Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Nnk MARTINCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINCE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin/dispensasi kepada (Julietha Wilkey Moningkey) anak perempuan yang lahir pada 21 Juli 2008 anak pasangan suami istri (Musa) dan (Martince), untuk melangsungkan perkawinan di Gereja Pemohon sesuai dengan adat dan kepercayaan Pemohon.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak