terdakwa mengajak Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) masuk ke dalam kamarnya, lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi RUDI. Selanjutnya, Saksi RUDI berkata, “KAMI PAKAI DISINI LAH”. Lalu Terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap sabu untuk dikonsumsi Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO). Setelah mengonsumsi sabu tersebut, Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 19.15 WITA, Saksi RIZAL dan Saksi RUDI datang ke rumah Terdakwa. Terdakwa membawa keduanya masuk ke dalam kamar Terdakwa. Di dalam kamar, Saksi RIZAL menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia bermaksud membeli sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh Terdakwa “BISA”, kemudian Terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil kepada Saksi RIZAL, lalu Saksi RIZAL menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya, Saksi RIZAL meminta alat hisap untuk menggunakan sabu tersebut dan kemudian Terdakwa memberikan kaca fambo sebagai tempat untuk membakar sabu kepada Saksi RIZAL . Setelah itu, Saksi RIZAL dan Saksi RUDI meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kepolisian berpakaian preman datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan identitasnya lalu Terdakwa membenarkannya. Petugas polisi kemudian menanyakan keberadaan sabu milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan sabu tersebut di dalam kotak rokok, lalu petugas kepolisian memeriksa dan menemukan sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil. Petugas polisi kembali menanyakan apakah masih ada sabu lainnya, namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan petugas polisi tersebut. Sehingga dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Setelah itu, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam dompet berwarna coklat merek “PRO SHOP” di dalam kantong jaket levis warna biru merek “LEVI STRAUSS & CO” yang mana jaket tersebut dikenakan oleh Terdakwa saat itu;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai asal-usul barang bukti sabu yang ditemukan. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama GONDRONG di daerah Muara Sembakung dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selanjutnya, ketika petugas menanyakan apakah sabu tersebut ada yang telah dijual, Terdakwa mengakui bahwa sebagian barang tersebut telah dijual sebanyak dua bungkus kecil kepada Saksi RIZAL dan Saksi RUDI. Ketika ditanya mengenai hasil penjualan tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa ia masih menyimpan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan sabu dimaksud. Setelah itu, petugas membawa Terdakwa ke Mapolsek Sembakung dan mempertemukannya dengan Saksi RIZAL dan Saksi RUDI. Kemudian, petugas menanyakan kepada si RIZAL dan Saksi RUDI apakah benar Terdakwa adalah orang yang telah memberikan sabu kepada mereka, dan Para Saksi membenarkan hal tersebut. Selanjutnya, Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 56/11012.00/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR, dengan hasil sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 4,55 (empat koma lima-lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
-
|
BB1
|
4,13
|
0,19
|
3,94
|
-
|
BB 2
|
0,35
|
0,12
|
0,23
|
-
|
BB 3
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 4
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
-
|
BB 5
|
0,06
|
0,01
|
0,05
|
-
|
BB 6
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 7
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 8
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
TOTAL NETTO
|
4,55 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. dengan berat netto ± 0,057 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ± 0,10 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05710 / NNF / 2025, tanggal 09 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :17520/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Petani / Pekebun tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Atap Rt.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Resnarkoba Polsek Nunukan di antaranya Saksi MUSTAKIM dan Saksi KETUT ARYANA WIDHARMA terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZAL dan Saksi Rudi pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, yang terjadi di Jalan Mangkuraja RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil interogasi awal terhadap kedua saksi tersebut, diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan berasal dari seseorang bernama SOPIANTO Als ANTO. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WITA, Saksi MUSTAKIM dan Saksi KETUT ARYANA WIDHARMA mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mangkuraja RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan Terdakwa menanyakan mengenai identitasnya. Terdakwa mengakui bahwa dirinya benar bernama SOPIANTO Als ANTO. Kemudian, ketika petugas menanyakan keberadaan barang bukti sabu, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut disimpannya di dalam bungkus rokok. Petugas kemudian membuka bungkus rokok yang terletak di lantai rumah Terdakwa, dan ditemukan enam (6) bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas kembali menanyakan apakah masih ada sabu lainnya. Terdakwa tidak memberikan jawaban, sehingga dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan kembali narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna cokelat merek “PRO SHOP” yang berada di dalam kantong jaket jeans warna biru merek “LEVI STRAUSS & CO” yang saat itu dikenakan oleh Terdakwa. Ketika ditanya lebih lanjut, Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada lagi sabu lainnya selain yang telah ditemukan. Atas pertanyaan petugas mengenai asal barang tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama GONDRONG di daerah Muara Sembakung dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Terdakwa juga mengakui bahwa sebagian dari sabu tersebut telah dijual sebanyak dua (2) bungkus kecil kepada Saksi RIZAL dan Saksi RUDI, serta masih menyimpan uang hasil penjualan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sembakung, dan dilakukan konfrontasi antara Terdakwa dengan Saksi RIZAL dan Saksi RUDI. Terdakwa membenarkan bahwa dialah orang yang sebelumnya telah memberikan sabu kepada kedua saksi tersebut. Setelah itu, Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum adanya penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sendiri awalnya memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama GONDRONG, pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saudara GONDRONG (DPO) melalui panggilan telepon yang menawarkan kepada Terdakwa apakah ingin membeli sabu darinya, kemudian tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa dengan menyatakan Terdakwa akan membeli sabu seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah itu, saudara GONDRONG (DPO) menyetujui transaksi tersebut dan memberitahukan agar mereka bertemu di pinggir Muara Sembakung. Setelah percakapan itu, Terdakwa menghapus riwayat panggilan dengan saudara GONDRONG (DPO). Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saudara GONDRONG (DPO) di pinggir Muara Sembakung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan kemudian saudara GONDRONG (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang, lalu sebagai gantinya, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saudara GONDRONG (DPO). Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Atap RT.001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sesampainya di rumah, Terdakwa kemudian memecah barang sabu atau membagi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan ukuran yang berbeda, yakni 8 (delapan) bungkus ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang. Lalu Terdakwa menyimpan 8 (delapan) bungkus ukuran kecil di dalam kotak rokok Terdakwa merek “NMOS”, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang disimpan di dalam dompet merek “PRO SHOP” yang diletakkan di saku bagian dalam sebelah kiri jaket Levis berwarna biru merek “LEVI STRAUSS & CO”;
- Bahwa setelah itu, sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama, datang Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) ke rumah Terdakwa tersebut. Dalam pertemuan itu, Saksi RUDI menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki sabu dan dijawab Terdakwa “ADA”. Saksi RUDI kemudian menyampaikan bahwa ia ingin membeli sabu seharga Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa menjawab “BISA”. Setelah itu, Terdakwa mengajak Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) masuk ke dalam kamarnya, lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi RUDI. Selanjutnya, Saksi RUDI berkata, “KAMI PAKAI DISINI LAH”. Lalu Terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap sabu untuk dikonsumsi Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO). Setelah mengonsumsi sabu tersebut, Saksi RUDI dan Saudara JALIL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 19.15 WITA, Saksi RIZAL dan Saksi RUDI datang ke rumah Terdakwa. Terdakwa membawa keduanya masuk ke dalam kamar Terdakwa. Di dalam kamar, Saksi RIZAL menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia bermaksud membeli sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh Terdakwa “BISA”, kemudian Terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil kepada Saksi RIZAL, lalu Saksi RIZAL menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya, Saksi RIZAL meminta alat hisap untuk menggunakan sabu tersebut dan kemudian Terdakwa memberikan kaca fambo sebagai tempat untuk membakar sabu kepada Saksi RIZAL . Setelah itu, Saksi RIZAL dan Saksi RUDI meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kepolisian berpakaian preman datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan identitasnya lalu Terdakwa membenarkannya. Petugas polisi kemudian menanyakan keberadaan sabu milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan sabu tersebut di dalam kotak rokok, lalu petugas kepolisian memeriksa dan menemukan sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil. Petugas polisi kembali menanyakan apakah masih ada sabu lainnya, namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan petugas polisi tersebut. Sehingga dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Setelah itu, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam dompet berwarna coklat merek “PRO SHOP” di dalam kantong jaket levis warna biru merek “LEVI STRAUSS & CO” yang mana jaket tersebut dikenakan oleh Terdakwa saat itu;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai asal-usul barang bukti sabu yang ditemukan. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama GONDRONG di daerah Muara Sembakung dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selanjutnya, ketika petugas menanyakan apakah sabu tersebut ada yang telah dijual, Terdakwa mengakui bahwa sebagian barang tersebut telah dijual sebanyak dua bungkus kecil kepada Saksi RIZAL dan Saksi RUDI. Ketika ditanya mengenai hasil penjualan tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa ia masih menyimpan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan sabu dimaksud. Setelah itu, petugas membawa Terdakwa ke Mapolsek Sembakung dan mempertemukannya dengan Saksi RIZAL dan Saksi RUDI. Kemudian, petugas menanyakan kepada si RIZAL dan Saksi RUDI apakah benar Terdakwa adalah orang yang telah memberikan sabu kepada mereka, dan Para Saksi membenarkan hal tersebut. Selanjutnya, Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 56/11012.00/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR, dengan hasil sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 4,55 (empat koma lima-lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
-
|
BB1
|
4,13
|
0,19
|
3,94
|
-
|
BB 2
|
0,35
|
0,12
|
0,23
|
-
|
BB 3
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 4
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
-
|
BB 5
|
0,06
|
0,01
|
0,05
|
-
|
BB 6
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 7
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
-
|
BB 8
|
0,07
|
0,01
|
0,06
|
|
TOTAL NETTO
|
4,55 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. dengan berat netto ± 0,057 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ± 0,10 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05710 / NNF / 2025, tanggal 09 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :17520/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Petani / Pekebun tidak memiliki keterkaitan dengan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
|