| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZMI Bin MUSTAFA pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 22.50 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di depan sebuah toko yang berada di Jl. Sutanto RT. 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, Terdakwa melintas di depan sebuah Toko baju milik Sdri. Norin yang menyatu dengan rumah tepat di belakang toko yang dipergunakan untuk makan, tidur,dan tinggal yang berada di Jl. Sutanto RT. 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning yang sedang terparkir di halaman Toko baju tersebut. Selanjutnya setelah melihat sepeda tersebut dan situasi sekitar dalam keadaan sepi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda tersebut yang dilakukan Terdakwa dengan masuk ke halaman Toko tersebut. lalu Terdakwa duduk-duduk di kursi yang berada di halaman Toko tersebut sambil melihat situasi sekitar dan setelah Terdakwa merasa aman tidak ada orang yang melintas dan melihat, Terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning dan membawanya pergi dari tempat tersebut;-------------------------------------------------------------------
- Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut pulang ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jl. R.E Martadinata Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke rumah Saksi MELKIDIUS BOLI di Jl. Inhutani (Pasar Malam) Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan menawarkan sepeda tersebut untuk dijual, namun Saksi MELKIDIUS BOLI menolak, lalu Terdakwa meminta untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning tersebut di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI dan Saksi MELKIDIUS BOLI mengizinkan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (unit) sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut di samping tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI;---
- Setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi HERLI yang berada di Jl. Pendidikan, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut, namun Saksi HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT sedang tidak di rumah, kemudian Istri Saksi HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT yaitu Saksi ANDI FATMA Als ERNA Binti ANDI PATONANGI, menghubungi Saksi HERLI melalui telepon whatsapp dan berkata “ADA SI AZMI BAWA SEPEDA TEMANNYA MAU DIJUAL”, kemudian Saksi HERLI menjawab “TUNGGU LAH AKU PASTIKAN DULU”, lalu Terdakwa memutuskan untuk bertemu dengan Saksi HERLI di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI agar Saksi HERLI dapat mengecek 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut;-------
- Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERLI di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI dan menunjukkan 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning tersebut kepada Saksi HERLI, lalu Saksi HERLI mencoba mengendarai sepeda tersebut dan menanyakan berapa harga sepeda tersebut dengan berkata “BERAPA KAU MAU JUALKAN”, kemudian Terdakwa menjawab “DUA RATUS RIBU”, lalu Saksi HERLI menjawab “KALAU SERATUS LIMA PULUH RIBU AKU AMBIL SEKARANG”, dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Saksi HERLI menyuruh Terdakwa mengambil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke Istri Saksi Herli, yaitu Saksi ANDI FATMA. Lalu Terdakwa langsung mengantar 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke rumah Saksi HERLI. Setelah mengantar 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut, kemudian Saksi ANDI FATMA memberikan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan keperluan sehari-hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi MUHAMMAD AL-FATIH RAMADHAN, dan masuk ke halaman toko tempat 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi MUHAMMAD AL-FATIH RAMADHAN, sehingga dari perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AL-FATIH RAMADHAN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZMI Bin MUSTAFA pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 22.50 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di depan sebuah toko yang berada di Jl. Sutanto RT. 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, Terdakwa melintas di depan sebuah Toko baju yang berada di Jl. Sutanto RT. 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning yang sedang terparkir di halaman Toko baju tersebut. Selanjutnya setelah melihat sepeda tersebut dan situasi sekitar yang sudah malam juga keadaannya sepi, Terdakwa masuk ke halaman Toko tersebut. Lalu Terdakwa duduk-duduk di kursi yang berada di halaman Toko tersebut sambil melihat situasi sekitar dan setelah Terdakwa merasa aman tidak ada orang yang melintas dan melihat, Terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning dan membawanya pergi dari tempat tersebut;----------------
- Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut pulang ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jl. R.E Martadinata Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke rumah Saksi MELKIDIUS BOLI di Jl. Inhutani (Pasar Malam) Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan menawarkan sepeda tersebut untuk dijual, namun Saksi MELKIDIUS BOLI menolak, lalu Terdakwa meminta untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning tersebut di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI dan Saksi MELKIDIUS BOLI mengizinkan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (unit) sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut di samping tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI;---
- Setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi HERLI yang berada di Jl. Pendidikan, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut, namun Saksi HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT sedang tidak di rumah, kemudian Istri Saksi HERLI Als ERLI Bin KACO BIBIT yaitu Saksi ANDI FATMA Als ERNA Binti ANDI PATONANGI, menghubungi Saksi HERLI melalui telepon whatsapp dan berkata “ADA SI AZMI BAWA SEPEDA TEMANNYA MAU DIJUAL”, kemudian Saksi HERLI menjawab “TUNGGU LAH AKU PASTIKAN DULU”, lalu Terdakwa memutuskan untuk bertemu dengan Saksi HERLI di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI agar Saksi HERLI dapat mengecek 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut;-------
- Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERLI di tempat tinggal Saksi MELKIDIUS BOLI dan menunjukkan 1 (satu) unit sepeda merk WIMCYCLE warna kuning tersebut kepada Saksi HERLI, lalu Saksi HERLI mencoba mengendarai sepeda tersebut dan menanyakan berapa harga sepeda tersebut dengan berkata “BERAPA KAU MAU JUALKAN”, kemudian Terdakwa menjawab “DUA RATUS RIBU”, lalu Saksi HERLI menjawab “KALAU SERATUS LIMA PULUH RIBU AKU AMBIL SEKARANG”, dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Saksi HERLI menyuruh Terdakwa mengambil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke Istri Saksi Herli, yaitu Saksi ANDI FATMA. Lalu Terdakwa langsung mengantar 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut ke rumah Saksi HERLI. Setelah mengantar 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut, kemudian Saksi ANDI FATMA memberikan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan keperluan sehari-hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda merek WIMCYCLE warna kuning tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi MUHAMMAD AL-FATIH RAMADHAN sehingga Saksi MUHAMMAD AL-FATIH RAMADHAN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------- |